Cara Menghitung Zakat Penghasilan, Syarat, Beserta Nisabnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

14 April 2026
Bagikan :
image detail artikel

Dalam manajemen keuangan syariah, zakat penghasilan menjadi salah satu pos pengeluaran rutin yang wajib diprioritaskan.

Berbeda dengan zakat emas yang perhitungannya didasarkan pada akumulasi emas yang disimpan, jenis zakat ini lebih berfokus ke pendapatan yang diterima dari pekerjaan/profesi.

Oleh karena itu, penting sekali memasukkannya ke dalam perencanaan anggaran bulanan sebagai bentuk ketaatan agama sekaligus melatih kedisiplinan finansial.

Hanya saja, masih sedikit orang yang mengetahui cara menghitung zakat penghasilan. Namun, tenang saja! Mari mempelajarinya lebih lanjut di artikel berikut.

Apa Itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang ditunaikan atas perolehan pendapatan berkala dari hasil pekerjaan halal sesuai ketentuan syariah.

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia, penghasilan ini berupa gaji, upah, honorarium, jasa, dan lainnya, baik secara rutin, tidak, rutin, atau dari pekerjaan bebas (freelance).

Ulama fiqh mempunyai perbedaan opini terkait hukum zakat penghasilan. Mayoritas ulama empat mazhab menilai bahwa zakat penghasilan pada saat menerima, kecuali telah mencapai nisab dan setahun (haul) tidaklah wajib.

Sementara itu, ulama mutaakhirin, seperti Syekh Yusuf Al-Qardlowi, Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dan Syekh Abu Zahro menyampaikan pendapat yang berbeda.

Menurut hasil kajian majma’ fiqh serta fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, zakat penghasilan hukumnya wajib. Ini merujuk pada firman Allah SWT pada QS. At-Taubah ayat 103 berikut:

... Ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”.

Kemudian, Allah SWT juga berfirman melalui Q.S Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi: “Wahai orang-orang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…

Tidak hanya itu, hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi pun menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian.”

Syarat Zakat Penghasilan

Pelaksanaan zakat penghasilan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun syarat dan ketentuan zakat penghasilan adalah sebagai berikut.

  • Beragama Islam.
  • Memiliki penghasilan, baik dari pemasukan usaha, gaji bulanan, upah harian, maupun honorarium dengan catatan bahwa diperoleh dari aktivitas halal atau tidak melanggar syariah.
  • Telah mencapai nisab dan haul.
  • Berakal.
  • Balig.
  • Bebas dari utang.
  • Orang merdeka atau bukan budak.
  • Harta penghasilan melebihi kebutuhan primer/pokok.
  • Harta penghasilan berkembang.

Baca juga: Cara Perhitungan Zakat Fitrah dan Rumusnya yang Perlu Diketahui

Nisab Zakat Penghasilan

Nisab zakat penghasilan adalah 85 gram emas per tahun. Ini diperkuat di dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.

Dijelaskan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.

Ketetapan tersebut mengacu pada harga emas 14K yang nilainya setara 85 gram. Harga didapatkan dari harga rata-rata emas selama 2025.

Dengan demikian, bisa dipahami bahwa angka ini menjadi standar batas minimum pendapatan bagi umat Muslim untuk dikenai kewajiban zakat senilai 2,5%.

Dalam pelaksanaannya, zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan yang nilai nisabnya setara nilai 1/12 dari 85 gram emas dengan kadar 2,5%.

Artinya, jika penghasilan bulanan sudah melebihi nilai nisab per bulan, maka wajib ditunaikan zakatnya sebesar 2,5%.

Nah, apabila pendapatan dalam sebulan tidak mencapai nisab, maka hasil pemasukan selama setahun akan dikumpulkan terlebih dahulu. Kemudian, zakat bisa dikeluarkan saat nisab penghasilan bersih tercapai.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Emas Berapa Persen Sebenarnya?

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Sebelum membayar zakat, kamu perlu menghitungnya terlebih dahulu. Secara umum, cara menghitung zakat penghasilan dapat dibagi menjadi dua, yaitu untuk penghasilan tetap dan tidak tetap. Berikut ini penjelasan beserta contohnya.

1. Jika Penghasilan Tetap

Apabila kamu memiliki penghasilan tetap atas pekerjaan, seperti karyawan swasta, pegawai negeri, dan lainnya, maka cara menghitung zakat penghasilan adalah sebagai berikut.

Penghasilan Per Bulan x Kadar Zakat Penghasilan

Contoh:

Kamu merupakan seorang karyawan swasta di perusahaan A dengan gaji per bulan sebesar Rp10.000.000 atau Rp120.000.000 per tahun.

Nominal ini telah masuk ke syarat gaji yang diwajibkan berzakat. Dengan kata lain, kamu harus mengeluarkan zakat setiap bulan sebesar 2,5%. Lalu, bagaimana perhitungannya?

Jawab:

Penghasilan Per Bulan x Kadar Zakat Penghasilan
= Rp10.000.000 x 2,5%
= Rp250.000.

2. Jika Penghasilan Tidak Tetap

Dalam hal ini, berarti besaran penghasilan yang didapatkan dalam setiap bulannya bisa berbeda atau tidak tetap. Perhatikan cara menghitung zakat penghasilan tidak tetap dan contohnya di bawah ini.

Contoh:

Kamu adalah seorang freelancer yang memiliki penghasilan tidak tetap setiap bulan dengan rincian, sebagai berikut:

Maka, cukup jumlah seluruh penghasilan dalam setahun. Artinya, pendapatan yang kamu miliki selama setahun adalah sebesar Rp40.000.000. Lalu, hitung dengan rumus berikut.

Penghasilan Per Bulan x Kadar Zakat Penghasilan
= Rp40.000.000 x 2,5%
= Rp1.000.000.

Demikian penjelasan mengenai cara menghitung zakat penghasilan, termasuk dasar hukum pelaksanaan, syarat, beserta nisabnya.

Memahami mekanisme perhitungan tersebut akan membantu kamu dalam melakukan audit finansial sederhana terhadap kesehatan arus kas.

Namun, manajemen keuangan yang baik tidak berhenti di aspek penyucian harta saja, tetapi juga pada pengembangan potensi ekonomi.

Agar cash flow operasional tetap terjaga setelah menunaikan kewajiban dan memenuhi kebutuhan modal kerja, cobalah memanfaatkan Pinjaman Usaha dari Pegadaian.

Layanan ini memungkinkan kamu mendapatkan dana tambahan untuk mengembangkan usaha dengan jaminan BPKB kendaraan.
Transaksinya bisa diajukan di kantor cabang Pegadaian terdekat dengan mudah dan cepat. Cicilannya bersifat tetap per bulan.

Tidak hanya menerima uang pinjaman, nasabah akan berkesempatan mengikuti kegiatan pendampingan selama masa kredit berlangsung.

Tunggu apa lagi? Yuk, jangan lewatkan momentum pertumbuhan bisnis dengan dukungan permodalan yang transparan melalui Pinjaman Usaha Pegadaian!

Baca juga: Ketahui Waktu Membayar Zakat Fitrah Sebelum Terlambat

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved