Rekening Dormant: Alasan Pemblokiran Hingga Cara Aktivasi

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

27 August 2025
Bagikan :
image detail artikel

Rekening dormant adalah istilah untuk rekening tabungan yang menjadi pasif dalam dunia perbankan. Hal ini bukanlah sesuatu yang asing.

Secara umum, rekening dormant cenderung menimbulkan potensi kerugian dan masalah administrasi di kemudian hari.

Lantas, berapa lama rekening dinyatakan dormant dan apakah saldo di rekening dormant bisa hilang? Mari ketahui jawabannya melalui pembahasan lebih lanjut di artikel ini.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening yang pasif/terbengkalai karena tidak adanya transaksi keuangan, seperti transfer, penggunaan kartu debit, penarikan, setoran, dan pembayaran.

Berapa lama rekening dinyatakan dormant? Umumnya, selama 6-12 bulan atau 180 hari berturut-turut. Namun, hal ini bergantung pada kebijakan dari masing-masing bank.

Pasalnya, setiap lembaga keuangan memiliki periode akuntansi tidak aktif yang tidak sama. Kemudian, kebijakan yang ada juga bisa mengalami perubahan.

Hal tersebut sesuai dengan kebijakan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Perlu dicatat bahwa detail tentang rekening dormant diatur dalam kebijakan internal bank. Sementara itu, jenis rekening tertentu diatur melalui regulasi OJK.

Peraturan OJK tentang rekening dormant yang berlaku sejak 6 Januari 2022 juga menyatakan bahwa rekening tabungan dasar atau BSA (basic saving account) menjadi dormant setelah tidak adanya transaksi selama 6 bulan dan/atau saldo nol.

Biasanya, rekening pasif yang dibekukan dapat berupa rekening rupiah/valuta asing, rekening giro, atau rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan).

Selain jarang digunakan, alasan lain yang menyebabkan rekening dormant, di antaranya:

  • Nasabah kemungkinan lupa dengan PIN atau rekening.
  • Nasabah tidak menggunakan layanan perbankan digital.
  • Nasabah pindah ke luar kota dan tidak meninggalkan alamat penerusan.
  • Nasabah meninggal dunia.
  • Nasabah mempunyai rekening lain yang digunakan.
  • Adanya kesalahan dalam bertransaksi sehingga diblokir untuk sementara.
  • Saldo dalam rekening kosong.
  • Rekening dilaporkan oleh pihak berwajib sebab adanya dugaan pelanggaran.


Saat rekening berstatus dormant, terdapat beberapa dampak negatif yang bisa dirasakan oleh nasabah, seperti:

  • Pemblokiran rekening secara otomatis.
  • Menyulitkan riwayat keuangan maupun kredit nasabah karena dinilai kurang mampu dalam mengelola finansial pribadi.
  • Adanya penambahan biaya administrasi bulanan.
  • Risiko pemotongan biaya administrasi yang dapat menggerus hingga menghanguskan saldo dalam rekening.
  • Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebitan, seperti transfer melalui e-channel, penarikan tunai, maupun pembelanjaan di merchant.

Mengapa Rekening Dormant Diblokir?

Menurut OJK, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak mengalami transaksi, baik debit maupun kredit dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan bank, kecuali transaksi dari bank itu sendiri, seperti pembayaran bunga atau pengenaan biaya administrasi.

Baru-baru ini, rekening dormant menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia secara luas karena rencana pemblokiran dari PPATK.

Aksi PPATK (Pusat Pelaporan dan Aksi Analisis Transaksi Keuangan) ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan atas banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan.

Walaupun dibekukan sementara, PPATK menyampaikan bahwa saldo dana nasabah yang ada di dalam rekening tersebut akan tetap aman dan tidak hilang.

Perlu diketahui bahwa sebenarnya status dormant bukanlah dasar hukum untuk melakukan tindakan pemblokiran oleh PPATK.

Pasalnya, pemblokiran hanya bisa dilaksanakan apabila ada indikasi pendanaan terorisme, tindak money laundry maupun tindak pidana lainnya yang diatur secara khusus.

Berdasarkan kabar terbaru, PPATK melakukan analisis ulang terhadap seluruh rekening pasif dan memutuskan untuk tidak lagi melakukan tindakan pemblokiran rekening.

Selanjutnya, PPATK hanya perlu memantau dan mengawasi penegakan regulasi PMN di seluruh bank tanpa perlu meninjau ulang terhadap status dormant.

Baca juga: Fungsi Konsumsi dan Tabungan: Rumus, Cara, dan Contohnya

Apakah Saldo di Rekening Dormant Bisa Hilang?

