Apakah HGB Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Penjelasannya!

Banyak orang berada dalam situasi membutuhkan dana tambahan secara cepat, namun tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya memiliki aset bernilai tinggi yang bisa dimanfaatkan, seperti sertifikat tanah atau bangunan.
Aset ini dapat menjadi solusi pembiayaan ketika kebutuhan mendesak muncul, tanpa harus menjual kepemilikan yang dimiliki.
Salah satu bentuk kepemilikan yang sering digunakan adalah Hak Guna Bangunan (HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah dengan jangka waktu tertentu.
Namun, apakah HGB bisa digadaikan di Pegadaian yang menjadi lembaga keuangan yang sering memberikan solusi pembiayaan?
Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan lengkapnya pada pembahasan di bawah ini.
Apakah HGB Bisa Digadaikan di Pegadaian?
Ya, bisa. Sertifikat HGB dapat dijadikan jaminan melalui layanan Gadai Sertifikat di Pegadaian yang menggunakan prinsip syariah dan mengacu pada fatwa DSN-MUI sehingga tetap sesuai dengan ketentuan transaksi keuangan Islam.
Layanan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang memiliki penghasilan tetap maupun penghasilan rutin, termasuk pelaku usaha mikro, usaha kecil, hingga petani.
Besaran pembiayaan yang ditawarkan mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta dengan jangka waktu angsuran antara 12 sampai 60 bulan.
Selain HGB, Pegadaian juga menerima jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Pakai (dengan catatan penerimaannya menyesuaikan kebijakan masing-masing cabang).
Dengan layanan ini, masyarakat dapat memanfaatkan aset produktif yang dimiliki untuk memperoleh akses pendanaan yang lebih mudah.
Apa Saja Syarat Menggadaikan HGB di Pegadaian?
Dalam layanan Gadai Sertifikat, aset yang dijaminkan harus bersifat produktif, misalnya tanah yang memiliki bangunan seperti ruko atau properti usaha lainnya.
Artinya, pengajuan tidak dapat dilakukan jika hanya berupa rumah tanpa nilai produktif sesuai ketentuan. Selain itu, satu sertifikat hanya dapat digunakan untuk satu fasilitas pinjaman aktif.
Dengan demikian, sertifikat yang sama tidak bisa dijadikan jaminan untuk lebih dari satu pembiayaan secara bersamaan.
Namun, apabila nilai taksiran aset masih mencukupi dan pembayaran pinjaman sebelumnya berjalan dengan baik, kamu tetap berkesempatan mengajukan penambahan pembiayaan atau top-up sesuai kebijakan Pegadaian.
Adapun persyaratan dan dokumen yang perlu kamu siapkan antara lain:
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
- KTP pemohon dan pasangan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi buku nikah atau akta cerai.
- Sertifikat asli (SHM/SHGB/Hak Pakai sesuai ketentuan cabang).
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Fotokopi IMB untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro atau kecil.
- Slip gaji dua bulan terakhir sebagai bukti penghasilan rutin bagi karyawan.
Baca juga: Apakah AJB Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Jawabannya!
Bagaimana Cara Menggadaikan HGB di Pegadaian?
Setelah memahami persyaratan, kamu juga perlu mengetahui tahapan pengajuannya agar proses berjalan lebih terarah. Berikut alurnya:
1. Datang ke Kantor Cabang Pegadaian
Kamu dapat langsung mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan serta sertifikat yang akan dijadikan jaminan.
2. Verifikasi Dokumen dan Survei Lokasi
Petugas Pegadaian akan melakukan pengecekan dokumen dan melakukan survei ke lokasi aset untuk menilai kelayakan serta nilai properti yang dijaminkan.
3. Penentuan Nilai Pembiayaan
Setelah proses verifikasi selesai, pihak Pegadaian akan menentukan jumlah pinjaman berdasarkan hasil taksiran aset. Umumnya, pembiayaan yang diberikan berada di kisaran 70% hingga 80% dari nilai sertifikat.
4. Pencairan Dana
Jika pengajuan disetujui, dana pinjaman akan dicairkan kepada kamu, baik melalui transfer ke rekening bank maupun secara tunai sesuai ketentuan.
Selama masa pembiayaan berlangsung, sertifikat akan disimpan oleh Pegadaian sesuai dengan standar resmi dan akan dikembalikan setelah seluruh kewajiban pelunasan diselesaikan.
Apakah Bisa Menggadaikan HGB Atas Nama Orang Lain?
Saat ini hal tersebut belum dapat dilakukan. Pegadaian mensyaratkan bahwa sertifikat yang dijaminkan harus atas nama pemohon atau pasangan yang sah dan tercantum dalam dokumen pendukung.
Dengan demikian, sertifikat yang dimiliki oleh pihak lain di luar hubungan kepemilikan langsung tidak dapat digunakan untuk pengajuan pembiayaan.
Baca juga: Bisakah Gadai Ijazah di Pegadaian? Berikut Penjelasannya
Apa yang Terjadi Jika Pelunasan Dilakukan Lebih Awal atau Terlambat?
Dalam pelaksanaannya, pembayaran angsuran maupun pelunasan dapat kamu sesuaikan dengan kondisi keuangan, selama masih mengikuti jangka waktu pembiayaan yang sudah disepakati sejak awal.
Apabila kamu memilih untuk melunasi lebih cepat dari jadwal yang ditentukan, hal tersebut tidak akan dikenakan biaya tambahan atau penalti.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, kamu juga bisa memperoleh keringanan berupa pengurangan biaya sewa modal atau biaya pemeliharaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran hingga melewati tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
Apabila keterlambatan tidak segera diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan, maka aset yang dijadikan jaminan dapat diproses untuk dilelang guna menutup sisa kewajiban pembiayaan.
Itulah pembahasan mengenai apakah HGB bisa digadaikan di Pegadaian atau tidak beserta persyaratan dan prosedur lengkapnya.
Pegadaian terus berupaya menghadirkan solusi pembiayaan yang telah berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijalankan sesuai prinsip syariah, termasuk melalui layanan Gadai Sertifikat.
Melalui layanan ini, masyarakat yang memiliki aset produktif berupa sertifikat rumah atau tanah dengan status HGB tetap memiliki peluang untuk mengajukannya sebagai jaminan, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan prosedur yang jelas serta proses yang transparan, layanan ini membantu kamu dalam memperoleh dana tambahan untuk memenuhi berbagai kebutuhan tanpa proses BI Checking atau proses pengecekan skor kredit.
Jadi, jika kamu membutuhkan pembiayaan, kamu dapat memanfaatkan sertifikat berharga yang dimiliki dengan mengajukan layanan Gadai Sertifikat di kantor cabang Pegadaian terdekat. Pegadaian Selalu Hadir Melayani Sepenuh Hati!
Baca juga: Bisakah Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survei? Ini Risikonya!
Artikel Lainnya

Keuangan
Kurva Lorenz: Definisi, Cara Baca, Hitung, Fungsi, & Contoh
Kurva Lorenz adalah alat grafis untuk menggambar ketimpangan dalam suatu populasi. Yuk, simak informasi lebih lengkapnya terkait hal tersebut di artikel ini!

Keuangan
Akuntansi: Jenis, Tujuan, Proses, & Manfaatnya dalam Bisnis
Akuntansi adalah pengolahan data tentang keuangan yang meliputi pencatatan, penyajian, hingga analisis. Mari simak pembahasannya lebih lanjut di sini.

Keuangan
Collateral: Fungsi, Prinsip, Syarat Objek, Jenis, & Contoh
Collateral adalah jaminan dari debitur ke kreditur untuk memastikan pinjaman akan dilunasi. Simak informasi terkait fungsi, prinsip, hingga contohnya di sini!
