Cara Menghitung Zakat Penghasilan, Syarat, Beserta Nisabnya

Dalam manajemen keuangan syariah, zakat penghasilan menjadi salah satu pos pengeluaran rutin yang wajib diprioritaskan.
Berbeda dengan zakat emas yang perhitungannya didasarkan pada akumulasi emas yang disimpan, jenis zakat ini lebih berfokus ke pendapatan yang diterima dari pekerjaan/profesi.
Oleh karena itu, penting sekali memasukkannya ke dalam perencanaan anggaran bulanan sebagai bentuk ketaatan agama sekaligus melatih kedisiplinan finansial.
Hanya saja, masih sedikit orang yang mengetahui cara menghitung zakat penghasilan. Namun, tenang saja! Mari mempelajarinya lebih lanjut di artikel berikut.
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang ditunaikan atas perolehan pendapatan berkala dari hasil pekerjaan halal sesuai ketentuan syariah.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia, penghasilan ini berupa gaji, upah, honorarium, jasa, dan lainnya, baik secara rutin, tidak, rutin, atau dari pekerjaan bebas (freelance).
Ulama fiqh mempunyai perbedaan opini terkait hukum zakat penghasilan. Mayoritas ulama empat mazhab menilai bahwa zakat penghasilan pada saat menerima, kecuali telah mencapai nisab dan setahun (haul) tidaklah wajib.
Sementara itu, ulama mutaakhirin, seperti Syekh Yusuf Al-Qardlowi, Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dan Syekh Abu Zahro menyampaikan pendapat yang berbeda.
Menurut hasil kajian majma’ fiqh serta fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, zakat penghasilan hukumnya wajib. Ini merujuk pada firman Allah SWT pada QS. At-Taubah ayat 103 berikut:
“... Ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”.
Kemudian, Allah SWT juga berfirman melalui Q.S Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi: “Wahai orang-orang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…”
Tidak hanya itu, hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi pun menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian.”
Syarat Zakat Penghasilan
Pelaksanaan zakat penghasilan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun syarat dan ketentuan zakat penghasilan adalah sebagai berikut.
- Beragama Islam.
- Memiliki penghasilan, baik dari pemasukan usaha, gaji bulanan, upah harian, maupun honorarium dengan catatan bahwa diperoleh dari aktivitas halal atau tidak melanggar syariah.
- Telah mencapai nisab dan haul.
- Berakal.
- Balig.
- Bebas dari utang.
- Orang merdeka atau bukan budak.
- Harta penghasilan melebihi kebutuhan primer/pokok.
- Harta penghasilan berkembang.
Baca juga: Cara Perhitungan Zakat Fitrah dan Rumusnya yang Perlu Diketahui
Nisab Zakat Penghasilan
Nisab zakat penghasilan adalah 85 gram emas per tahun. Ini diperkuat di dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
Dijelaskan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.
Ketetapan tersebut mengacu pada harga emas 14K yang nilainya setara 85 gram. Harga didapatkan dari harga rata-rata emas selama 2025.
Dengan demikian, bisa dipahami bahwa angka ini menjadi standar batas minimum pendapatan bagi umat Muslim untuk dikenai kewajiban zakat senilai 2,5%.
Dalam pelaksanaannya, zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan yang nilai nisabnya setara nilai 1/12 dari 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
Artinya, jika penghasilan bulanan sudah melebihi nilai nisab per bulan, maka wajib ditunaikan zakatnya sebesar 2,5%.
Nah, apabila pendapatan dalam sebulan tidak mencapai nisab, maka hasil pemasukan selama setahun akan dikumpulkan terlebih dahulu. Kemudian, zakat bisa dikeluarkan saat nisab penghasilan bersih tercapai.
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Emas Berapa Persen Sebenarnya?
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Sebelum membayar zakat, kamu perlu menghitungnya terlebih dahulu. Secara umum, cara menghitung zakat penghasilan dapat dibagi menjadi dua, yaitu untuk penghasilan tetap dan tidak tetap. Berikut ini penjelasan beserta contohnya.
1. Jika Penghasilan Tetap
Apabila kamu memiliki penghasilan tetap atas pekerjaan, seperti karyawan swasta, pegawai negeri, dan lainnya, maka cara menghitung zakat penghasilan adalah sebagai berikut.
Penghasilan Per Bulan x Kadar Zakat Penghasilan
Contoh:
Kamu merupakan seorang karyawan swasta di perusahaan A dengan gaji per bulan sebesar Rp10.000.000 atau Rp120.000.000 per tahun.
Nominal ini telah masuk ke syarat gaji yang diwajibkan berzakat. Dengan kata lain, kamu harus mengeluarkan zakat setiap bulan sebesar 2,5%. Lalu, bagaimana perhitungannya?
Jawab:
Penghasilan Per Bulan x Kadar Zakat Penghasilan
= Rp10.000.000 x 2,5%
= Rp250.000.
2. Jika Penghasilan Tidak Tetap
Dalam hal ini, berarti besaran penghasilan yang didapatkan dalam setiap bulannya bisa berbeda atau tidak tetap. Perhatikan cara menghitung zakat penghasilan tidak tetap dan contohnya di bawah ini.
Contoh:
Kamu adalah seorang freelancer yang memiliki penghasilan tidak tetap setiap bulan dengan rincian, sebagai berikut:
Maka, cukup jumlah seluruh penghasilan dalam setahun. Artinya, pendapatan yang kamu miliki selama setahun adalah sebesar Rp40.000.000. Lalu, hitung dengan rumus berikut.
Penghasilan Per Bulan x Kadar Zakat Penghasilan
= Rp40.000.000 x 2,5%
= Rp1.000.000.
Demikian penjelasan mengenai cara menghitung zakat penghasilan, termasuk dasar hukum pelaksanaan, syarat, beserta nisabnya.
Memahami mekanisme perhitungan tersebut akan membantu kamu dalam melakukan audit finansial sederhana terhadap kesehatan arus kas.
Namun, manajemen keuangan yang baik tidak berhenti di aspek penyucian harta saja, tetapi juga pada pengembangan potensi ekonomi.
Agar cash flow operasional tetap terjaga setelah menunaikan kewajiban dan memenuhi kebutuhan modal kerja, cobalah memanfaatkan Pinjaman Usaha dari Pegadaian.
Layanan ini memungkinkan kamu mendapatkan dana tambahan untuk mengembangkan usaha dengan jaminan BPKB kendaraan.
Transaksinya bisa diajukan di kantor cabang Pegadaian terdekat dengan mudah dan cepat. Cicilannya bersifat tetap per bulan.
Tidak hanya menerima uang pinjaman, nasabah akan berkesempatan mengikuti kegiatan pendampingan selama masa kredit berlangsung.
Tunggu apa lagi? Yuk, jangan lewatkan momentum pertumbuhan bisnis dengan dukungan permodalan yang transparan melalui Pinjaman Usaha Pegadaian!
Baca juga: Ketahui Waktu Membayar Zakat Fitrah Sebelum Terlambat
Artikel Lainnya

Keuangan
15 Negara Terkaya di Dunia Berdasarkan PDB per Kapitanya
Urutan negara terkaya di dunia sudah diperbarui di tahun 2024 ini. Manakah negara dengan PDB tertinggi? Yuk, cari tahu selengkapnya di artikel ini!

Keuangan
5 Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga yang Efisien
Mengatur keuangan rumah tangga bukan perkara mudah. Maka dari itu, simak cara mengatur keuangan rumah tangga agar tidak boros.

Keuangan
5 Cara Menyisihkan Uang dari Hasil Usaha
Bagi para pemilik usaha kecil dan menengah, alokasi dana yang sesuai kebutuhan serta strategi perencanaan keuangan yang tepat merupakan kunci utama agar dapat bertahan di tengah ketatnya persaingan bisnis. Sekarang, tujuan utama bisnis Anda bukan lagi mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, tapi juga bagaimana mengatur penghasilan agar dapat disisihkan untuk modal pengembangan usaha. Prinsip tersebut juga senada […]
