Pemeriksaan skor BI Checking menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan pinjaman. Namun, apakah Pegadaian pakai BI Checking dalam menyeleksi pengajuan pinjaman?
BI Checking merupakan standar pengecekan skor kredit yang awalnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI), namun diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018.
Nama BI Checking sendiri sebenarnya berubah menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan). Akan tetapi, fungsinya masih sama.
Meskipun sudah berganti nama, masih banyak masyarakat Indonesia yang menyebut sistem cek skor kredit sebagai BI Checking.
Terlepas dari penggunaan nama BI Checking atau SLIK, sistem pemberian skor kreditnya masih sama dan tetap digunakan sebagai acuan oleh lembaga pembiayaan dan lembaga gadai.
Lantas, apakah Pegadaian pakai BI Checking atau tidak dalam menentukan kelayakan pemberian pinjaman kepada nasabahnya? Mari temukankan jawaban selengkapnya di bawah ini.
Apakah Pegadaian Pakai BI Checking?
Ketika berbicara tentang pengajuan pinjaman, tentunya lembaga-lembaga yang bergerak di bidang finansial menggunakan BI Checking atau SLIK sebagai acuan.
Sebagai lembaga pergadaian, Pegadaian menyediakan berbagai macam layanan, termasuk gadai dan pinjaman non gadai.
Untuk persetujuan pengajuan gadai, apakah Pegadaian pakai BI Checking? Tentunya tidak. Hal ini dikarenakan nasabah menyerahkan barang sebagai agunan atau jaminan pada Pegadaian.
Sebagai gantinya, Pegadaian akan memberikan uang pinjaman yang nilainya setara dengan barang gadai.
Namun, pengecualian berlaku untuk layanan Gadai BPKB dan Gadai Sertifikat yang memerlukan pengecekan kelayakan nasabah terlebih dahulu.
Lalu, bagaimana dengan pengajuan pinjaman non gadai? Untuk keperluan Pinjaman Usaha, KUPEDES, Pinjaman Serbaguna, dan KUR Syariah, Pegadaian memberlakukan pengecekan riwayat kredit.
Sahabat bisa melakukan pengajuan pinjaman non gadai tanpa harus menyerahkan barang agunan atau jaminan kepada Pegadaian.
Sebagai bentuk antisipasi akan risiko kredit macet, Pegadaian pun perlu melakukan pengecekan skor BI Checking yang diberlakukan untuk semua pengajuan kredit di Indonesia.
Arti Skor BI Checking
Berdasarkan pengesahan OJK, terdapat lima macam skor kredit yang diberikan berdasarkan kemampuan pembayaran debitur kepada kreditur.
Dalam dunia keuangan, kemampuan pembayaran kredit disebut sebagai tingkat kolektibilitas. Jika kolektibilitas debitur rendah, maka debitur memiliki risiko kredit macet tinggi.
Pembagian skor BI Checking diurutkan dari skor paling rendah ke paling tinggi, yaitu dari angka 1 hingga 5. Berikut penjelasan singkatnya:
- Skor 1: Pembayaran kredit serta bunganya tepat waktu.
- Skor 2: Penunggakan cicilan dalam kurun waktu 1 hingga 90 hari.
- Skor 3: Keterlambatan pembayaran cicilan mulai dari 81 hingga 120 hari.
- Skor 4: Ketidakmampuan pembayaran cicilan dalam kurun waktu 121 hingga 180 hari.
- Skor 5: Kredit macet dengan tunggakan lebih dari 180 hari.
Pengecekan skor BI Checking bisa dilakukan langsung di situs resmi iDebku OJK sesuai dengan petunjuk yang berlaku.
Baca juga: Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan Kredit?
Cara Gadai di Pegadaian Tanpa BI Checking
Sekarang sudah tahu kan jawaban dari pertanyaan “apakah Pegadaian pakai BI Checking”? Untuk layanan gadai, Pegadaian tidak memberlakukan ketentuan tersebut.
Jadi, apakah transaksi gadai di Pegadaian masuk BI Checking? Tentu saja tidak karena sistem gadai tidak sama seperti pemberian pinjaman dengan metode kredit.
Namun, Pegadaian memberlakukan pengecekan kelayakan nasabah dan skor kredit untuk layanan gadai sertifikat, BPKB, dan pinjaman non gadai berbasis kredit.
Jika ingin mengajukan gadai di Pegadaian, sahabat bisa menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- Bukti identitas diri (KTP).
- Barang jaminan, berupa emas, tabungan emas, non emas, kendaraan, saham, dan obligasi tanpa warkat.
- Formulir pengajuan gadai yang diisi dengan sebenar-benarnya.
Pengajuan gadai bisa dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital atau secara langsung di outlet Pegadaian terdekat.
Apabila disetujui, sahabat akan mendapatkan uang pinjaman secara tunai. Pinjaman bisa diserahkan langsung atau ditransfer ke rekening bank sahabat.
Setelah pengajuan disetujui, sahabat pun akan menerima Surat Bukti Gadai (SBG) yang menjadi bukti dari transaksi gadai tersebut.
Sebagai catatan, SBG perlu disimpan dengan baik agar barang yang menjadi jaminan bisa diambil nantinya ketika cicilan sudah dilunasi.
Jadi, semoga rasa penasaran sahabat terjawab ya dengan informasi seputar apakah Pegadaian pakai BI Checking atau tidak ini.
Jika membutuhkan dana cepat, gadai di Pegadaian bisa menjadi solusi yang aman untuk berbagai keperluan konsumtif maupun produktif.
Yuk, ajukan gadai di Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan pendanaan tanpa BI Checking!
Baca juga: Perlukah Mengajukan Pinjaman untuk Melunasi Utang?
saya ingn bertanya untuk pengajuan pinjaman dengan jaminan perhiasan(kalung)
Hai Sitii, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan gadai perhiasan bisa dilakukan ya, saat ini kami menerima gadai emas kuning dan emas putih tidak wajib membawa atau melampirkan surat kelengkapannya dengan karatase minimal 6 karat sampai dengan 24 karat dapat dilakukan pengajuan di kantor cabang Pegadaian terdekat. Silakan langsung datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat domisili dengan membawa KTP, barang agunan atau jaminan serta kelengkapannya. Untuk jangka waktu 4 bulan atau 120 hari, dapat dilakukan perpanjangan barang gadai, cicil gadai dan pelunasan atau tebus gadai. Untuk biaya sewa modal dimulai dari 1% sampai dengan 1,2% bergantung dengan besar uang pinjaman per 15 hari. Untuk taksiran uang pinjaman yang bisa didapatkan maksimal adalah 93% ya Sahabat. -Isma
Jika terlambat 2 bulan pembayaran angsuran pinjaman pegadaian jaminan bpkb motor( dan mau dibayarkan dilunasi tunggakannya) , apakah akan masuk slik ojk riwayat transaksi ini?
Dan apa masih bisa untuk gadai sertifikat shm.
Hai Stephanie, Sahabat Pegadaian. Jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran di Pegadaian maka nantinya akan mempengaruhi kolektibilitas kreditnya ya. Terkait pengajuan gadai sertifikat SHM silakan dapat diajukan terlebih dahulu. Pastikan SHM (Sertifikat Hak Milik) sudah atas nama pribadi. Nantinya Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo dan telah diawasi oleh OJK untuk melakukan scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. Scoring Pefindo digunakan untuk melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya, sehingga akan menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya verifikasi gadai untuk pengajuan pinjamannya. -Riri
Izin bertnya
Saya mau nymbung mnjm lagi di pembayaran ke 9, apakah di cek BI cheking?
Hai Detri Rosalina, Sahabat Pegadaian. Apabila saat ini yang dimaksud terkait pengajuan pinjaman dana pada Pegadaian dengan pengajuan gadai kembali maka benar ya akan ada scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi ya. Scoring atau Skering Pefindo digunakan untuk melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya, sehingga akan menjadi pertimbangan untuk lolos atau tidaknya verifikasi gadai. Sehingga, sistem kerjanya sama seperti BI Checking.
Untuk informasi lain seputar produk Pegadaian, silakan menghubungi kami melalui WhatsApp Center dengan nomor 081324432443 atau melalui email [email protected]. -Intan
Apakah Kur pegadaian syariah sudah buka kembali?jika cicilan gadai bpkb telat 2 bulan apakah masih bisa mengajukan kur?
Hai Fitri, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan KUR Syariah yang dibuka adalah KUR Super Mikro sedangkan KUR Mikro saat ini sedang ditutup sementara. KUR Super Mikro dengan pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000 dan KUR Mikro yang sedang ditutup dengan pinjaman di atas Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000. Perihal pengajuan KUR Super Mikro bisa dilakukan dengan pembiayaan lain yang masih berjalan. Saat pengajuan KUR Super Mikro akan dilakukan pengecekan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)/SID (Sistem Informasi Debitur) dan SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) untuk dilakukan pengecekan secara online riwayat pinjaman nasabah. Terkait pengecekan riwayat pinjaman tersebut sehingga kami sarankan untuk melakukan pembayaran apabila masih terdapat tagihan atau kewajiban yang harus dibayarkan namun belum diselesaikan. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita
Untuk kupedes pegadaian dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor apakah memberlakukan cek BI/slik
Mohon info?
Hai Echa, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan benar untuk gadai BPKB kendaraan produk Kupedes akan terdapat screening SID (Sistem Informasi Debitur) dan DHN (Daftar Hitam Nasional), keduanya terkait dengan pengecekan secara online riwayat pinjaman dan skor kredit nasabah nasabah. Informasi lebih lanjut silakan konfirmasi saat pengajuan gadai BPKB Kendaraan ke cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari tempat tinggal dan tempat usaha Sabahat. Semoga informasi ini membantu. -Sita
Saya mau tanya untuk gadai shm rumah
Hai Danti, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk sertifikat rumah berupa SHM (Surat Hak Milik) bisa dilakukan gadai dengan pengajuan ke cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Akan ada credit scoring yang bekerja sama dengan PT Pefindo untuk dilakukan pengecekan secara online riwayat pinjaman dan skor kredit nasabah. Sebagai informasi, saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita
Apakah ada cek bi untuk pinjaman shm
Hai Sudarmaji, Sahabat Pegadaian. Perihal BI Cheking, Pegadaian tidak menggunakan BI Checking ya Sahabat. Saat ini Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo dan sudah diawasi oleh OJK untuk melakukan scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. Scoring Pefindo digunakan untuk melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya, sehingga akan menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya verifikasi gadai untuk pengajuan pinjaman. Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
Bagaimana caranya untuk pengajuan pinjaman,dengan jaminan surat rumah shm
Hai Sudarmaji, Sahabat Pegadaian. Dengan senang hati kami informasikan untuk pengajuan sertifikat SHM bisa mengunjungi kantor cabang Pegadaian dengan membawa barang agunan beserta kelengkapannya ya Sahabat. Pastikan sertifikat atas nama pribadi, merupakan sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling), dan sertifikat rumah (seperti tempat tinggal, kontrakan, kos-kosan dan lain-lain). Berikut persyaratannya:
1. Fotokopi identitas diri (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga dan buku nikah
3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir
4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / surat keterangan kerja
5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000,00 tidak masalah tidak ada IMB)
6. Sertifikat Asli SHM (Sertifikat Hak Milik) / SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
7. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua
8. Jarak minimal 20 meter dari sutet
9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong)
10. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan.
11. Untuk gadai sertifikat bangunan dipastikan lokasi tanah jarak maksimal 15 KM dari Outlet.
Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
Ijin bapak/ibu untuk pengajuan kur ya
Hai Andi Pratama, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan benar satu diantaranya untuk pengajuan KUR Syariah akan dilakukan pengecekan SLIK atau SID/Pefindo Biro Kredit dan SIKP. Sebagai informasi apabila ingin konfirmasi lebih lanjut atau melakukan pengajuan KUR Syariah silakan bisa ke cabang Pegadaian terdekat maksimal 5 km dari tempat usaha Sahabat. -Sita