Pembayaran biaya balik nama sertifikat tanah dilakukan ketika seseorang melakukan pembelian properti milik orang lain.
Bagi yang aktif berinvestasi properti, balik nama sertifikat tanah merupakan kebutuhan legalitas yang perlu diurus untuk menghindari sengketa tanah.
Pembeli properti baru pun tidak perlu membuat sertifikat tanah baru. Untuk mendapatkan hak kepemilikan sepenuhnya, cukup penuhi syarat balik nama sertifikat tanah dan bayar biayanya.
Lantas, bagaimana rincian biaya balik nama sertifikat tanah dan cara menghitungnya? Sebelum masuk ke pembahasan tersebut, mari kenali dulu penjabaran singkat dan syaratnya.
Mengenal Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya balik nama sertifikat tanah adalah dana yang harus dibayarkan untuk memindahtangankan kepemilikan tanah.
Sejatinya, balik nama merupakan sistem yang diterapkan pada usaha properti. Di sisi lain, balik nama juga bisa dilakukan untuk tanah warisan.
Adapun proses balik nama sertifikat tanah akan terjadi ketika aktivitas jual beli properti atau pemberian warisan telah terlaksana.
Pembeli atau pemilik properti baru akan berhak atas kepemilikan tanah terkait seutuhnya dengan sertifikat yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain kepemilikan seutuhnya, pelunasan biaya balik nama sertifikat tanah akan memberikan hak pengurusan administrasi kepada pemilik barunya.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk memindahkan hak kepemilikan tanah, datang saja langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
Serahkan dokumen yang menjadi syarat balik nama kepada petugas untuk diproses. Setelah itu, barulah biaya balik nama sertifikat tanah dibayarkan oleh pemohon.
Berikut adalah beberapa dokumen administrasi sebagai syarat untuk balik nama sertifikat tanah yang perlu dipenuhi oleh pihak pemohon:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai.
- Sertakan surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi kartu identitas (KTP, KK) pemohon dan pemilik awal atau pewaris.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan yang legal dari badan hukum.
- Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan PBB tahun berjalan.
- Izin pemindahtanganan hak kepemilikan dari instansi yang memiliki kewenangan.
- Akta jual beli tanah dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
- Sertifikat asli dari PPAT.
- Bukti SSB (Surat Setoran BPHTB).
- Bukti pembayaran uang pemasukan.
Perlu dicatat bahwa setiap fotokopi yang disertakan akan dibuktikan keasliannya oleh petugas. Jadi, pastikan untuk membawa serta dokumen aslinya.
Di samping syarat balik nama sertifikat tanah utama di atas, sertakan juga dokumen tambahan berikut:
- Informasi tanah yang meliputi luas, letak, dan penggunaannya.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT).
- Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa.
Baca juga: Investasi Tanah atau Emas? Ini Masing-Masing Keuntungannya
Apa Saja Biaya yang Perlu Dibayarkan?
Agar dapat melunasi biaya balik nama sertifikat tanah, pihak pemohon perlu membayar beberapa jenis pembayaran berikut:
1. Penerbitan Akta Jual Beli
Biaya pertama yang perlu dibayarkan adalah untuk penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai penjualan.
Maka dari itu, biaya penerbitan akan meningkat jika nilai jual tanah semakin tinggi.
Perlu diperhatikan bahwa biaya penerbitan AJB berbeda-beda tergantung dari ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing kantor PPAT.
Adapun biaya penerbitan AJB masih bisa disesuaikan melalui konsultasi dengan petugas PPAT yang berwenang agar mendapatkan pemohon bisa mendapatkan harga yang sesuai.
2. Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Selanjutnya, sertifikat tanah yang merupakan kelengkapan dokumen administrasi perlu dicek keasliannya oleh petugas BPN. Pemohon cukup membayar Rp50 ribu untuk cek keaslian ini.
Jika terbukti asli, maka itu artinya tanah tersebut bebas dari sengketa atau tidak terbukti bermasalah.
3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sebelum membayar biaya balik nama sertifikat tanah, pemohon perlu melunasi BPHTB sebesar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
4. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk biaya terakhir yang perlu dibayar adalah biaya balik nama sertifikat tanah itu sendiri. Adapun nilainya didapat dari nilai jual tanah dan bangunan dibagi 1.000.
Selain di BPN, pembayaran biaya balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan melalui notaris. Adapun besar biayanya sendiri sekitar 0,5% hingga 1% dari keseluruhan nilai transaksi.
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Agar memudahkan pemahaman tentang biaya balik nama sertifikat tanah, ketahui cara menghitungnya terlebih dahulu.
Sederhananya, besar biaya balik nama sertifikat tanah merupakan total dari keempat biaya di atas.
Jika masih belum mendapatkan gambaran yang jelas, simak ilustrasi hitungan biaya balik nama sertifikat tanah dan cara menghitungnya berikut:
Pak Tono membeli tanah seluas 500 meter persegi dengan harga Rp1,2 miliar dan NJOP sebesar Rp480 juta. Berikut adalah rincian biaya yang perlu dibayarkan oleh pak Tono:
- Biaya penerbitan AJB (berdasarkan kesepakatan, 1%): Rp12 juta.
- Biaya BPHTB (5% dari NPOP dikurangi NPOPTK) : Rp24 juta.
- Biaya pengecekan sertifikat tanah: Rp50 ribu.
- Biaya balik nama sertifikat tanah: Rp1,2 juta.
Jadi, total biaya yang harus dibayar oleh pak Tono untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah seutuhnya adalah sebesar Rp37,2 juta.
Itulah pembahasan seputar biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu diketahui sebelum mengajukan pemindahtanganan hak kepemilikan.
Kepemilikan tanah bisa menjadi sesuatu yang berharga dan memberikan keuntungan dalam jangka panjang.
Jika membutuhkan dana darurat, sahabat bisa menggadaikan sertifikat tanah dengan mudah lho. Caranya bagaimana? Cukup ajukan Gadai Sertifikat di Pegadaian.
Pegadaian melayani pemberian dana pinjaman melalui layanan gadai sertifikat tanah setingkat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) berbasis syariah.
Proses pengajuan pun mudah dan bisa dilakukan langsung di outlet Pegadaian terdekat. Jika disetujui, sahabat bisa mendapatkan dana pinjaman mulai Rp5 juta hingga lebih dari Rp200 juta.
Jadi, jangan khawatir lagi dengan kebutuhan pendanaan ya. Yuk, dapatkan dana pinjaman cepat dengan layanan gadai dari Pegadaian!
Baca juga: Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Hallo maaf saya mau tnya apakah balik Nama kepemilikan rumah itu sangat sulit syaratnya dan apakah klo mau balik nama SHM itu kita hrus melunasi hutang piutang yg msh trtunggak jjur saja da tunggakan pinjaman online apkah memang hrus dilunasi dlu bru bisa balik Nama SHM kepemilikan kita mohon bantuannya trmksh
Hai Adel, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut kami sarankan agar dapat konfirmasi secara langsung ke pihak terkait, silakan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan ya Sahabat. Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
Assalamu’alaikum saya mau tanya seputar ganti nama sertifikat rumah saya beli rumah ini sebesar 12 juta dengan luas 408m2 tolong dibantu ya itu saya minta kepengurus kelurahan untuk ganti nama sertifikat
Kata pak lurah jika mau di ganti nama harus mengeluarkan kan uang sebesar 9juta tapi itu belum sama ongkos jalan kita” Apa iya saya beli rumah 12juta harus ada pajak yang tidak masuk akal saya dengar pajak hanya 10℅ dari pembelian itu gimana tolong dibantu
Hai Wirda, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf terkait memindahkan hak kepemilikan tanah dan biaya balik nama sertifikat kami sarankan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat ya Sahabat. Perihal gadai sertifikat di Pegadaian bisa diajukan dipastikan atas nama pribadi, suami atau istri yang mengajukan gadai ya Sahabat. Gadai sertifikat tanah/rumah produktif (pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan). Sahabat wajib berprofesi sebagai petani minimal 2 tahun dengan penghasilan rutin dan pemilik usaha yang telah berjalan minimal 1 tahun dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU). Jarak pengajuan maksimal 15 km dari rumah/tanah dan tempat usaha, dipastikan status tanah tidak terblokir/bermasalah, tidak dalam sengketa. Kami sarankan pengajuan gadai silakan ke outlet Pegadaian konvensional, outlet Pegadaian Syariah dan Aplikasi Pegadaian Syariah Digital ya Sahabat.
-Caca
Saya mau balik nama dan ajukan pinjaman apakah bisa penggadaian membantu nya
Hai M Andri, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk memindahkan hak kepemilikan tanah, Sahabat bisa ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Apabila sertifikat tanah sudah dalam bentuk SHM/SHGB dan atas nama pribadi, maka Sahabat dapat mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah. Saat ini Pegadaian menerima gadai sertifikat tanah/rumah produktif seperti sawah, perkebunan, kos-kosan, kontrakan, dan lainnya. Pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani dan jarak maksimal lokasi tanah adalah 15 kilometer dari kantor cabang Pegadaian. Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
Soal ilustrasi Pak tono di atas,
12jt+24jt+1,2jt+50rb = 4.850.000
Kenapa di atas jadi 87,2jt
Hai Richo, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk perhitungan tersebut hanya simulasi. Kami sarankan silakan konfirmasi langsung kepada pihak terkait untuk perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah Sahabat. Sebagai informasi tambahan, apabila ingin pengajuan gadai dengan agunan sertifikat silakan ke cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Terdapat pengecekan keaslian sertifikat di BPN dengan biaya Rp50.000 hingga Rp300.000 dan dapat melalui notaris yang bekerja sama dengan Pegadaian. Saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita
Pegadaian ini kan BUMN yg harusnya membawa kemudahan n kesejahteraan untuk rakyat, tp faktanya aku nabung emas harus bayar titipan emas pertahun 30rb, kalo jual emas harus disisakan tdk bisa semua, bayar cetak emas juga sangat mahal padahal dari sononya emas sudah tercetak batangan bukan serpihan. Selisih beli dan jual tabungan emas lumayan jauh, bunga gadai pun lumayan tinggi.
Contoh token listrik, pulsa telephon yg lebih mahal dari tempat lain, karena di kenakan biaya tambahan 2x, misal aku beli pulsa 20rb hrs bayar 24500rp karena harga pulsa 20rb+ppn 200rb+virtual akun rp2500, Knp hrs bayar virtual akun? virtual akun itu gratis di olshop, tdk ada biaya tambahan.
Ayolah pegadaian bebenah, kami ini rakyat pingin ikut memajukan BUMN tp kalo trlalu di bebani jadi ogah gitu🙏🏻
Hai Ummu Aiman, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terima kasih atas saran yang diberikan. Benar untuk prosedur di Pegadaian seperti Tabungan Emas akan dikenakan biaya pemeliharaan Rp30.000 per tahun, dan biaya cetak emas akan mengikuti denominasi serta merek yang dipilih ya Sahabat. Namun tidak perlu khawatir untuk saldo mengendap seperti transaksi buyback atau gadai Tabungan Emas sudah bisa minimal 0,01 gram. Perihal harga emas dapat berubah setiap harinya dikarenakan harga emas bersifat fluktuatif dan mengacu pada harga pasar global. Untuk besar sewa modal gadai dan biaya lainnya sudah mengikuti ketentuan yang berlaku. Semoga dapat menjadi evaluasi bagi Pegadaian agar dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik. -Fafa
Beli tanah sudah bersertifikat mau balik nama apa harus melalui ajb
Hai Suparlan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan gadai sertifikat (Rahn Tasjily) belum bisa untuk AJB, dipastikan sertfikat asli SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna dan Bangunan). Pengajuan gadai bisa dilakukan atas nama pribadi, suami atau istri yang mengajukan gadai ya Sahabat. Perihal gadai sertifikat tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), untuk tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. Sahabat wajib berprofesi sebagai petani minimal 2 tahun dengan penghasilan rutin dan pemilik usaha yang telah berjalan minimal 1 tahun dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU). Jarak pengajuan maksimal 15 km dari rumah/tanah dan tempat usaha, dipastikan status tanah tidak terblokir/bermasalah, tidak dalam sengketa. Kami sarankan pengajuan gadai silakan ke outlet Pegadaian konvensional, outlet Pegadaian Syariah dan Aplikasi Pegadaian Syariah Digital ya Sahabat.
-Caca
Itu 87,2 juta dari mana ya?
Salah hitung kali ya, 50 ribu, di itungnya jadi 50 jt,
Klo itungan itu total 37.250.000, benar ya?
Ato bener 87,2 ada itungan yg belum masuk?
Mohon pencerahannya
Terimakasih
Hai Lee, Sahabat Pegadaian. Terkait hal tersebut hanya simulasi ya Sahabat. Rincian pasti biaya balik nama kami sarankan bisa langsung konfirmasi ke pihak terkaitnya. Sebagai informasi jika ingin melakukan gadai sertifikat, untuk biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN sebesar Rp50.000 – Rp300.000(dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian). Semoga informasi membantu. -Riri
Inilah mengapa jarang orang melakukan balik nama,karna biaya dan proses yg termasuk ribet,
Hai Dwi Mulyono, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf, perihal tersebut dikarenakan untuk balik nama dilakukan jika sertifikat yang akan diajukan gadai masih atas nama orang lain. Saat ini gadai sertifikat hanya bisa dilakukan apabila sertifikat sudah atas nama pribadi. Pastikan sertifikat sudah dalam bentuk SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). Kami informasikan juga untuk gadai sertifikat dipastikan jarak lokasi tanah maksimal 15 kilometer dari Outlet. Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
Iya mas ,ini saya juga mau balik nama sertifikat tapi kok biayanya banyak…jadi pikir pikir lagi.
Permisi izin bertanya, saya ingin meningkatkan hak sertifikat dari hgb ke shm, atas nama pemilik sertifikat nya almarhum bapak saya dan beliau sudah meninggal 1 bulan lalu, jika balik nama prosesnya berapa lama ya? Dan biaya yg dibutuhkan berapa untuk luas tanah rumah saya 65 meter persegi.
Hai Susanto, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf terkait melakukan pemindahan SHGB menjadi SHM silakan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Apabila Sahabat ingin melakukan pengajuan pada outlet Pegadaian dipastikan SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna dan Bangunan), sertifikat tanah/rumah produktif (pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan), dikelilingi rumah tinggal dalam radius minimal 5 km, status tanah tidak terblokir/bermasalah, tidak dalam sengketa dan pengajuan maksimal 15 km dari rumah/tanah dan kepemilikan sertifikatnya atas nama pribadi atau suami/istri yang mengajukan gadai. Perihal pengajuan gadai sertifikat silakan mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat ya Sahabat. Semoga informasi ini dapat membantu.
-Caca