Mengenali 7 Perbedaan Pajak dan Retribusi, Simak & Catat!

Dalam konteks pemanfaatan layanan publik dan kewajiban terhadap negara, terdapat dua istilah yang cukup familiar bagi masyarakat.
Kedua istilah tersebut adalah pajak dan retribusi. Meski sering dianggap sama, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami.
Pasalnya, dengan memahami perbedaan ini, kamu dapat menetapkan skala prioritas finansial secara lebih tepat.
Lantas, apa saja perbedaan antara pajak dan retribusi beserta contohnya? Mari simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Apa Itu Pajak?
Pajak adalah pungutan yang wajib dibayarkan oleh rakyat kepada negara berlandaskan undang-undang tanpa adanya balas jasa langsung bagi pembayar pajak.
Iuran tersebut kemudian akan masuk ke kas negara untuk mendanai berbagai pengeluaran negara yang menyangkut kepentingan umum, antara lain:
- Pembangunan nasional.
- Kesehatan.
- Pendidikan.
- Pertahanan, dan layanan publik lainnya.
Pajak juga dapat didefinisikan sebagai sumber pemasukan negara yang dikenakan pada warga negara atas penghasilan perseorangan, aset, perusahaan, maupun sumber lainnya.
Peranan pajak sangat krusial dalam kehidupan bernegara. Secara garis besar, ada banyak contoh pajak yang umum di Indonesia, seperti berikut ini:
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Pengenaan pajak terkait kepemilikan tanah maupun bangunan.
- PPh (Pajak Penghasilan): Pajak atas penghasilan individu atau perusahaan.
- Cukai: Pemberlakuan pajak yang khusus untuk barang tertentu, seperti alkohol, tembakau, dan lain-lain.
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Pajak untuk kepemilikan kendaraan bermotor.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Pajak atas pertambahan nilai pada barang dan jasa dalam setiap tahap produksi maupun distribusi.
Apa Itu Retribusi?
Retribusi adalah pembayaran yang dibebankan ke individu atau perusahaan sebagai imbalan atas pemberian dan penyediaan fasilitas/layanan tertentu oleh pemerintah.
Berbeda halnya dengan pajak, manfaat retribusi dapat diterima atau dirasakan secara langsung oleh masyarakat sebagai pihak pembayar.
Retribusi bisa dikatakan sebagai sumber pendapatan daerah yang dananya dimanfaatkan untuk pemeliharaan dan peningkatan fasilitas umum.
Terdapat beberapa contoh retribusi yang sering ditemukan di Indonesia, di antaranya:
- Retribusi Pemakaman: Pembayaran untuk layanan atau manajemen pemakaman.
- Retribusi Sampah: Biaya atas layanan pengumpulan dan pengelolaan sampah.
- Retribusi Parkir: Pungutan untuk pemanfaatan fasilitas parkir umum.
- Retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan): Biaya yang dibayar untuk memperoleh izin pembangunan secara resmi.
- Retribusi Pasar: Pengenaan biaya atas penggunaan fasilitas yang ada di pasar tradisional.
Baca juga: Memahami Peraturan Pajak Bagi UKM
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Tidak hanya secara definisi, perbedaan pajak dan retribusi pun dapat ditinjau dari beberapa aspek lainnya. Berikut adalah beberapa perbedaan pajak dan retribusi selengkapnya.
1. Dasar Hukum
Pungutan pajak dan retribusi legal secara hukum karena berdasarkan undang-undang. Hanya saja, dasar hukum keduanya tidaklah sama.
Terdapat tiga dasar hukum yang mengatur tentang pajak, yakni UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 10 Tahun 2020, dan UU Nomor 7 Tahun 2021.
Sementara itu, kebijakan retribusi tercantum pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Kemudian, aturan tersebut didukung oleh adanya perilisan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).
2. Fungsi
Secara fungsi, perbedaan pajak dan retribusi tidak jauh berbeda. Hal yang membedakan hanya skalanya saja, yakni nasional dan daerah. Ada beberapa fungsi pajak, yakni seperti berikut.
- Fungsi Anggaran: Pembiayaan pengeluaran negara guna melaksanakan berbagai tugas rutin sekaligus pembangunan negara.
- Fungsi Stabilitas: Untuk menjalankan kebijakan yang memiliki keterkaitan dengan stabilitas harga sehingga laju inflasi terkontrol.
- Fungsi Mengatur: Sebagai alat untuk merealisasikan tujuan pertumbuhan ekonomi.
- Fungsi Redistribusi Pendapatan: Untuk mendanai seluruh kepentingan umum, termasuk pembangunan yang memperluas lapangan kerja sehingga pendapatan masyarakat meningkat.
Di sisi lain, retribusi berfungsi sebagai sumber anggaran, pemerataan penghasilan masyarakat, dan stabilitas perekonomian daerah.
Fungsi anggaran pada retribusi merujuk pada penggunaan dana untuk membiayai beragam kebutuhan rutin pemerintahan serta pembangunan daerah.
Kemudian, retribusi juga turut membuka kesempatan kerja baru dan mengendalikan harga pasar. Alhasil, pendapatan masyarakat daerah bisa naik dan kesenjangan ekonomi akan berkurang.
3. Tujuan
Pengumpulan biaya pajak dan retribusi memiliki tujuan yang juga cukup berbeda. Umumnya, retribusi ditujukan sebagai imbalan atas pemanfaatan sebuah layanan.
Nah, pungutan retribusi tersebut diperuntukkan bagi Pemerintah Daerah yang telah menyediakan atau memberikan fasilitas/layanan.
Sedangkan, pengenaan pajak bertujuan sebagai pendanaan seluruh biaya negara, terutama yang berhubungan dengan pembangunan nasional dan kepentingan masyarakat secara umum.
4. Manfaat
Pajak yang berperan sebagai pungutan wajib negara tentunya memiliki manfaat potensial, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi negara sehingga kestabilan ekonominya dapat terus terjaga.
Sementara itu, retribusi bermanfaat untuk memastikan bahwa layanan publik yang disediakan bisa terjaga dan terpelihara dengan baik sehingga menunjang pemerataan penghasilan daerah.
Baca juga: Pajak Emas: Cara Menghitung, Pengertian, Landasan Hukumnya
5. Objek
Perbedaan pajak dan retribusi juga bisa diamati melalui objeknya. Objek pajak biasanya meliputi keuntungan (laba) perusahaan, kekayaan, kendaraan, barang atau jasa, transaksi tertentu, dan pendapatan.
Di lain sisi, objek retribusi biasanya berupa pengguna jasa atau layanan dari pemerintah, seperti terminal, pelayanan kesehatan, parkir, pasar, dan lain sebagainya.
Jadi, dapat dikatakan bahwa objek pajak bersifat lebih umum dan retribusi hanya terbatas untuk layanan atau jasa tertentu saja.
6. Orang yang Dikenakan
Secara umum, pajak dibebankan pada Wajib Pajak (WP). Dalam hal ini merupakan semua orang berpendapatan, melakukan transaksi tertentu, atau yang menikmati barang dan jasa.
Sebaliknya, retribusi hanya dibebankan kepada orang-orang yang menikmati atau menggunakan fasilitas tertentu di lingkup daerah.
7. Penerima
Penerima iuran wajib (pajak) adalah pemerintah pusat. Sedangkan, pihak yang menerima retribusi adalah pemerintah daerah.
Pajak dikumpulkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau daerah sesuai undang-undang. Kemudian, pemungutan retribusi dilakukan oleh pemerintah daerah atau entitas penyedia layanan.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan pajak dan retribusi berdasarkan definisi, contoh, dasar hukum, fungsi, tujuan, manfaat, objek, subjek, hingga penerimanya.
Setelah menyimak informasi di atas, kini kamu jadi bisa lebih memahami bahwa pajak dan retribusi sama-sama berkontribusi pada perkembangan ekonomi, bukan?
Dengan memahami keduanya, kamu juga dapat lebih mengenali hak atas layanan publik serta bersikap bijak dalam memenuhinya.
Selain memenuhi kewajiban pajak maupun kebijakan finansial lainnya, jangan lupa untuk berinvestasi emas demi masa depan melalui Tabungan Emas dari Pegadaian.
Layanan ini membantu kamu melakukan manajemen keuangan yang lebih optimal, karena menawarkan jaminan emas 24 karat dengan harga terjangkau, mulai dari Rp10 ribuan saja.
Sebagai aset safe haven, emas terbukti tahan terhadap inflasi maupun resesi, dengan peluang keuntungan yang terus meningkat seiring kenaikan harga emas.
Apalagi, proses transaksi Tabungan Emas terbilang praktis dan mudah karena bisa dilakukan dari rumah melalui aplikasi Pegadaian Digital atau dengan mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat.
Nah, nantinya saldo yang sudah terkumpul juga bisa dicairkan kembali dengan gadai atau buyback, dikirimkan ke sesama pemilik Tabungan Emas, maupun dikonversi ke bentuk emas fisik.
Jika masih ragu-ragu dan ingin menghitung detail besaran gramasi emas yang ingin dibeli, kamu juga bisa gunakan fitur Simulasi Tabungan Emas yang tersedia di Pegadaian.
Tunggu apa lagi? Yuk, mulai menabung emas dari sekarang di Pegadaian dan nikmati berbagai keuntungannya!
Baca juga: 3 Fungsi NPWP: Pengertian, Jenis dan Cara Membuatnya
Artikel Lainnya

Keuangan
Lembaga Keuangan Bukan Bank: Kenali Fungsi dan Contohnya
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan atau institusi keuangan yang berada di luar sektor perbankan. Yuk, ketahui fungsi dan contohnya di sini!

Keuangan
Tips Menabung untuk Menikah yang Mudah Dipraktikkan
Temukan tips menabung untuk menikah secara efektif dan bijak. Pelajari strategi keuangan yang dapat membantu Anda meraih impian pernikahan.

Keuangan
UMR Batam 2025 Naik, Menjadi Tertinggi di Kepulauan Riau
Kenaikan UMR Batam 2025 membuat kota ini memiliki UMR tertinggi di Kepulauan Riau Simak informasi detailnya di sini.