Apakah AJB Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Jawabannya!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

25 April 2026
Bagikan :
image detail artikel

Saat membutuhkan dana cepat, sebagian orang memilih memanfaatkan aset properti sebagai jaminan pinjaman melalui dokumen kepemilikannya, seperti sertifikat tanah atau bangunan.

Karena berkaitan dengan dokumen properti, tidak sedikit pula yang bertanya apakah dokumen seperti AJB juga dapat digunakan untuk pengajuan gadai.

AJB merupakan singkatan dari Akta Jual Beli, yaitu dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti telah terjadinya transaksi jual beli tanah atau bangunan antara penjual dan pembeli.

Lalu, apakah AJB bisa digadaikan di Pegadaian? Untuk mengetahui jawabannya, simak artikel ini sampai akhir.

Apakah AJB Bisa Digadaikan di Pegadaian?

Jawabannya, AJB (Akta Jual Beli) tidak dapat digadaikan di Pegadaian.

Hal ini karena AJB berfungsi sebagai akta autentik yang membuktikan transaksi jual beli, bukan sebagai dokumen hak kepemilikan final yang dapat dijadikan agunan.

Adapun beberapa jenis sertifikat yang dapat dijadikan jaminan melalui layanan Gadai Sertifikat di Pegadaian, yaitu:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
  • Sertifikat Hak Pakai (sesuai kebijakan cabang setempat).

Selain itu, layanan Gadai Sertifikat di Pegadaian juga menggunakan prinsip syariah yang mengacu pada fatwa DSN-MUI sehingga cocok bagi nasabah yang ingin bertransaksi sesuai prinsip Islam.

Baca juga: Bisakah Gadai Ijazah di Pegadaian? Berikut Penjelasannya

Syarat Gadai Sertifikat di Pegadaian

Layanan ini juga ditujukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap atau rutin, termasuk pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan petani dengan nominal pembiayaan mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta serta tenor angsuran 12 sampai 60 bulan.

Perlu diperhatikan, sertifikat yang dijadikan jaminan harus atas nama pemohon atau pasangan pemohon yang tercantum dalam dokumen pendukung.

Dengan kata lain, sertifikat atas nama pihak lain yang tidak memiliki hubungan kepemilikan langsung dengan pemohon tidak dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman.

Kemudian, Gadai Sertifikat di Pegadaian mengharuskan aset produktif, seperti tanah yang di atasnya ada ruko dan semacamnya. Jadi, tidak bisa jika hanya sertifikat rumah.

Selain itu, satu sertifikat hanya dapat digunakan untuk satu pinjaman yang masih aktif. Artinya, sertifikat yang sama tidak dapat diajukan untuk beberapa pinjaman sekaligus.

Namun, apabila nilai taksiran aset masih mencukupi dan pinjaman sebelumnya berjalan dengan baik, nasabah tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan penambahan fasilitas pembiayaan atau top-up sesuai ketentuan Pegadaian.

Berikut ini beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu kamu penuhi:

  • Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
  • KTP calon nasabah dan pasangan.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
  • Sertifikat asli (SHM/SHGB/Hak Pakai sesuai kebijakan).
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Fotokopi IMB untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku usaha mikro atau kecil.
  • Slip gaji 2 bulan terakhir sebagai bukti penghasilan rutin bagi karyawan.

Pastikan seluruh dokumen yang dilampirkan lengkap dan masih berlaku agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar.

Baca juga: Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian: Syarat, Cara, dan Ketentuan Terbaru

Cara Gadai Sertifikat di Pegadaian

Setelah mengetahui persyaratannya, kamu juga perlu memahami cara prosedur pengajuannya agar berjalan dengan lancar. Berikut ini alur pengajuannya:

1. Datang ke Kantor Cabang Pegadaian

Kamu dapat datang langsung ke kantor cabang Pegadaian dengan membawa dokumen persyaratan lengkap beserta sertifikat yang akan dijadikan jaminan.

2. Verifikasi Dokumen dan Survei Lokasi

Tim Mikro Pegadaian akan melakukan pemeriksaan berkas serta survei ke lokasi properti yang sertifikatnya dijaminkan untuk menilai kelayakan aset.

3. Penentuan Nilai Pembiayaan

Setelah proses verifikasi selesai, Tim Mikro Pegadaian akan menentukan besaran pinjaman (marhun bih) berdasarkan nilai taksiran aset. Umumnya, nilai pembiayaan dapat mencapai sekitar 70%-80% dari nilai taksiran sertifikat.

4. Pencairan Dana

Jika pengajuan disetujui, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan kepada nasabah, baik secara tunai maupun transfer ke rekening bank.

Selama masa pembiayaan, sertifikat akan disimpan dengan baik oleh Pegadaian dan akan dikembalikan setelah seluruh kewajiban pelunasan selesai.

Sebagai tambahan, nasabah juga memiliki fleksibilitas untuk melakukan pembayaran angsuran maupun pelunasan kapan saja sesuai kemampuan, selama masih dalam jangka waktu pembiayaan yang telah disepakati.

Apabila nasabah melakukan pelunasan lebih awal sebelum jatuh tempo, proses tersebut tidak dikenakan penalti. Bahkan, terdapat kemungkinan memperoleh potongan biaya sewa modal atau biaya pemeliharaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika pembayaran angsuran melewati tanggal jatuh tempo, nasabah akan dikenakan denda keterlambatan. Apabila tunggakan tidak segera diselesaikan dalam periode tertentu, aset yang dijadikan jaminan dapat dilelang untuk menutup sisa pinjaman.

Demikian pembahasan mengenai apakah AJB bisa digadaikan di Pegadaian.

Meskipun AJB tidak dapat digunakan sebagai jaminan, kamu bisa menggadaikan sertifikat seperti SHM atau SHGB untuk mengakses layanan Gadai Sertifikat.

Selain berbasis syariah, layanan Pegadaian ini juga sudah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga berjalan sesuai regulasi.

Jadi, jangan ragu untuk menggadaikan sertifikat kepemilikan aset propertimu di Pegadaian. Yuk, segera ajukan Gadai Sertifikat dan dapatkan pembiayaan untuk penuhi kebutuhanmu!

Baca juga: Bisakah Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survei? Ini Risikonya!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved