Gestun: Definisi, Cara Kerja, Alasan, Risiko, Hingga Contoh

Gestun adalah akronim dari gesek tunai. Istilah ini merujuk pada tindakan untuk mencairkan limit kartu kredit menjadi dana tunai lewat transaksi fiktif pihak ketiga.
Di Indonesia, gestun masih marak dilakukan oleh masyarakat luas. Tidak sedikit yang menganggapnya sebagai solusi cepat untuk memperoleh uang segar.
Padahal, praktik tersebut dilarang keras oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Mengapa demikian? Yuk, simak lebih lanjut penjelasannya di artikel berikut.
Apa Itu Gestun?
Gesek tunai (gestun) adalah praktik atau transaksi menukar limit kartu kredit yang dilakukan oleh pemilik kartu kredit dengan tujuan untuk memperoleh dana tunai tanpa harus ke ATM.
Opsi ini kerap dipilih oleh sebagian besar orang ketika dihadapkan pada kebutuhan mendesak atau sedang memerlukan uang dalam jumlah besar.
Biasanya, nasabah melakukan gestun di merchant atau toko tertentu seolah-olah membeli barang atau jasa. Padahal, nasabah tidak sama sekali menerima barang atau jasa tersebut.
Nantinya, sejumlah uang yang ditarik akan ditambahkan dengan tagihan kartu kredit serta pengenaan biaya ekstra dan seluruhnya dibebankan kepada nasabah.
Berdasarkan laman Bank Indonesia (BI), kartu kredit adalah alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) untuk membayar suatu aktivitas ekonomi, seperti belanja atau tarik tunai.
Melalui aktivitas tersebut, pemilik kartu kredit memiliki kewajiban untuk membayar tagihan sesuai waktu yang telah disepakati sebelumnya.
Artinya, gestun dapat dinilai sebagai tindak kecurangan transaksi sebab tidak seharusnya mencairkan uang dari kartu kredit lewat merchant tertentu dengan pemesanan fiktif.
Cara Kerja Gestun
Pemahaman terkait cara kerja gestun sebetulnya tidak sulit. Gestun dilakukan dengan cara menggesekkan kartu kredit menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture).
Praktik ini dilaksanakan di merchant atau toko yang menyediakan layanan gestun. Jadi, nasabah melakukan transaksi tanpa menerima barang atau jasa yang seolah dibelinya.
Justru, nasabah akan menerima dana tunai dengan sejumlah potongan secara langsung. Agar lebih memahami cara kerjanya, adapun contoh gestun adalah sebagai berikut.
Kamu membutuhkan uang dan hendak menggesek tunai sebesar Rp5 juta di merchant A dengan fee Rp100 ribu.
Nantinya, kamu hanya akan menerima dana sebesar Rp4,9 juta saja. Namun, tagihan kartu kredit tetap akan terhitung berjumlah Rp5.000.000.
Baca juga: Phishing: Cara Aman dalam menggunakan Internet dan Aplikasi
Alasan Penggunaan Gestun
Penggunaan layanan gesek tunai umumnya dilatarbelakangi oleh alasan tertentu. Adapun beberapa alasan menggunakan gestun adalah sebagai berikut.
1. Limit Penarikan Lebih Besar
Gestun tidak sama dengan tarik tunai di ATM yang memiliki batas maksimal 60%. Secara umum, gestun memungkinkan kamu menarik uang sampai 100% dari limit kartu kredit.
Inilah yang mendorong menarik minat nasabah untuk melakukan gestun. Melalui gestun, nasabah bisa menarik uang berjumlah besar dalam satu kali waktu tanpa khawatir dikenakan biaya administrasi yang tinggi.
2. Tidak Ada Batas Waktu Penarikan
Gestun termasuk transaksi yang bisa dilaksanakan kapan saja tanpa adanya batasan waktu operasional. Hal ini memudahkan bagi nasabah yang membutuhkan dana tunai cepat atau mendesak di luar jam kerja.
3. Tagihan Dipotong Langsung
Selanjutnya, tagihan dapat dipotong secara langsung ketika bertransaksi gestun menggunakan kartu kredit. Alhasil, nasabah tidak perlu mengkhawatirkan pembayaran tagihan di kemudian hari.
4. Biaya Penarikan Terjangkau
Biasanya, biaya penarikan di mesin EDC yang ada di gerai tertentu lebih rendah dibandingkan melalui mesin ATM.
Hal itu dapat terjadi karena perjanjian antara penyedia layanan (pemilik gerai) dengan perusahaan pemroses transaksi yang menetapkan tarif lebih terjangkau.
Baca juga: Tips Menghindari Modus Penipuan Pinjaman Uang
Risiko dan Bahaya Gestun
Walaupun tampak mudah, praktis, maupun menarik, tetapi tersimpan risiko dan bahaya gestun yang perlu diwaspadai. Adapun risiko dan bahaya gestun adalah sebagai berikut.
1. Ilegal
Gestun adalah praktik yang tidak sah. Menurut OJK dan Bank Indonesia, gestun termasuk dilarang seperti halnya praktik surcharge serta double swipe.
Bukan tanpa alasan, gestun berpotensi menimbulkan risiko bagi perlindungan konsumen serta sistem pembayaran. Sebagai APMK, kartu kredit harus digunakan sebagaimana fungsinya.
Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/11/PBI 2009, ditegaskan bahwa gerai dilarang melakukan transaksi fiktif untuk penarikan tunai dan bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Tujuan pelarangan gestun adalah supaya para pemegang kartu kredit dapat memanfaatkan fasilitas kredit secara bijaksana sehingga tidak ada tindakan penyalahgunaan fungsi.
2. Rawan Pencucian Uang
Gestun juga tergolong rawan pencucian uang (money laundry). Pasalnya, transaksi gestun bersifat fiktif yang berisiko disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk pencucian uang dengan menyamarkan asal usul dan ilegal. Akibatnya, sulit dilacak pihak berwenang.
3. Risiko Penipuan
Risiko dan bahaya gestun lainnya, yaitu rentan modus penipuan. Tidak jarang, pihak-pihak tidak bertanggung jawab akan memberikan iming-iming biaya yang terjangkau.
Kemudian, kartu kreditmu akan digesek dengan jumlah dana yang lebih besar dari kesepakatan transaksi. Di samping itu, pelaku kejahatan pun bisa mencuri data kartu kredit dan menggunakannya untuk aktivitas ilegal.
4. Pemblokiran Kartu Kredit
Ketika lembaga keuangan penerbit mendeteksi adanya transaksi gestun, maka bisa mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan pemblokiran.
Hal ini tentu akan menyebabkan ketidaknyamanan dan merugikanmu karena sulit melakukan transaksi finansial apapun.
5. Tagihan Membengkak dan Potensi Kredit Macet
Gestun berpotensi membuat nasabah terjebak utang kartu kredit karena biaya tambahan yang terbilang tidak wajar sehingga menjadi beban finansial.
Jika nasabah tidak sanggup membayar, maka tagihan pun akan berujung membengkak. Hal ini berisiko menimbulkan kredit macet.
Pada akhirnya, dapat dipahami bahwa gestun adalah solusi pragmatis sesaat yang justru menyimpan risiko jangka panjang, berupa jeratan kredit hingga masalah hukum.
Konsekuensi tersebut tentunya bisa merusak stabilitas finansial. Alih-alih memilih jalan pintas berisiko, sebaiknya bangun fondasi keuangan yang kuat sejak dini.
Sebagai alternatif ideal yang lebih sehat, mulailah untuk berinvestasi emas melalui Tabungan Emas dari Pegadaian dengan penawaran jaminan emas 24 karat.
Cukup siapkan minimal Rp10 ribuan untuk pembelian awal dan buka rekening di Tring! by Pegadaian atau langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat.
Nantinya, saldo emas dapat digunakan sesuai kebutuhan, baik ditransfer ke sesama pengguna, dijual kembali, digadaikan, atau dikonversi menjadi emas fisik.
Besaran gram emas yang memungkinkan untuk dibeli bisa diperkirakan hitungannya menggunakan fitur Simulasi Tabungan Emas.
Yuk, alihkan fokus dari gestun ke upaya menabung aset berharga yang mudah dan praktis di Pegadaian sekarang!
Baca juga: Cara Menghindari Penipuan Tabungan Emas di Pegadaian
Artikel Lainnya

Keuangan
Gadai Laptop di Pegadaian: Inilah Persyaratan & Tata Caranya
Gadai laptop di Pegadaian, apakah bisa? Jika memungkinkan, kira-kira apa saja syarat dan bagaimana caranya? Mari simak informasinya di sini.

Keuangan
Begini Rumus Bunga Majemuk & Cara Menghitungnya, Lengkap!
Besaran bunga majemuk dapat diketahui dengan rumus tersendiri. Mari cari tahu bagaimana menggunakan rumus bunga majemuk dan cara hitungnya di sini.

Keuangan
Jenis-jenis Inflasi Berdasarkan Faktor-faktor Tertentu
Mengenali jenis-jenis inflasi bisa membantu sahabat mengantisipasi ketidakpastian ekonomi. Yuk, cari tahu masing-masing karakteristiknya di sini!
