Apakah Pegadaian Pakai Skor BI Checking? Ini Penjelasannya
Pemeriksaan skor BI Checking menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan pinjaman. Namun, apakah Pegadaian pakai BI Checking dalam menyeleksi pengajuan pinjaman?
BI Checking merupakan standar pengecekan skor kredit yang awalnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI), namun diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018.
Nama BI Checking sendiri sebenarnya berubah menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan). Akan tetapi, fungsinya masih sama.
Meskipun sudah berganti nama, masih banyak masyarakat Indonesia yang menyebut sistem cek skor kredit sebagai BI Checking.
Terlepas dari penggunaan nama BI Checking atau SLIK, sistem pemberian skor kreditnya masih sama dan tetap digunakan sebagai acuan oleh lembaga pembiayaan dan lembaga gadai.
Lantas, apakah Pegadaian pakai BI Checking atau tidak dalam menentukan kelayakan pemberian pinjaman kepada nasabahnya? Mari temukankan jawaban selengkapnya di bawah ini.
Apakah Pegadaian Pakai BI Checking?
Ketika berbicara tentang pengajuan pinjaman, tentunya lembaga-lembaga yang bergerak di bidang finansial menggunakan BI Checking atau SLIK sebagai acuan.
Sebagai lembaga pergadaian, Pegadaian menyediakan berbagai macam layanan, termasuk gadai dan pinjaman non gadai.
Untuk persetujuan pengajuan gadai, apakah Pegadaian pakai BI Checking? Tentunya tidak. Hal ini dikarenakan nasabah menyerahkan barang sebagai agunan atau jaminan pada Pegadaian.
Sebagai gantinya, Pegadaian akan memberikan uang pinjaman yang nilainya setara dengan barang gadai.
Namun, pengecualian berlaku untuk layanan Gadai BPKB dan Gadai Sertifikat yang memerlukan pengecekan kelayakan nasabah terlebih dahulu.
Lalu, bagaimana dengan pengajuan pinjaman non gadai? Untuk keperluan Pinjaman Usaha, KUPEDES, Pinjaman Serbaguna, dan KUR Syariah, Pegadaian memberlakukan pengecekan riwayat kredit.
Sahabat bisa melakukan pengajuan pinjaman non gadai tanpa harus menyerahkan barang agunan atau jaminan kepada Pegadaian.
Sebagai bentuk antisipasi akan risiko kredit macet, Pegadaian pun perlu melakukan pengecekan skor BI Checking yang diberlakukan untuk semua pengajuan kredit di Indonesia.
Arti Skor BI Checking
Berdasarkan pengesahan OJK, terdapat lima macam skor kredit yang diberikan berdasarkan kemampuan pembayaran debitur kepada kreditur.
Dalam dunia keuangan, kemampuan pembayaran kredit disebut sebagai tingkat kolektibilitas. Jika kolektibilitas debitur rendah, maka debitur memiliki risiko kredit macet tinggi.
Pembagian skor BI Checking diurutkan dari skor paling rendah ke paling tinggi, yaitu dari angka 1 hingga 5. Berikut penjelasan singkatnya:
- Skor 1: Pembayaran kredit serta bunganya tepat waktu.
- Skor 2: Penunggakan cicilan dalam kurun waktu 1 hingga 90 hari.
- Skor 3: Keterlambatan pembayaran cicilan mulai dari 81 hingga 120 hari.
- Skor 4: Ketidakmampuan pembayaran cicilan dalam kurun waktu 121 hingga 180 hari.
- Skor 5: Kredit macet dengan tunggakan lebih dari 180 hari.
Pengecekan skor BI Checking bisa dilakukan langsung di situs resmi iDebku OJK sesuai dengan petunjuk yang berlaku.
Baca juga: Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan Kredit?
Cara Gadai di Pegadaian Tanpa BI Checking
Sekarang sudah tahu kan jawaban dari pertanyaan “apakah Pegadaian pakai BI Checking”? Untuk layanan gadai, Pegadaian tidak memberlakukan ketentuan tersebut.
Jadi, apakah transaksi gadai di Pegadaian masuk BI Checking? Tentu saja tidak karena sistem gadai tidak sama seperti pemberian pinjaman dengan metode kredit.
Namun, Pegadaian memberlakukan pengecekan kelayakan nasabah dan skor kredit untuk layanan gadai sertifikat, BPKB, dan pinjaman non gadai berbasis kredit.
Jika ingin mengajukan gadai di Pegadaian, sahabat bisa menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- Bukti identitas diri (KTP).
- Barang jaminan, berupa emas, tabungan emas, non emas, kendaraan, saham, dan obligasi tanpa warkat.
- Formulir pengajuan gadai yang diisi dengan sebenar-benarnya.
Pengajuan gadai bisa dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital atau secara langsung di outlet Pegadaian terdekat.
Apabila disetujui, sahabat akan mendapatkan uang pinjaman secara tunai. Pinjaman bisa diserahkan langsung atau ditransfer ke rekening bank sahabat.
Setelah pengajuan disetujui, sahabat pun akan menerima Surat Bukti Gadai (SBG) yang menjadi bukti dari transaksi gadai tersebut.
Sebagai catatan, SBG perlu disimpan dengan baik agar barang yang menjadi jaminan bisa diambil nantinya ketika cicilan sudah dilunasi.
Jadi, semoga rasa penasaran sahabat terjawab ya dengan informasi seputar apakah Pegadaian pakai BI Checking atau tidak ini.
Jika membutuhkan dana cepat, gadai di Pegadaian bisa menjadi solusi yang aman untuk berbagai keperluan konsumtif maupun produktif.
Yuk, ajukan gadai di Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan pendanaan tanpa BI Checking!
Baca juga: Perlukah Mengajukan Pinjaman untuk Melunasi Utang?
Artikel Lainnya
Wirausaha
Amortisasi: Pahami Pengertian, Metode, & Cara Menghitungnya
Amortisasi adalah metode akuntansi untuk menurunkan biaya suatu usaha dalam periode tertentu. Pahami metode dan cara menghitungnya di sini.
Inspirasi
10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia, Ada Indonesia!
Yuk, simak ulasan lengkap mengenai negara penghasil emas terbesar di dunia, mulai dari Tiongkok, Australia, Rusia, hingga Indonesia di sini!
Wirausaha
4 Bisnis Anak Kuliahan yang Inspiratif
Menyandang status sebagai mahasiswa bukan berarti mustahil bagi Anda untuk terjun ke dunia bisnis. Justru dengan status dan waktu luang yang dimiliki, ada berbagai macam peluang yang terbuka lebar. Telah terbukti, tidak sedikit mahasiswa yang sukses mengembangkan bisnis saat masih kuliah dan memperoleh keuntungan yang jauh di luar dugaan. Nah, sebagai inspirasi bagi Anda, berikut […]