Jika rekening pasif, bagaimana dengan dananya? PPATK memberikan pernyataan secara tegas bahwa saldo di rekening dormant tetaplah utuh, aman, dan tidak hilang.

Namun, perlu diingat bahwa rekening dormant akan tetap dikenakan biaya administrasi bulanan yang wajib dibayar oleh nasabah kepada bank.

Biaya administrasi tersebut merupakan bentuk kebijakan denda dari pihak bank yang dipotong secara otomatis dari saldo dana nasabah.

Nasabah terkadang juga dibebankan denda tambahan oleh beberapa bank jika saldo yang dimiliki ada di bawah ketentuan minimum. 

Besaran denda yang diberlakukan cukup variatif bergantung pada jenis produk perbankan dan kebijakan pada masing-masing lembaga keuangan.

Apakah Uang di Rekening Dormant Bisa Diambil?

Rekening yang sudah berstatus tidak aktif tetap menjadi hak milik bagi nasabah. Tetapi, aksesnya dibatasi hingga dilakukan pengaktifan ulang sesuai prosedur bank.

Artinya, uang di rekening dormant tidak dapat diambil. Bukan hanya itu, pemilik rekening pasif tidak bisa bertransaksi finansial, seperti pembayaran, transfer, dan lain sebagainya.

Apabila saldo dananya masih ada, maka akan secara otomatis dipotong sebagai bentuk pembayaran biaya administrasi seperti yang telah dijelaskan.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant

Status dormant pada rekening memang cukup merepotkan karena membuat nasabah kesulitan mengaksesnya, terutama jika sedang dalam keadaan darurat.

Namun, jangan khawatir karena rekening tidak aktif yang sudah diblokir oleh PPATK tetap bisa diaktifkan ulang. Adapun cara mengaktifkan kembali rekening dormant adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir keberatan henti sementara PPATK secara lengkap.
  2. Datang langsung ke bank dan meminta untuk dilakukan proses customers due diligence atau profiling ulang dengan menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
  3. Kemudian, PPATK akan memeriksa melalui sinkronisasi dengan basis data profiling nasabah di bank.
  4. Setelah seluruh tahapan sudah dilaksanakan, bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabah yang berstatus dormant.


Sebagai informasi tambahan, cara mengaktifkan kembali rekening dormant pada setiap bank bisa berbeda. Namun, berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan agar rekening kembali aktif secara umum:

  • Datang ke Kantor Cabang: Beberapa bank menetapkan protokol yang mengharuskan nasabah berkunjung langsung ke kantor cabang. Jadi, datanglah dengan membawa kelengkapan syarat, seperti buku tabungan dan kartu identitas diri untuk proses aktivasi.
  • Menghubungi Customer Service: Selain datang langsung, nasabah juga bisa menghubungi layanan pelanggan untuk memperoleh panduan aktivasi rekening. Nasabah bisa menemukan kontak customer service di website resmi bank yang bersangkutan.
  • Aktivasi Secara Digital: Nasabah dapat mencoba layanan mobile banking untuk melakukan aktivasi ulang rekening pasif.


Itulah penjelasan mengenai rekening dormant, termasuk alasan pemblokiran, ketentuan transaksi, saldo rekening, dan cara aktivasi ulang.

Semoga informasi di atas bermanfaat, terutama bagi pemilik rekening pasif. Sebaiknya, gunakan rekening yang dimiliki secara berkala agar rekening tetap aktif.

Jika rekening memasuki masa dormant dan reaktivasi belum berhasil, cobalah mempertimbangkan untuk menabung emas melalui Tabungan Emas di Pegadaian.

Layanan ini menawarkan jaminan emas 24 karat dengan pembelian awal terjangkau, yakni minimal Rp10 ribuan saja.

Sebagai safe haven, emas dapat menjaga nilai kekayaan di saat ekonomi tidak menentu. Apalagi, emas memiliki tingkat likuiditas tinggi sehingga mudah dicairkan kembali ketika membutuhkan dana cepat.

Cukup maksimalkan upaya menabung emas di aplikasi Pegadaian Digital atau langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat untuk melakukan investasi yang praktis.

Untuk mengetahui berapa gram emas yang dapat dibeli, lakukanlah perhitungan dengan fitur Simulasi Tabungan Emas dari Pegadaian.

Jadi, jangan ragu lagi untuk lebih rajin menabung emas demi menambah peluang keuntungan finansial dari pergerakan harga emas yang cenderung positif di masa depan!

Baca juga: Tips dan Cara Membuka Rekening Tabungan Emas di Pegadaian 

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved