Jenis-Jenis Pajak di Indonesia hingga Sistem Pemungutannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

08 October 2025
Bagikan :
image detail artikel

Pajak berperan penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional. Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, pajak digunakan untuk mendanai berbagai aktivitas pemerintahan.

Menurut undang-undang, seseorang yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib menyetorkan laporan dan pembayaran pajak sesuai regulasi.

Di Indonesia, ada berbagai jenis pajak yang harus dipahami oleh setiap WP (Wajib Pajak). Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui jenis-jenis pajak dan contohnya.

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Secara umum, jenis-jenis pajak di Indonesia diklasifikasikan menurut lembaga pemungutnya, yaitu pajak pusat dan daerah.

Pajak pusat dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat (Pempus) melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak) beserta unit-unit vertikal di bawahnya.

Pajak pusat terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea meterai, Pajak Penghasilan (PPh), serta pajak penjualan atas barang mewah.

Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak daerah untuk PPB perdesaan atau perkotaan. Berikut ini adalah penjelasannya:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan kepada pembeli atas pembelian BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak) dalam Daerah Pabean.

Subjek PPN adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non-PKP. PKP berfungsi sebagai pemungut dan penyetor PPN.

Sebaliknya, Non-PKP tidak diwajibkan untuk memungut PPN. Namun, tetap harus melakukan pembayaran pajak apabila membeli barang atau jasa yang dibebani PPN.

Terhitung sejak 1 Januari 2025, tarif umum PPN yang diberlakukan oleh pemerintah naik dari 11% menjadi 12% sesuai UU HPP (UU No. 7 Tahun 2021).

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dibebankan atas kepemilikan, pemanfaatan, dan/atau penguasaan tanah dan/atau bangunan.

PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Dasar hukum lainnya, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Objek PBB terbagi menjadi dua, yaitu objek untuk bumi dan bangunan.

3. Bea Meterai (BM)

Bea Meterai (BM) merupakan salah satu dari jenis-jenis pajak pusat di Indonesia yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen.

Dokumen yang dimaksud, seperti akta notaris, surat berharga, efek, surat perjanjian, dan kuitansi pembayaran di mana memuat jumlah nominal di atas jumlah tersebut sesuai ketentuan.

4. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pungutan wajib yang dibebankan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan atas perolehan pendapatan dalam suatu tahun pajak.

PPh terbagi menjadi beberapa jenis menurut subjek dan objek yang dikenakan, di antaranya PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 29, serta Pasal 4 ayat 2.

Tarif PPh untuk WP badan usaha adalah 22% dari jumlah PKP (Penghasilan Kena Pajak). Di sisi lain, tarif PPh untuk WP perorangan diklasifikasikan dalam beberapa kategori, yaitu:

  • Tarif PPh 5%: Penghasilan Rp0 sampai Rp60 juta.
  • Tarif PPh 15%: Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.
  • Tarif PPh 25%: Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta.
  • Tarif PPh 30%: Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar.
  • Tarif PPh 35%: Penghasilan di atas Rp5 miliar.

5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dipungut atas pengenaan transaksi BKP (Barang Kena Pajak) tergolong mewah.

Jadi, pembelian atas BKP tertentu yang sifatnya mewah wajib membayar PPN dan PPnBM. BKP yang bisa digolongkan mewah adalah sebagai berikut:

  • Bukan barang kebutuhan primer.
  • Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan yang tinggi.
  • Tujuan konsumsi barang adalah untuk menunjukkan status.

6. Pajak Daerah

Pajak daerah dipungut sekaligus dikelola Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diadministrasikan oleh Dinas atau BPD (Badan Pendapatan Daerah).

Ada banyak jenis pajak daerah di Indonesia. Adapun jenis-jenis pajak tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Pajak Provinsi.
  2. Pajak Parkir.
  3. Pajak Reklame.
  4. Pajak Hotel.
  5. Pajak Mineral Bukan Logam dan Buatan.
  6. Pajak Restoran.
  7. Pajak Sarang Burung Walet.
  8. Pajak Penerangan Jalan.
  9. Pajak Air Tanah.
  10. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
  11. Pajak Kendaraan Bermotor.
  12. Pajak Air Permukaan.
  13. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  14. Pajak Rokok.
  15. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  16. Pajak Hiburan.
  17. Pajak Kabupaten/Kota.
  18. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan.
  19. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.


Baca juga: DPP (Dasar Pengenaan Pajak): Jenis dan Cara Menghitungnya

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Proses pemungutan pajak di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus mengikuti sistem yang ada.

Terdapat tiga penerapan sistem pemungutan pajak di Indonesia. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Self-Assessment System

Sistem ini berfokus pada kemandirian wajib pajak. Artinya, besaran pajak terutang yang wajib dibayarkan akan ditentukan secara mandiri oleh WP

Prosesnya meliputi perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan secara aktif. WP akan datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan melakukan input melalui sistem pembayaran online maupun langsung membayar secara online lewat DJ online (djponline.pajak.go.id).

Dalam sistem ini, fungsi pihak pemungut pajak adalah melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta penyidikan pajak. Self-assessment system biasanya diterapkan pada PPh dan PPN.

2. Official Assessment System

Dalam sistem ini, pihak yang bertugas menentukan jumlah pembayaran pajak bukanlah wajib pajak, melainkan petugas institusi pemungut pajak.

Alhasil, besar kecilnya pajak terutang dinilai lebih akurat. Oleh karena itu, peranan wajib pajak pada official assessment system bersifat pasif.

Pada umumnya, sistem pemungutan pajak di Indonesia ini diimplementasikan pada pembayaran pajak daerah.

3. Withholding Assessment System

Pada withholding assessment, pihak yang aktif dan berwenang dalam menentukan nominal penyetoran pajak terutang adalah pihak ketiga.

Pihak ketiga tersebut merupakan para bendahara atau divisi perpajakan perusahaan yang bertugas memotong gaji karyawan untuk pembayaran pajak.

Sistem ini diterapkan pada PPN, PPh Pasal 21, 22, 23, dan PPh Pasal 4 Ayat 2. Nantinya, akan dibuatkan bukti potong sebagai lampiran Surat Pemberitahuan tahunan WP bersangkutan.

Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Jenis-jenis pajak di Indonesia pun dibagi atas pajak langsung dan tidak langsung. Keduanya tidak sama. Berikut ini adalah perbedaan pajak langsung dan tidak langsung.

Demikian pembahasan seputar jenis-jenis pajak, sistem pemungutan di Indonesia, sekaligus perbedaan pajak langsung dan tidak langsung.

Melalui pemaparan informasi di atas, kamu menjadi lebih tahu akan ragam jenis pajak beserta kewajiban pembayarannya.

Di samping memperhatikan kebijakan finansial, jangan lupa untuk melakukan investasi emas demi masa depan melalui Tabungan Emas dari Pegadaian.

Layanan ini menawarkan jaminan emas bernilai 24 karat dengan pembelian awal yang terjangkau, yaitu seharga minimal Rp10 ribuan saja.

Menabung emas di Pegadaian tidak dikenakan pajak sesuai dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang telah diberlakukan. Jadi, tidak perlu khawatir terkait pengenaan pajak.

Pengajuan transaksi dapat diproses melalui Tring by! Pegadaian atau langsung datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat dengan menyertakan seluruh persyaratannya.

Setelah rekening Tabungan Emas aktif, kamu bisa mulai menabung emas secara konsisten dan disiplin. Saldo yang terkumpul dapat dicairkan kembali dengan cara gadai atau buyback.

Tidak hanya itu, saldo tersebut juga bisa dikonversi menjadi emas fisik, seperti emas batangan dan perhiasan maupun ditransfer ke sesama pemegang rekening Tabungan Emas.

Untuk mengetahui berapa gram emas yang dapat dibeli, hitunglah menggunakan fitur Simulasi Tabungan Emas di Pegadaian.

Bagaimana, tertarik untuk bertransaksi? Yuk, segera daftar rekening Tabungan Emas sekarang juga di Pegadaian!

Baca juga: Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Seperti Apa Hitungannya?

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved