Opsen Pajak: Definisi, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

07 November 2025
Bagikan :
image detail artikel

Belakangan ini, istilah opsen pajak adalah topik yang banyak dibicarakan sejak diberlakukannya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU KHPD). 

Banyak yang mengira ini pajak baru, padahal opsen pajak justru membantu daerah memperoleh pendapatan tanpa menambah beban melalui objek pajak baru. Salah satu contohnya adalah opsen pajak kendaraan bermotor

Nah, untuk membantu pemahaman tentang pajak lebih baik, mari simak informasi tentang opsen pajak, termasuk fungsi, jenis, hingga contoh perhitungannya di bawah ini.

Apa Itu Opsen Pajak?

Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah dan pembayarannya bersamaan dengan pajak yang menjadi dasar opsen.

Tujuannya agar daerah memiliki sumber pendapatan yang lebih mandiri tanpa harus menunggu transfer dana dari pemerintah pusat.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Melalui aturan ini, beberapa jenis pajak yang pengelolaannya sebelumnya di skema bagi hasil, kini dilanjutkan melalui opsen, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini memiliki komponen opsen yang disalurkan ke kas daerah.

Fungsi dan Tujuan Penerapan Opsen Pajak

Pemerintah menetapkan sistem opsen pajak untuk memperkuat desentralisasi fiskal. Dengan adanya opsen, daerah dapat mengelola sebagian pendapatan pajak untuk pembangunan dan pelayanan publik. Secara sederhana, berikut beberapa tujuan utamanya:

  • Meningkatkan pendapatan asli daerah secara berkelanjutan sehingga pemerintah daerah memiliki kas yang lebih kuat untuk pembiayaan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
  • Mendorong pengelolaan anggaran daerah yang lebih efektif dan terukur dengan sistem yang transparan, efisien, dan produktif.
  • Mewujudkan kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam proses penarikan serta distribusi pajak, tanpa menggunakan sistem bagi hasil seperti sebelumnya.


Baca juga: Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah yang Berlaku di Indonesia

Jenis Pajak yang Terkena Opsen

Berdasarkan ketentuan dalam UU HKPD, terdapat tiga jenis pajak yang menjadi objek opsen. Berikut penjelasannya:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Opsen PKB merupakan tambahan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor sesuai aturan perundang-undangan. 

Apakah opsen PKB dibayar setiap tahun? Opsen PKB harus dibayar setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Saat kamu membayar pajak di Samsat atau melalui aplikasi online, sistem ini sudah otomatis menghitung total pajak termasuk opsen. Jadi, kamu tidak perlu repot menghitung atau membayar secara terpisah.

Penerimaan dari opsen ini akan masuk ke kas daerah dan berfungsi untuk meningkatkan kemandirian fiskal. Dana tersebut kemudian dicatat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lantas, opsen PKB berapa persen? Umumnya, tarif opsen PKB sebesar 66% dari pokok pajak kendaraan bermotor. 

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Opsen BBNKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Opsen ini akan dikenakan saat terjadi pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor, baik jual beli kendaraan, hibah, maupun warisan.

Tujuannya sama seperti opsen PKB, yaitu memperkuat pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat. Tarifnya pun sama, yakni 66% dari pokok pajak.

Dana opsen dari BBNKB juga disalurkan untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik. 

3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Opsen MBLB diterapkan oleh pemerintah provinsi atas pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Tarif opsen pajak MBLB sebesar 25% dari pokok pajak.

Hasil penerimaan dari opsen ini digunakan untuk memperkuat pengawasan dan perizinan kegiatan pertambangan di wilayah provinsi, sekaligus menjadi salah satu sumber PAD provinsi.

Baca juga: Mengenali 7 Perbedaan Pajak dan Retribusi, Simak & Catat!

Contoh Opsen Pajak

Agar lebih mudah memahami cara kerja opsen pajak, berikut ilustrasi perhitungan opsen pajak kendaraan bermotor.

Sebagai contoh, sebuah mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta dan merupakan kendaraan pertama milik wajib pajak. Berdasarkan peraturan darah, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama adalah 1,1%.

Maka perhitungannya sebagai berikut:

  • PKB terutang: 1,1% x Rp200 juta = Rp2,2 juta, masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi.
  • Opsen PKB: 66% x Rp2,2 juta = Rp1,45 juta, masuk ke RKUD kabupaten/kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak.


Jika digabungkan, total pajak yang dibayar wajib pajak menjadi Rp3,65 juta. Nilai ini setara dengan tarif 1,8% pada sistem lama yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.

Adapun seluruh pembayaran dilakukan bersamaan melalui SAMSAT. Kemudian, sistem perbankan akan otomatis membagi setoran ke kas provinsi serta kabupaten/kota. Dengan demikian, penerapan opsen tidak menambah beban administrasi bagi wajib pajak.

Itulah pembahasan lengkap mengenai opsen pajak. Secara keseluruhan, opsen pajak adalah tambahan pungutan pajak daerah yang pembayarannya bersamaan dengan pajak pusat. 

Contoh paling umum dari opsen pajak adalah opsen PKB dan BBNKB yang dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan.

Nah, setelah memahami soal opsen pajak dan contoh perhitungannya, sekarang saatnya pikirkan juga cara cerdas mengelola keuangan setelah bayar pajak.

Salah satu pilihan menarik dan bebas pajak adalah menabung emas di Pegadaian. Melalui layanan Tabungan Emas Pegadaian, kamu bisa menabung emas mulai dengan biaya awal yang terjangkau, minimal Rp10 ribuan saja. 

Transaksi Tabungan Emas di Pegadaian juga tidak dikenakan pajak. Peluang kenaikan harga emas dapat memberikanmu tambahan cuan dari waktu ke waktu.

Tidak hanya itu, saldo Tabungan Emas bisa dimanfaatkan dengan dicairkan ataupun dicetak menjadi emas fisik.

Lantas, berapa gram emas yang bisa dibeli lewat Tabungan Emas? Kamu bisa menggunakan Simulasi Tabungan Emas untuk mengetahui estimasi gramasi emas yang bisa didapatkan.

Apabila sudah tahu berapa emas yang akan dibeli, segera lakukan pembelian melalui aplikasi Tring! By Pegadaian atau kunjungi langsung kantor cabang Pegadaian terdekat.

Tunggu apa lagi? Segera tingkatkan peluang cuan bebas pajak dengan menabung emas di Pegadaian sekarang!

Baca juga: Apa Itu Pajak Emas? Simak Ringkasan Aturan PMK Terbarunya!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved