Bisakah Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survei? Ini Risikonya!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

19 October 2025
Bagikan :
image detail artikel

Menggadaikan sertifikat tanah merupakan salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan cepat.

Biasanya, proses gadai sertifikat rumah atau tanah disertai dengan survei lokasi untuk melihat kesesuaian data dengan kondisi fisik tanah dan bangunan serta menentukan estimasi harga pasar.

Lantas, bagaimana jika ingin menggadaikan sertifikat tanah tanpa survei? Apakah bisa, dan bagaimana risikonya? Cari tahu jawabannya dalam artikel ini!

Bisakah Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survei?

Gadai sertifikat tanah tanpa survei bisa dilakukan namun dengan beberapa konsekuensi. Proses gadai sertifikat mencakup beberapa tahap, di antaranya pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi kepemilikan, survei lokasi, serta penilaian harga jaminan. 

Proses survei adalah salah satu tahapan penting yang dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman untuk menilai aset dan memastikan keabsahan data dalam sertifikat.

Jika proses gadai dilakukan tanpa adanya survei, akan ada beberapa risiko yang harus dihadapi.

Risiko tersebut perlu dipertimbangkan lebih lanjut sebelum melakukan proses gadai. Selain itu, tidak semua lembaga pembiayaan menerapkan kebijakan tanpa survei dan prosedurnya pun dapat berbeda beda. 

Cara Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survei

Proses gadai sertifikat tanah tanpa survei dapat dilakukan dengan cepat dengan tahapan yang lebih sedikit. Berikut merupakan beberapa cara gadai sertifikat tanah tanpa survei:

1. Pemilihan Lembaga Pemberi Pinjaman

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk gadai sertifikat tanah tanpa survei adalah mencari lembaga pinjaman.

Tidak semua lembaga pinjaman bisa melakukan permohonan tanpa ada tahapan survei. Oleh karena itu, sebaiknya cari tahu legalitas lembaga gadai terlebih dahulu.

Hal terpenting dalam pemilihan lembaga pemberi pinjaman adalah kredibilitasnya. Pastikan lembaga keuangan yang dipilih benar-benar resmi, mengikuti aturan pemerintah, serta terdaftar dan diawasi OJK.

2. Persiapan Dokumen

Jika sudah mendapatkan informasi lembaga gadai yang menerima proses pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah atau rumah tanpa survei, kamu dapat mempersiapkan dokumen yang umumnya dijadikan syarat, seperti:

  • Kartu identitas (KTP, KK, atau paspor).
  • Sertifikat Tanah Asli. 
  • Slip gaji.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat keterangan usaha dan surat keterangan penghasilan (untuk wiraswasta).

3. Proses Pengajuan

Setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya biasanya mengisi formulir pengajuan sesuai yang dipersyaratkan.

Pada proses ini, lembaga pemberi pinjaman biasanya melakukan verifikasi dan pengecekan BI Checking terlebih dahulu.

4. Pencairan Pinjaman

Jika proses verifikasi telah selesai dan nasabah dianggap dapat menyanggupi pembayaran cicilan, maka pihak pemberi pinjaman dapat memproses perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Kemudian, proses pencairan dana pinjaman baru dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pihak pemberi dan penerima pinjaman.

Baca juga: Prosedur Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian yang Tepat

Risiko Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survei

Dalam transaksi gadai sertifikat tanpa survei, terdapat risiko-risiko yang perlu dipertimbangkan Beberapa diantaranya adalah:

1. Plafon Pinjaman Lebih Rendah

Risiko pertama yaitu pemohon kemungkinan besar tidak akan mendapatkan pinjaman yang sesuai. Hal ini dikarenakan tidak adanya proses penilaian aset jaminan yang akurat. 

Pihak pemberi pinjaman tidak akan mengambil risiko memberikan pembiayaan tanpa kepastian nilai aset sehingga mereka cenderung akan menetapkan plafon pinjaman yang lebih rendah. 

2. Tingkat Suku Bunga Lebih Tinggi

Risiko selanjutnya yaitu tingkat bunga yang dibebankan akan lebih tinggi. Ketidakpastian nilai aset yang dijaminkan membuat lembaga pembiayaan menilai pengajuan sebagai risiko tinggi sehingga menetapkan suku bunga yang lebih besar.

3. Risiko Sertifikat Tidak Aman

Beberapa lembaga gadai yang menerima transaksi gadai sertifikat tanpa survei bisa saja merupakan lembaga yang tidak beroperasi secara resmi dan diawasi OJK.

Pemilihan lembaga keuangan yang tidak aman dapat berisiko tinggi terhadap keamanan sertifikat.

Kemungkinan sertifikat tanah yang kamu gadaikan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

4. Proses Hukum Lebih Rumit

Risiko lain gadai sertifikat tanpa survei adalah proses hukum yang lebih rumit. Jika nantinya terjadi sengketa atau wanprestasi, pihak kreditur atau debitur akan kesulitan membuktikan keabsahan agunan karena tidak ada survei sejak awal.

Kurangnya kelengkapan data dan dokumentasi dari jaminan yang dijadikan agunan dapat menghambat prose penyelesaian perkara sehingga dibutuhkan waktu yang lebih lama.

Di Mana Bisa Gadai Sertifikat Tanpa Survei?

Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga keuangan yang menerima gadai sertifikat tanah tanpa survei, seperti koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan non-bank, hingga platform pinjaman online

Walaupun gadai sertifikat tanpa survei bisa dilakukan, hal ini sangat tidak disarankan karena risiko yang cukup besar.

Jika ingin melakukan gadai untuk mendapat pinjaman, direkomendasikan untuk memilih lembaga yang memiliki izin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Contoh lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK adalah Pegadaian. Proses gadai dengan jaminan sertifikat rumah atau tanah di Pegadaian transparan dan melibatkan survei sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pengajuan Gadai Sertifikat dapat dilakukan di kantor cabang Pegadaian terdekat. Transaksi ini menerapkan prinsip syariah dan sesuai dengan fatwa DSN-MUI.

Pembayaran cicilan bisa dilakukan sewaktu-waktu. Selagi pembayaran berlangsung, sertifikat akan disimpan dengan aman oleh Pegadaian dan dikembalikan setelah pinjaman dilunasi.

Pelunasan pinjaman lebih awal tanpa penalti akan mendapatkan diskon sewa modal atau biaya pemeliharaan.

Nah, jangan khawatir lagi jika butuh dana cepat. Mari percayakan pengajuan dana cepat dengan Gadai Sertifikat di Pegadaian.

Baca juga: Gadai Sertifikat Rumah tanpa Ribet di Pegadaian, Yuk Simak!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved