Cek Tabel Angsuran Gadai BPKB Motor di Pegadaian Sebelum Mengajukan

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

06 November 2025
Bagikan :
image detail artikel

Dalam kondisi mendesak, menggadaikan BPKB motor sering menjadi solusi cepat untuk memperoleh dana tambahan untuk biaya usaha tanpa harus menjual aset. 

Salah satu Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyediakan layanan ini adalah Pegadaian, dengan sistem yang transparan dan proses yang relatif mudah. 

Melalui layanan ini, kamu dapat mengetahui besaran pinjaman dan biaya yang perlu dibayarkan melalui tabel angsuran gadai BPKB motor di Pegadaian.

Informasi ini penting untuk membantu kamu menyesuaikan kebutuhan dana dengan kemampuan angsuran sebelum mengajukan pinjaman di Pegadaian

Untuk memahami lebih jelas mengenai jenis layanan, syarat pengajuan, hingga proses pencairannya, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Tabel Angsuran Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Untuk layanan gadai BPKB motor di Pegadaian, tersedia tiga jenis produk pembiayaan, yaitu Kreasi Ultra Mikro, KUPEDES, dan Kreasi Reguler. Rincian angsuran dari masing-masing produk dapat dilihat pada tabel berikut:

Kreasi Ultra Mikro

Berikut rincian angsuran untuk produk Kreasi Ultra Mikro:

gambar

KUPEDES

Rincian angsuran KUPEDES dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

gambar

Kreasi Regular

Berikut tabel angsuran untuk produk Kreasi Reguler:

gambar

Sebagai tambahan, untuk produk KUPEDES dan Kreasi Reguler, dikenakan biaya administrasi serta provisi sebesar 1% untuk pinjaman di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta, dan 0,75% untuk pinjaman di atas Rp250 juta. 

Untuk rincian lengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut:

gambar

Baca juga: Cara Gadai BPKB Kendaraan Bermotor Pajak Mati di Pegadaian, Apakah Bisa?

Syarat Mengajukan Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Sebelum mengajukan gadai BPKB motor di Pegadaian, kamu perlu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan pendukung sudah lengkap. Kelengkapan dokumen menjadi langkah awal penting agar proses pengajuan berjalan lancar dan cepat.

Dokumen dan barang yang harus diperiksa antara lain:

  • BPKB asli.
  • STNK asli.
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  • Fotokopi surat nikah/cerai.
  • Fotokopi rekening listrik.
  • Fotokopi surat domisili jika KTP bukan di wilayah pengajuan.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP/TDP).
  • Kendaraan yang akan digadaikan.


Selain dokumen, ada beberapa hal lain yang juga perlu kamu perhatikan sebelum mengajukan gadai, di antaranya:

  • Usia Pemohon: Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
  • Lamanya Usaha: Usaha yang dimiliki merupakan milik pribadi dan telah beroperasi sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
  • Kepemilikan Kendaraan Pribadi: Kendaraan harus terdaftar atas nama kamu sesuai STNK. Jika masih atas nama orang lain, sertakan surat jual beli serta fotokopi identitas pemilik sebelumnya.
  • Plat Nomor Sesuai Domisili: Pastikan plat nomor kendaraan sesuai dengan wilayah cabang Pegadaian tempat kamu mengajukan gadai. Jenis kendaraan yang diterima adalah plat hitam, putih, kuning, bukan kendaraan dinas atau milik pemerintah.
  • Ketentuan Usia Motor: Usia kendaraan bermotor yang dapat dijaminkan maksimal 15 tahun.
  • Bukti Cek Fisik Kendaraan: Pemohon wajib melampirkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan sebagai bagian dari proses verifikasi.

Proses Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Setelah memahami syarat dan ketentuan gadai BPKB motor di Pegadaian, kamu dapat langsung mengajukan permohonan melalui kantor cabang Pegadaian terdekat yang sesuai dengan wilayah plat nomor kendaraan yang akan dijaminkan. 

Prosesnya cukup mudah dan dapat diselesaikan dalam beberapa tahap berikut:

  1. Calon nasabah dapat mengajukan permohonan pembiayaan dengan menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan. 
  2. Selanjutnya, petugas atau analis Pegadaian akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas, keabsahan dokumen, domisili, serta kondisi barang jaminan.
  3. Kemudian, petugas akan melakukan survei sebagai dasar penilaian untuk menentukan nilai taksiran kendaraan dan besaran pinjaman yang dapat diberikan. 
  4. Setelah proses analisis selesai, petugas akan menyampaikan hasil penilaian beserta jumlah pinjaman yang disetujui.
  5. Apabila nasabah menyetujui ketentuan tersebut, maka proses pencairan dana akan dilakukan.


Baca juga: Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT dan Secara Online

Berapa Hari Proses Pencairan Gadai BPKB di Pegadaian?

Proses pencairan dana dari gadai BPKB di Pegadaian umumnya memerlukan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja. Namun, jangka waktu tersebut dapat berbeda di setiap cabang, tergantung pada kebijakan dan kelengkapan data yang kamu berikan saat pengajuan.

Selama proses berlangsung, pihak Pegadaian akan melakukan survei lapangan sebagai bagian dari verifikasi data. Survei ini biasanya dilakukan ke alamat tempat tinggal serta tempat usaha atau tempat kerja kamu untuk memastikan kesesuaian informasi dan kondisi kendaraan yang digadaikan.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan hasil survei dinilai layak, pencairan dana akan segera diproses. Dengan demikian, kamu bisa menerima dana pinjaman sesuai ketentuan dalam waktu yang relatif singkat.

Dengan memahami tabel angsuran gadai BPKB motor di Pegadaian, syarat pengajuan, serta tahapan proses pencairannya, kamu dapat mengatur rencana keuangan untuk pengajuan gadai dengan lebih matang dan terencana.

Selain prosesnya yang mudah, layanan ini juga telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses pengajuannya tergolong cepat dan dapat dilakukan di kantor cabang Pegadaian terdekat

Tidak hanya itu, kendaraan yang dijaminkan pun tetap dapat digunakan selama masa pembiayaan, tersedia berbagai pilihan metode pembayaran, serta cicilan ditetapkan dalam jumlah tetap setiap bulan.

Segera ajukan Gadai BPKB Motor di Pegadaian dan nikmati kemudahan memperoleh dana cepat untuk pemenuhan modal usaha tanpa proses ribet!

Baca juga: Bisakah Gadai BPKB Mobil di Pegadaian? Ini Syarat & Caranya!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved