Contoh Surat Perjanjian, Ini Cara Membuat & Syarat Sahnya!

Surat perjanjian sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti transaksi, utang piutang, investasi, dan lainnya.
Perjanjian tertulis ini tentu harus mengandung syarat sah agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Nah, artikel ini akan memberikan beberapa contoh surat perjanjian, cara membuat, dan syarat sahnya yang bisa menjadi referensi. Simak informasinya berikut ini.
Apa Itu Surat Perjanjian?
Surat perjanjian adalah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban yang mengikat dua pihak atau lebih.
Isi surat perjanjian biasanya mencakup beberapa bagian utama yang memastikan kejelasan dan keabsahan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Berikut adalah struktur umum isi surat perjanjian:
- Judul perjanjian.
- Identitas para pihak.
- Latar belakang para pihak.
- Mekanisme penyelesaian.
- Pasal-pasal perjanjian.
- Penutup.
- Tanda tangan dan saksi.
Fungsi Surat Perjanjian
Surat perjanjian berfungsi sebagai landasan kesepakatan antara para pihak yang terlibat, dan menjadi panduan untuk menggugat pihak yang melanggar perjanjian.
Oleh karena itu, kedua belah pihak harus melaksanakan isi perjanjian yang telah dijabarkan secara terperinci di dalam dokumen tersebut.
Selain itu, surat perjanjian juga berfungsi sebagai alat untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya konflik antarpihak yang menjadi pedoman dalam menyelesaikan perselisihan.
Contoh Surat Perjanjian
Ada berbagai contoh surat perjanjian yang sering digunakan dalam berbagai situasi.
Masing-masing contoh ini memiliki struktur dan ketentuan yang berbeda, tergantung pada jenis kesepakatan yang dibuat.
Simak beberapa contoh surat perjanjian berikut untuk mendapatkan gambaran lebih lanjut.
1. Surat Perjanjian Sewa Tanah
Pada hari ini, [tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Pemilik Tanah]
Alamat: [Alamat Pemilik Tanah]
No. KTP: [Nomor KTP Pemilik Tanah]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama: [Nama Penyewa Tanah]
Alamat: [Alamat Penyewa Tanah]
No. KTP: [Nomor KTP Penyewa Tanah]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa menyewa tanah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 - Objek Perjanjian
PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah yang terletak di [...], dengan luas [...] meter persegi.
Pasal 2 - Jangka Waktu Sewa
Perjanjian sewa ini berlaku selama [...] terhitung sejak [...] hingga [...], dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 3 - Biaya Sewa
PIHAK KEDUA akan membayar sewa tanah kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp [...] per [bulan/tahun], yang harus dibayar setiap [...].
Pasal 4 - Pembayaran
Pembayaran sewa tanah dilakukan melalui transfer bank ke rekening milik PIHAK PERTAMA di [nama bank dan nomor rekening], atau metode pembayaran lainnya yang disepakati bersama.
Pasal 5 - Kewajiban dan Hak Pihak Kedua
PIHAK KEDUA berhak untuk menggunakan tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya dan harus menjaga serta merawat tanah dengan baik.
PIHAK KEDUA juga tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak sewa tanah kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 6 - Pembatalan dan Penghentian Perjanjian
Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, maka pihak lainnya berhak untuk membatalkan perjanjian ini.
Apabila perjanjian dibatalkan, PIHAK KEDUA wajib mengembalikan tanah dalam keadaan yang baik.
Pasal 7 - Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi sengketa antara kedua pihak dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8 - Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan itikad baik dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA
[Tanda Tangan]
[Nama Pemilik Tanah]
PIHAK KEDUA
[Tanda Tangan]
[Nama Penyewa Tanah]
Saksi-saksi:
[Nama Saksi 1] - [Tanda Tangan]
[Nama Saksi 2] - [Tanda Tangan]
2. Surat Utang Piutang
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Nomor KTP:
Alamat:
Selanjutnya disebut dengan PIHAK PERTAMA.
Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Nomor KTP:
Alamat:
Selanjutnya disebut dengan PIHAK KEDUA.
Surat perjanjian ini berfungsi sebagai bukti bahwa kedua belah pihak telah sepakat melakukan perjanjian utang piutang dan menyetujui ketentuan-ketentuan berikut:
- PIHAK PERTAMA setuju untuk meminjamkan uang tunai kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp [......].
- PIHAK KEDUA setuju untuk memberikan [......] sebagai jaminan kepada PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA akan mengembalikan jumlah pinjaman yang sama kepada PIHAK PERTAMA tanpa dikenakan bunga dalam waktu [......] terhitung sejak tanggal penandatanganan Surat Perjanjian ini.
- Apabila PIHAK KEDUA gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang sesuai tenggang waktu yang disepakati, maka barang jaminan akan menjadi hak milik penuh PIHAK PERTAMA, baik untuk dipergunakan sendiri maupun dijual kepada pihak lain.
Surat ini dibuat dalam dua rangkap dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas meterai yang sah. Demikian, surat perjanjian utang piutang ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Bertempat [......], tanggal [......] bulan [......] tahun [......]
PIHAK PERTAMA
( Meterai )
PIHAK KEDUA
( Meterai )
3. Surat Perjanjian Damai
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Pihak Pertama
Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Pihak Kedua
Nama:
Pekerjaan:
Alamat:
Menindaklanjuti perbedaan pendapat yang terjadi beberapa hari lalu, pada hari ini, tanggal [......] bulan [......] tahun [......], kami telah mencapai kesepakatan untuk berdamai sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama.
Baca juga: Surat Perjanjian Kerja Sama: Kenali Cara Membuat & Contohnya
Syarat Sah Surat Perjanjian
Sebelum membuat surat perjanjian, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku dalam hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320, ada empat syarat yang harus dipenuhi agar surat perjanjian tersebut sah secara hukum. Simak syaratnya berikut:
- Disepakati semua pihak: Surat perjanjian hanya sah jika disetujui oleh semua pihak yang terlibat. Jika terbukti ada unsur pemaksaan, perjanjian tersebut dianggap batal dan tidak sah.
- Dilakukan oleh pihak yang berwenang: Pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama harus memiliki kemampuan hukum, yaitu sudah cukup umur dan tidak berada di bawah pengawasan atau perwalian.
- Objek yang jelas: Perjanjian kerja sama harus mencakup objek yang dijanjikan dengan jelas, yaitu barang yang memiliki nilai ekonomi dan bisa diperdagangkan.
- Alasan yang sah: Surat perjanjian sah dan mengikat secara hukum jika didasarkan pada alasan yang sah pula, yaitu tidak melanggar norma-norma hukum atau kesusilaan.
Cara Membuat Surat Perjanjian
Agar surat perjanjian memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang terlibat, pembuatannya harus mengikuti langkah-langkah yang tepat. Berikut adalah cara membuatnya:
1. Sesuaikan dengan Format yang Benar
Membuat surat surat perjanjian harus mengikuti format yang jelas dan urut agar mudah dipahami.
Sementara itu, isi surat dapat disesuaikan dengan jenis perjanjian yang dibuat, seperti sewa, pinjaman, kesanggupan, atau pernyataan lainnya.
2. Gunakan Bahasa Baku
Saat membuat surat pernyataan, termasuk perjanjian, kamu harus menggunakan bahasa baku meskipun ditujukan kepada pihak yang sudah dikenal.
Bahasa yang digunakan harus sesuai dengan KBBI tanpa singkatan, seperti “dgn” untuk "dengan" atau “tsb” untuk "tersebut."
Tak hanya itu, hindari bahasa nonformal agar perjanjian tetap terlihat serius dan profesional sebab penggunaan bahasa yang tidak resmi dapat mengurangi kesan kredibilitas dokumen.
3. Sampaikan Maksud dan Tujuan secara Jelas
Dalam surat perjanjian, maksud dan tujuan harus disampaikan dengan jelas tanpa bertele-tele agar mudah dipahami.
Isi dapat berupa pasal, poin pernyataan, atau bentuk lain selama transparan dan diketahui semua pihak.
Oleh karena itu, keterlibatan setiap pihak dalam penyusunannya penting untuk memastikan tidak ada keberatan di kemudian hari.
4. Bubuhkan Meterai
Agar surat pernyataan perjanjian memiliki kekuatan hukum, pastikan menggunakan meterai asli, baik digital maupun fisik.
Saat ini, e-meterai menjadi pilihan praktis yang dapat dibeli di platform resmi, seperti Privy. Sementara itu, meterai fisik tersedia di kantor pos.
Jika membelinya di tempat lain, periksa keasliannya untuk menghindari penipuan.
5. Ada Tanda Tangan Pihak yang Bersangkutan
Untuk membuat surat pernyataan perjanjian yang sah dan benar, pastikan setiap pihak yang terlibat menandatangani surat tersebut dan mencantumkan nama mereka secara jelas.
Tanda tangan sebaiknya menggunakan tinta berwarna hitam atau biru gelap agar terlihat resmi. Selain itu, nama-nama pihak yang terlibat dalam perjanjian dituliskan secara berjajar.
Perlu dicatat, tidak semua pihak perlu menempelkan meterai, cukup satu pihak yang membuat pernyataan yang perlu mencantumkan meterai pada surat tersebut.
Baca juga: Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Cara Membuatnya yang Benar
Itulah beberapa contoh surat perjanjian lengkap dengan cara membuat dan syarat sahnya.
Dengan memahami informasi tersebut, kamu bisa menyusun surat perjanjian yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan.
Surat perjanjian sering kali menjadi bagian penting dalam berbagai situasi, termasuk saat mengajukan pinjaman.
Jika kamu mencari solusi pinjaman yang praktis, Pinjaman Serbaguna di Pegadaian bisa menjadi pilihan dengan proses yang mudah dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor.
Kamu bisa mengajukan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif sehingga dapat membantu mewujudkan berbagai rencana finansial.
Selain itu, layanan ini menawarkan cicilan tetap per bulan dengan sewa modal yang terjangkau sehingga memudahkan perencanaan keuangan tanpa beban berlebih.
Jadi, jangan ragu dan ajukan Pinjaman Serbaguna di kantor cabang Pegadaian terdekat.
untuk memenuhi berbagai kebutuhanmu dengan cepat dan aman!
Baca juga: Contoh Surat Izin Usaha Termasuk Syarat dan Cara Membuatnya
Artikel Lainnya

Wirausaha
4 Cara Daftar Bantuan UMKM Online, Praktis, dan Mudah
Daftar bantuan UMKM online sekarang tersedia lewat sistem satu pintu. Pelajari cara mengajukannya dan tips-tips mengembangkan UMKM di artikel ini.

Wirausaha
Mengenal Macam-Macam Perdagangan dan Karakteristiknya
Yuk, baca artikel ini dan pelajari macam-macam perdagangan dan karakteristiknya, mulai dari domestik hingga internasional, seperti ekspor serta impor!

Wirausaha
Begini 5 Cara Cerdas Mengatur Manajemen Keuangan untuk Pelaku UKM
Salah satu faktor penting dalam menjalankan usaha jenis apapun adalah manajemen keuangan.