Dana pinjaman bisa didapatkan dengan menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan. Lantas, seperti apa bentuk layanan pinjaman jaminan sertifikat rumah itu?
Pinjaman jaminan sertifikat rumah adalah sejumlah dana yang diberikan kepada debitur atau pemohon pinjaman setelah menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan.
Agar aman, sebaiknya pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dilakukan di lembaga terpercaya yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu, sahabat tidak perlu khawatir karena Pegadaian menyediakan layanan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.
Jika ingin tahu syarat dan cara pengajuannya, simak dulu pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian
Layanan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Pegadaian disebut sebagai Gadai Sertifikat. Dengan menyerahkan sertifikat sebagai jaminan, sahabat berhak mendapatkan sejumlah dana pinjaman.
Penyerahan sertifikat rumah sebagai jaminan diberlakukan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, pengusaha kecil, dan petani.
Adapun sertifikat rumah yang termasuk sebagai aset gadai setingkat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Proses pencairan jaminan sertifikat rumah pun dilakukan berdasarkan prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI.
Selagi sertifikat diserahkan sebagai jaminan, sahabat masih bisa memanfaatkan properti atau rumah untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis.
Untuk mendapatkan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Pegadaian, sahabat tidak perlu melewati proses yang rumit.
Cukup lengkapi persyaratannya dan ajukan gadai di outlet Pegadaian konvensional maupun syariah terdekat.
Baca juga: Kenali Syarat KPR Rumah dan Cara Pengajuannya yang Tepat
Syarat Gadai Sertifikat di Pegadaian
Sahabat yang mencari pinjaman jaminan sertifikat rumah bunga rendah perlu mencatat syarat-syarat berikut:
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo.
- Slip gaji atau bukti pendapatan selama 2 bulan terakhir.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami/istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
- Surat Keterangan Domisili (apabila ada).
- Sertifikat rumah asli.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk uang pinjaman di atas Rp100 juta.
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus pengusaha kecil/mikro.
Pegadaian juga memberlakukan biaya pengecekan keaslian sertifikat sebelum akad dan beberapa biaya lain setelah akad, termasuk:
- Administrasi
- Jasa kafalah.
- Pengurusan dokumen-dokumen, seperti:
- Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
- Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
Cara Gadai Sertifikat di Pegadaian
Pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah bisa dilakukan langsung di outlet Pegadaian dan dibantu oleh petugas. Berikut langkah-langkah prosedurnya:
- Sahabat menyerahkan marhun atau jaminan beserta persyaratan Gadai Sertifikat lainnya kepada petugas.
- Pihak Pegadaian melakukan verifikasi berkas. Selanjutnya, Tim Pegadaian datang ke rumah yang akan dijadikan jaminan.
- Jika verifikasi sesuai, maka Pegadaian akan menyetujui nilai pinjaman (marhun bih).
- Nasabah menerima pinjaman secara langsung dalam bentuk tunai atau ditransfer ke rekening bank.
Pada prosedur pengajuan gadai tersebut, petugas akan memberikan pilihan jangka waktu pinjaman untuk sahabat.
Adapun tenor atau jangka waktu yang disediakan untuk kebutuhan Gadai Sertifikat adalah 12, 18, 24, 36, 48, hingga 60 bulan.
Jika disetujui sahabat berhak menerima dana pinjaman senilai Rp5 juta hingga Rp200 juta. Pembayaran pinjaman bisa diangsur dengan ketentuan mu’nah sebesar 0,70% dari taksiran.
Itulah pembahasan seputar pinjaman jaminan sertifikat rumah di Pegadaian. Semoga dapat memberikan gambaran yang lebih jelas ya.
Apabila semua syarat sudah tersedia, sahabat bisa menuju ke outlet Pegadaian terdekat untuk mengajukan pinjaman melalui layanan Gadai Sertifikat.
Tenang saja, sertifikat rumah yang dijadikan jaminan akan disimpan dengan aman selama pembayaran angsuran.
Mari penuhi kebutuhan dana dengan Gadai Sertifikat di Pegadaian. Sertifikat aman, aset pun masih bisa dimanfaatkan.
Baca juga: Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Serta Syaratnya
Apakah bisa jika lokasi rumah yg mau d gadaikan sertifikatnya d daerah Cibeber dan kantor pengadaian nya di cianjur kota
Hai Ika Purwanti, Sahabat Pegadaian. Bisa mencoba mengajukan terlebih dahulu ya Sahabat. Pastikan antara kantor cabang pengajuan dengan rumah yang ingin dijadikan sebagai agunan serta tempat usaha jarak maksimalnya 15 kilometer. Sebagai informasi tambahan, syarat pengajuan pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Apabila saat ini berprofesi sebagai karyawan tetap dapat mengajukan namun juga wajib memiliki usaha. -Fafa
Apakah bisa pegadaian tebuskan sertifikat di bank lain dan sertifikat tersebut digadaikan di pegadaian
Hai Soni, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila yang dimaksud take over dengan sertifikat tanah/rumah belum bisa dilakukan. Saat ini Pegadaian hanya menerima take over untuk barang jaminan logam mulia, emas perhiasan dan terkait BPKB kendaraan dapat dilakukan dengan mengikuti kebijakan kantor cabang. Semoga informasinya membantu. -Elsa
Kalau SLIK nya udh jelek bisa gak mengajukan gadai sertifikat di pegadaian?
Hai Yanto, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan perihal tersebut silakan dapat melakukan pengajuan gadai terlebih dahulu pada cabang Pegadaian terdekat domisili, dikarenakan nantinya akan ada pengecekan kembali terhadap riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya, sehingga diterima atau tidaknya menyesuaikan kebijakan dari pihak cabang Pegadaian terkait.
Untuk informasi lain seputar produk Pegadaian, silakan menghubungi kami melalui WhatsApp Center dengan nomor 081324432443 atau melalui email [email protected]. -Intan
Saya mau gadai sertifikat rumah..apakah pegadaian cabang pekanbaru cover??
Hai Sahrijal, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Pegadaian terdekat ya. Sebagai tambahan informasi pengajuan gadai sertifikat dipastikan sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) wajib atas nama pribadi atau suami/istri, jika saat ini masih atas nama orang tua maka silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. Terkait syarat gadainya minimal usia untuk mengajukan adalah 17 tahun dan maksimal 65 tahun hingga akad berakhir, pastikan juga Sahabat wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Jarak antara lokasi rumah/tanah serta tempat usaha yaitu maksimal 15 kilometer dari kantor cabang pengajuan dikarenakan akan dilakukan proses survei oleh petugas cabang. Informasi lebih lanjut kami sarankan Sahabat dapat menghubungi kami melalui Customer Care via WhatsApp di nomor 081324432443 atau melalui email kami di [email protected]. -Isma
Syarat pengajuan pinjaman dengan agunan SHM/SHGB apakah harus berprofesi sebagai pelaku usaha/Petani?
Hai Abu Nadhif, Sahabat Pegadaian. Benar Sahabat. Dapat kami informasikan syarat gadai sertifikat, pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Apabila saat ini berprofesi sebagai karyawan tetap dapat mengajukan namun juga wajib memiliki usaha. Untuk sertifikat yang dapat dijadikan sebagai agunan sudah harus berupa SHM/SHGB asli atas nama pribadi dari tanah atau rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan. -Fafa
Kemarin saya coba tanya ke kantor pegadaian cabang serang Cikarang Selatan sudah tidak menerima gadai sertifikat..apakah benar?
Hai Muhamad Rifki, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, dapat kami informasikan perihal pengajuan gadai dapat dilakukan pada semua cabang ya, untuk saat ini kami sarankan melakukan pengajuan pada cabang Pegadaian terdekat lainnya, namun diterima atau tidaknya menyesuaikan kebijakan dari pihak cabang Pegadaian terkait ya Sahabat. Informasi lebih lanjut silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp Center dengan nomor 081324432443 atau melalui email [email protected].- Intan
Untuk pegadaian wilayah ciawigebang kab kuningan jabar bisa tidak???
Hai Nono Supriatno, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat bisa dilakukan di seluruh cabang Pegadaian termasuk Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat. Ketentuan pengajuannya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat Sahabat. Sebagai informasi tambahan untuk Ciawigebang satu diantaranya terdapat UPC Ciawigebang yang beralamat di Jalan Siliwangi No. 51, Ciputat, Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat dengan nomor telepon 0232878386. Jam operasional outlet Pegadaian hari Senin-Jumat pukul 07.30-15.00 dan hari Sabtu pukul 07.30-12.00. Sebagai informasi juga saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita
Apakah gadai sertifikat rumah jika asetnya di luar Jakarta (Jonggol) kita bs gadai di pegadaian wilayah jakarta?
Hai Diah Laksmiati, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya. Kami informasikan untuk syarat utama lokasi tanah atau rumah yang akan menjadi agunan dan juga tempat usaha maksimal jaraknya 15 kilometer dari kantor cabang pengajuan dan apabila pengajuan domisili KTP berbeda dengan tempat pengajuan tidak mengapa ya Sahabat. -Isma
Apakah Gadai sertifikat harus bi chaking dulu
Hai Yadih, Sahabat Pegadaian. Tidak menggunakan BI Checking ya Sahabat. Saat ini Pegadaian sudah bekerja sama dengan PT Pefindo untuk scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. Sebagai informasi tambahan, sertifikat yang dapat dijadikan sebagai agunan sudah harus berupa SHM/SHGB dari tanah atau rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan. Pastikan juga Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Fafa
Bagaimana pinjaman jika sertifikat punya orangtua
Hai Muhammad Mahuddin, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, jika sertifikat atas nama orang tua. Sertifikat yang dapat dijadikan sebagai agunan sudah harus berupa SHM/SHGB atas nama pribadi atau suami/istri dari tanah atau rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan. Pastikan juga Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Fafa