Apakah Pegadaian Pakai BI Checking? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pemeriksaan BI Checking atau SLIK OJK sering menjadi pertimbangan penting dalam pengajuan pinjaman. Tapi banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya: Apakah Pegadaian pakai BI Checking dalam proses pengajuan pinjaman?
Artikel ini akan menjawab secara lengkap pertanyaan tersebut, serta membahas jenis layanan Pegadaian yang memerlukan cek skor kredit, dan mana yang bisa diajukan tanpa BI Checking.
Apa Itu BI Checking atau SLIK OJK?
BI Checking adalah istilah lama yang mengacu pada cek riwayat kredit seseorang. Kini, sistem ini telah berganti nama menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak tahun 2018.
Meskipun namanya berubah, fungsi dan peran SLIK OJK masih sama seperti BI Checking, yaitu membantu lembaga keuangan menilai kelayakan kredit seseorang berdasarkan histori pembayaran pinjaman.
Baca Juga: Inilah Pentingnya Pemutihan BI Checking dan Prosedurnya
Apakah Pegadaian Pakai BI Checking?
Jawabannya: Tergantung pada jenis layanan yang diajukan.
Layanan Gadai Reguler – Tidak Pakai BI Checking
Untuk layanan gadai reguler, seperti gadai emas, barang elektronik, atau tabungan emas, Pegadaian tidak memerlukan skor BI Checking. Ini karena nasabah memberikan barang jaminan (agunan) yang dapat dijual kembali jika terjadi gagal bayar.
Layanan Kredit Non Gadai – Pakai BI Checking
Namun, untuk produk pinjaman tanpa agunan atau berbasis kredit, Pegadaian memeriksa skor BI Checking (SLIK OJK) sebagai bentuk evaluasi risiko. Beberapa contoh layanan yang memerlukan cek BI Checking:
- Pinjaman Usaha (Kreasi)
- KUR Syariah Pegadaian
- Pinjaman Serbaguna
- Gadai BPKB kendaraan
- Gadai sertifikat rumah atau tanah
Jadi, skor BI Checking Pegadaian hanya berlaku untuk pengajuan pinjaman berbasis kredit atau produk dengan nilai risiko tinggi.
Skor BI Checking dan Tingkat Kolektibilitas
SLIK OJK memberikan skor kredit berdasarkan kolektibilitas atau kemampuan pembayaran nasabah. Berikut tingkatan skor dari yang paling aman (1) hingga berisiko tinggi (5):
- Skor 1 : Pembayaran lancar, tidak ada tunggakan.
- Skor 2 : Tunggakan 1-90 hari.
- Skor 3 : Tunggakan 91-120 hari.
- Skor 4 : Tunggakan 121–180 hari
- Skor 5 : Kredit macet lebih dari 180 hari.
Nasabah dengan skor 1 atau 2 biasanya masih dapat mengajukan pinjaman. Namun jika memiliki skor 3 ke atas, peluang disetujui akan menurun atau ditolak sepenuhnya.
Baca Juga: Cara Cek Nama yang Diblacklist Bank, Kenali Penyebabnya Juga
Gadai di Pegadaian Tanpa BI Checking
Bagi Sahabat yang ingin gadai tanpa perlu skor BI Checking, cukup ajukan layanan gadai konvensional di Pegadaian dengan membawa:
- KTP asli
- Barang jaminan (emas, motor, elektronik, surat berharga)
- Formulir pengajuan gadai yang diisi sesuai data diri
Pengajuan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Pegadaian Digital atau langsung ke outlet Pegadaian terdekat. Setelah disetujui, dana akan cair secara tunai atau ditransfer ke rekening Anda, dan Anda akan menerima Surat Bukti Gadai (SBG) sebagai tanda transaksi.
Apakah Pegadaian pakai BI Checking? Jawabannya adalah tidak untuk semua layanan. Untuk pengajuan gadai reguler, Pegadaian tidak memeriksa skor BI Checking, karena jaminan fisik dari nasabah dianggap cukup sebagai bentuk agunan.
Namun, untuk pinjaman non gadai, KUR, dan pinjaman berbasis sertifikat/BPKB, Pegadaian akan menggunakan SLIK OJK untuk menilai kelayakan kredit nasabah.
Jika Anda ingin mendapatkan dana cepat tanpa BI Checking, gadai di Pegadaian adalah solusi yang aman dan cepat untuk berbagai kebutuhan konsumtif maupun produktif.
Baca Juga: Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Artikel Lainnya

Keuangan
Perlu Tahu, Ini Barang yang Tidak Bisa Digadaikan di Pegadaian
Barang gadai yang bisa digadaikan di Pegadaian ada banyak sekali. Namun, Sahabat sebaiknya tidak menggunakan barang ini untuk melakukan gadai.

Keuangan
9 Cara Melunasi Utang 50 Juta Secara Cermat dan Efektif
Terdapat beberapa cara melunasi utang 50 juta yang bisa diterapkan, seperti merekapitulasi utang dan kalkulasi aset. Temukan cara-cara lainnya di sini!

Keuangan
UMK 2024 Sudah Berlaku, Ini Urutan Tertinggi dan Terendahnya
UMK merupakan upah minimum kabupaten atau kota yang ditetapkan setiap tahun. Cari tahu daerah dengan UMK 2024 tertinggi dan terendah di sini!

Saya ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat SHM milik ibu mertua, saya sering Gaden kan perhiasan, dengan Gaden ulang tidak perna telat pembayaran (saya termasuk nasabah platinum di Pegadaian Sepanjang Taman Sidoarjo

Hai Dina Rachmawati, Sahabat Pegadaian. Barang agunan sertifikat tanah/rumah sudah Surat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat diajukan gadai dan harus atas nama pribadi atau pasangan. Persyaratan gadai dengan barang agunan sertifikat tanah/rumah sebagai berikut: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (Minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga & buku nikah. 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya tahun terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB. 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70% (Maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB). 8. Biaya sebelum akad : biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (Dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian). 9. Biaya setelah akad : - Administrasi (Rp70.000) - Imbal jasa kafalah (asuransi) : diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) - Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan) - Diskon mu’nah/sewa tempat jika pelunasan secara cepat 10. Lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet. 12. Tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (Tidak Bisa Tanah Kosong ). Tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 13. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari Rahin. 14. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (Seperti terdapat jurang, tebing terjal). 15. Status tanah tidak terblokir dan atau menjadi jaminan pada pihak lain. 16. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 17. Pengajuan untuk pengusaha mikro/kecil dan petani. Karyawan tidak bisa mengajukan, apabila karyawan tersebut memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. 18. Jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. 19. Mu’nah/sewa tempat 0,70% x taksiran. 20. Pencairan membutuhkan minimal 7 hari kerja. Perihal pengecekan keterlambatan pembayaran, kami informasikan Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk melakukan Scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. -Leni

Bisakah gadai bpkb motor

Hai Yuli Andriani, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan barang agunan BPKB Motor dapat dilakukan gadai. Dipastikan BPKB kendaraan atas nama pribadi atau masih dalam 1 Kartu Keluarga kemudian berprofesi sebagai karyawan atau pelaku usaha serta pajak kendaraan aktif. Informasi syarat dan ketentuannya silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Leni

jika kita mengajuakan pinjaman multiguna melalui online tetapi hasil rejected apakah kita bisa mengajukan ulang melalui cabang pegadaian secara langsung?

Hai Florent, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, silakan dapat mengunjungi kantor cabang terdekat untuk pengajuan pinjaman Kreasi Multiguna. Terkait pengajuan gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian konvensional saat ini dipastikan pajak harus hidup dan BPKB atas nama pribadi atau masih dalam 1 kartu keluarga. Berikut ini persyaratan Gadai BPKB: 1. Sudah bekerja minimal 1 Tahun 2. Surat keterangan kerja memiliki masa kerja minimal 1 tahun, untuk karyawan tidak tetap dan honorer masa kerja minimal selama 2 tahun, Gojek atau buruh masa kerja minimal 2 tahun dan menyerahkan Surat Keterangan Kerja dari kantor Gojek atau Grab atau menyerahkan Surat Keterangan Profesi dari Kelurahan 3. Fotokopi KTP Calon Nasabah dan Pasangan 4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 5. Surat Keterangan Domisili (Jika ada) 6. Fotokopi BPKB & Fotokopi STNK 7. Fotokopi Rekening Listrik 8. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) 9. Tenor mulai dari 12, 18, 24, 36 Bulan 10. Proses kredit 3-7 hari kerja 11. Ada survei yang dilakukan ke tempat kerja dan tempat tinggal 12. Sewa modal disesuaikan dari besaran pinjaman. Pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp100.000.000 Sewa modal: Rp1.000.000-Rp10.000.000 = 1,5% flat perbulan Rp10.000.000-Rp50.000.000 = 1,25% flat perbulan Rp50.000.000-Rp100.000.000 = 1,15% flat perbulan 13. Jarak pengajuan maksimal 15 KM dan atau 1 Jam perjalanan dari tempat kerja nasabah atau tempat tinggal nasabah 14. Taksiran yang akan di dapatkan maksimal 70% dari harga barang saat ini 15. Usia kendaraan Motor : 15 tahun terakhir dan Mobil : 25 tahun terakhir 16. Untuk pengajuan tempat kerja dan tempat tinggal diharuskan masih satu area 17. Bukti Cek Fisik Kendaraan (Dapat dilakukan secara mandiri di SAMSAT/ Dibantu Petugas Pegadaian) 18. Pelat kendaraan harus dalam satu wilayah yang sama dengan cabang Pegadaian 19. Lolos uji kelayakan pemberian kredit. -Sasa

Saya mau tanya. Untuk pengajuan pinjaman modal usaha di pengadaian bisa gak tanpa biceking. Terima kasih

Hai Moch Isa, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal pinjaman KUR nantinya akan terdapat pengecekan scoring uji kelayakan nasabah. Namun apabila ingin mengajukan pinjaman tanpa dilakukan scoring uji kelayakan nasabah, bisa mengajukan gadai emas ya. -Sasa

Saya mau pinjam uang tanpa angunan dan jaminan. Di sahabat pegadain Apa saja persyaratan. Sampai berapa jumlah uang pinjaman.

Hai Rizky, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan KUR Syariah merupakan fasilitas pinjaman tanpa barang agunan, dipastikan Rahin (nasabah) memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan. Saat ini tersedia KUR Super Mikro dengan jumlah pembiayaan maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan KUR Mikro dengan jumlah pembiayaan paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Perihal pengajuan KUR Mikro dapat dilakukan apabila sudah pernah menerima pembiayaan KUR Super Mikro dari Pegadaian ya. Berikut persyaratan pinjaman KUR Syariah: 1. Jangka waktu pembiayaan KUR Syariah adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja. 2. Mu'nah KUR Super Mikro (Sewa Modal/Bunga) di 0.098% per bulan (setara dengan 0.14% dari marhun bih atau pinjaman) dan mu’nah KUR Mikro 6% per tahun. 3. Memiliki usaha telah berjalan minimal 6 bulan. 4. Calon penerima KUR Syariah yang memiliki usaha kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: a. Mengikuti pendampingan. b. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya. c. Tergabung dalam kelompok usaha. d. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif dan layak. e. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi outlet pengajuan KUR Super Mikro atau KUR Mikro. Berikut untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Syariah di Pegadaian: 1. Fotokopi KTP 2. Fotokopi Kartu Keluarga 3. Fotokopi Surat Nikah (jika yang sudah menikah) 4. Surat Keterangan Usaha (asli) atau fotokopi SIUP 5. Memiliki rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB atau SHM atau SHGB) 6. Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP). 7. Fotokopi rekening llistrik/air/telepon 8. Fotokopi nomor induk usaha atau surat keterangan izin usaha 9. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 10. NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). -Sasa

Mau gadai emas tapi tidak diambil apakah bisa?

Hai Mile, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud ingin melakukan gadai emas namun ingin barang gadai dilakukan lelang maka silakan konfirmasi ke outlet pengajuan ya. Serta perihal prosedur lelang setelah melewati keringanan 4 hari dari tanggal jatuh tempo belum dilakukan pembayaran, maka barang gadai akan masuk daftar lelang dan dapat dilakukan lelang sewaktu-waktu. Sebagai tambahan informasi apabila ingin melakukan gadai emas maka untuk gadai emas kuning dan putih dapat dilakukan dengan kadar 6 - 24 karat dan tidak wajib membawa surat pembelian nya. Silakan untuk mengunjungi kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan barang agunan beserta kelengkapannya. Pencairan yang didapatkan maksimal 92% - 95% dari harga taksiran barang agunan. Perihal sewa modal mulai dari 1%-1,2% (per 15 hari). Tenor atau jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang, cicil dan penebusan. Apabila terkendala dalam melakukan penebusan barang gadai maka silakan untuk konfirmasi ke outlet terdaftar ya. -Sasa

Asalamualaikum mau tanya, mau nyicil emas boleh gak kalo kita punya kredit macet di aplikasi pinjol Misal boleh apa aman di slik OJK nya jika kita tah menabung emas d pegadaian?

Hai Dewi, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut dapat dilakukan ya. Silakan untuk melakukan pengajuan. Sebagai informasi tambahan setelah pelunasan maka emas fisik baru bisa diterima dan angsuran tetap perbulan, dengan membayar uang muka minimal 15% serta biaya administrasi Rp50.000 dan jangka waktu yang dipilih mulai dari 3 - 36 bulan. Pengajuan Cicil Emas bisa melalui Aplikasi Pegadaian Digital maupun kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP asli. Berikut cara melakukan Cicil Emas di aplikasi Pegadaian Digital: 1. Daftar dan log in aplikasi Pegadaian Digital yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store kemudian pilih menu Emas. 2. Pilih menu Cicil Emas. 3. Pilih menu Cicil Emas batangan dan pilih merek emas batangan. 4. Input tenor, uang muka, dan pilih outlet Pegadaian. 5. Lanjutkan transaksi ke menu pembayaran. Untuk pengajuan cicil emas pada aplikasi Pegadaian Digital/Pegadaian Syariah Digital pastikan sudah memiliki nomor CIF, sudah melakukan link CIF dan upgrade akun premium. Jika belum memiliki CIF dan upgrade akun premium silakan untuk pengajuan di Outlet Pegadaian. -Sera

Misal saya punya cicilan dipegadaian sdh jatuh tempu dan tdk mampu membayar perpanjangan ato menebusnya,dan mau mengajukan pinjaman lagi dipegadaian apakah bisa?

Hai Surti, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud oleh Sahabat adalah gadai dengan agunan emas (KCA Reguler) maka bisa pengajuan gadai kembali. Perihal tersebut karena tidak ada pengecekan secara online riwayat pinjaman dan skor kredit nasabah untuk gadai dengan agunan emas (KCA Reguler). Ketentuan dapat berbeda sesuai jenis agunan atau produk gadai, misalnya untuk gadai BPKB dengan pembayaran secara angsuran per bulan kemudian terdapat keterlambatan pembayaran maka akan berpengaruh saat pengecekan secara online riwayat pinjaman dan skor kredit nasabah. Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, agunan, dan kelengkapannya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

apakah pembayaran kur di pegadaian yang pernah macet, meski sudah di lunas majukan tidak bisa di ajukan lagi?

Hai Arief, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan dapat melakukan pengajuan ya namun nantinya terdapat scoring PT. Pefindo yaitu untuk melakukan scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi seperti halnya BI Checking. Scoring PT. Pefindo nantinya akan melihat riwayat transaksi nasabah di Pegadaian sebelumnya yang akan menentukan lolos atau tidaknya dalam melakukan pengajuan pinjaman. -Nuha

Pak saya mau top up kur , awal bisa pengajuan setelah mau dimasukin data SCOR berubah menjadi e , berapa lama untuk pembersihan nya dan berubah score menjadi d3,,,tidak ada tunggakan

Hai Handa, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud menginginkan top up KUR Syariah di Pegadaian, dipastikan sebelumnya tidak pernah mengalami keterlambatan pembayaran angsurannya ya. Kami sarankan untuk melakukan konfirmasi langsung ke kantor cabang terdaftarnya apabila saat ini menginginkan pengajuan top up KUR Syariah. -Silma

Saya punya cicilan di bri yg belum di bayar kan sejak suami almarhum , saya mau ambil kridit emas antam di pegadaian apakah bisa?

Hai Titin, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut dapat dilakukan ya. Dapat kami informasikan pembelian emas batangan secara angsuran dan setelah pelunasan emas fisik baru bisa diterima. Tersedia pilihan emas batangan mulai dari 0.5 gram s.d. 1 kg dan sudah bersertifikat LBMA/SNI. Untuk uang muka minimal 15%-90% dari nilai logam mulia dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000 per transaksi. Untuk sewa modalnya 0,92% x taksiran, jangka waktu yang dipilih mulai dari 3 - 36 bulan. Denda Maximal 4% dan jika tiga (3) bulan tidak dibayarkan akan hangus. Untuk pengajuan cicil emas bisa melalui Aplikasi Pegadaian Digital atau Aplikasi Pegadaian Syariah Digital maupun kantor cabang pegadaian terdekat dengan membawa KTP asli. Berikut cara melakukan Cicil Emas di Aplikasi Pegadaian Digital: 1. Pilih menu cicil emas. 2. Pilih cicil emas batangan. 3. Pilih vendor emas batangan. 4. Pilih denominasi yang akan diambil. 5. Pilih outlet pengambilan emas terdekat. 6. Pilih jangka waktu dan masukkan nilai uang muka. 7. Pilih metode pembayaran. 8. Lakukan proses pembayaran uang muka. -Nala

Sy mau mengajukan pinjaman di pegadaian jaminan Sertifikat Almarhum orang tua yg belum sy balik nama Apakah bisa diproses pengajuan pinjamannya?

Hai Erna Kriswanti, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya. Dikarenakan untuk gadai sertifikat diharuskan atas nama pribadi atau atas nama suami/istri. Apabila saat ini masih atas nama orang tua kami sarankan untuk melakukan balik nama terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan gadainya. Kami informasikan pula untuk gadai sertifikat dipastikan sudah SHM atau SHGB dan saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani. Berikut kami informasikan untuk persyaratan gadai sertifikat : 1. Fotokopi Identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga & Buku Nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (apabila memiliki usaha) 5.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan Maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya sebelum akad : Biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian) 9. Biaya setelah akad - Administrasi (Rp70.000) - Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti Uang Tanggungan Jika meninggal Alami / Kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 – Rp700.000) - Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan) - Diskon Mu’nah/Sewa Tempat Jika Pelunasan Secara Cepat 10.Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 11.Jarak minimal 20 meter dari Sutet 12.Tanah Produktif dan tanah + bangunan ( tidak bisa tanah kosong) 13.Untuk gadai sertifikat bisa dilakukan atas nama nasabah yang bersangkutan suami atau istri ya namun tidak bisa diajukan oleh anak dari nama pada sertifikat tersebut. 14. Profesi hanya sebagai Petani dan pemilik usaha saja. 15. TNI,POLRI dan ASN dan karyawan saat ini bisa mengajukan namun dipastikan memiliki usaha dan nantinya melampirkan SKU 16. Tenor tersedia 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan 17. Sewa Modal Reguler 0,70 % x taksiran uang pinjaman -Silma

selamat siang saya mau tanya apabila mau gadai sertifikat rumah tetapi ada kendala di pinjaman online yg tdk terbayar apakah masih bisa mengajuka pinjaman dengan sertifikat tanah..dan apakh hrs BI cheking dl

Hai Retha, Sahabat Pegadaian. Kami sarankan untuk melakukan pengajuan terlebih dahulu ke kantor cabang terdekatnya ya, dipastikan sertifikat atas nama pribadi atau pasangan dan sudah berupa SHM atau SHGB. Dipastikan pula saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani. Kami informasikan saat ini PT Pegadaian tidak terdapat BI Checking, namun PT Pegadaian sudah diawasi oleh OJK dan bekerja sama dengan PT Pefindo untuk melakukan Scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi.Sehingga untuk diterima atau tidaknya gadai nantinya akan mengikuti hasil dari pengecekan scoring PT Pefindo tersebut. -Silma

kalo gadai bpkb motor pakai bi chaking atau tidak ya min?

Hai Sans, Sahabat Pegadaian. Saat ini PT Pegadaian tidak terdapat BI Checking, namun PT Pegadaian sudah diawasi oleh OJK dan bekerja sama dengan PT Pefindo untuk melakukan Scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. Sehingga untuk diterima atau tidaknya gadai mengikuti dari hasil pengecekan tersebut. Silakan dapat melakukan pengajuan terlebih dahulu di kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratannya ya. -Silma

Saya izin bertanya kakak 🙏, Saya ingin mengajukan pembiayaan motor baru di pegadaian tapi KTP saya sempat dipakai orang untuk pinjol dan dia tidak bayar, apakah bisa pengajuan saya di ACC kak?.

Hai Kaler, Sahabat Pegadaian. Nantinya terkait pengajuan cicil kendaraan akan dilakukan pengecekan uji kelayakan nasabah terlebih dahulu. Untuk saat ini Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo melakukan scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum melakukan pengajuan transaksi di Pegadaian, seperti BI Checking. Scoring Pefindo adalah melihat riwayat transaksi nasabah pegadaian sebelumnya yang menjadi pertimbangan untuk lolos atau tidaknya verifikasi untuk pengajuan pinjaman. Silakan dapat melakukan pengajuan terlebih dahulu melalui kantor cabang ya. -Nala

Saya mau gadaikan sertifikat rumah atas suami saya,tapi nama suami saya sudah blacklist di bank lain,apa kah kami bisa mengajukan pinjaman?

Hai Jeni, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terlebih dahulu ya Sahabat, nantinya terdapat credit scoring yang bekerja sama dengan PT Pefindo untuk dilakukan pengecekan secara online riwayat pinjaman dan skor kredit nasabah. Saat ini credit scoring dilakukan untuk nasabah yang melakukan pengajuan gadai. Informasi lebih lanjut akan dikonfirmasi oleh petugas termasuk terkait bisa diproses atau belum untuk pengajuan gadainya. Sebagai informasi yang dapat dilakukan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Saya mau mengajukan top up kur karna sudah lunas apakah bisa tidak yaa ? D karenakan ada riwayat 2 tahun ada salah satu aplikasi yg tiba tiba ada driwayat kbi chekking ?

Hai Shofi, Sahabat Pegadaian. Bisa dilakukan pengajuan top up pinjaman dengan melakukan konfirmasi pada kantor cabang terdaftar ya, nantinya akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas cabang terkait. -Nuha

saat ini saya bekerja sbgai cpns di lembaga pusat, apakah bisa gadaikan sk cpns? tapi saya pernah gagal bayar pinjol, apakah itu bisa?

Hai Srii Wahyu, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya Sahabat. SK belum dapat dijadikan barang agunan di Pegadaian. Kami informasikan barang yang dapat dilakukan pengajuan gadai di Pegadaian yakni sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan -Nuha

halo ini saya ada kendala kol 5 di bi checking, tapi sudah saya lunaskan pinjamannya kecil paylater 100ribu itu pun bukan atas nama saya, apakah masih ada peluang? jika saya akan menggadaikan 2 sertifikat tersebut. dan jika di pihak istri yang punya kendala seperti itu, apakah bisa pakai nama suami?

Hai Oci, Sahabat Pegadaian. Perihal pengajuan sertifikat atas nama istri dapat dilakukan. Namun untuk status kredit macet kami sarankan agar dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu saja ke cabang terdekat. Saat ini Pegadaian sudah bekerja sama dengan PT Pefindo dan diawasi oleh OJK ya untuk melakukan scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. Diterima atau tidaknya pengajuan gadai mengikuti kebijakan dari masing-masing cabang. Sebagai informasi tambahan, sebelum mengajukan gadai sertifikat pastikan sudah memenuhi syarat seperti wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Sertifikat yang dapat dijadikan sebagai agunan sudah harus berupa SHM/SHGB atas nama pribadi atau suami/istri dari tanah atau rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan. -Fafa

saya baru umur 19,blm menikah tpi mau coba ambil kur jaminan sertifikat apa bisa?ada usaha sudah jalan 1.5th di bidang jual beli logam,dan butuh dana tambahan untuk bangun gudang

Hai Aditya, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan saat ini untuk pengajuan gadai sertifikat apabila berprofesi sebagai pemilik usaha maka diharuskan 2 tahun kerja ya. Apabila saat ini kurang dari 2 tahun silakan untuk konfirmasi ke cabang tempat pengajuan ya. -Sera