Collateral: Fungsi, Prinsip, Syarat Objek, Jenis, & Contoh

Collateral adalah agunan yang diberikan kepada pemberi pinjaman (kreditur) sebagai perlindungan apabila pihak peminjam (debitur) mengalami wanprestasi.
Dalam keuangan dan perbankan, collateral memiliki peran yang penting. Pasalnya, tanpa collateral maka institusi keuangan bisa menghadapi ketidakpastian yang lebih besar.
Artikel ini akan menguraikan lebih lanjut bagaimana collateral menjembatani kepercayaan antara pemberi pinjaman dan peminjam. Jadi, simak sampai akhir.
Pengertian Collateral
Collateral adalah aset berharga bernilai ekonomi dan hukum yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan/agunan dalam suatu transaksi pinjaman.
Lebih dari sekadar formalitas, collateral merupakan bentuk pengaman tambahan atau jalan keluar kedua jika debitur gagal membayar kewajibannya.
Biasanya, pinjaman dengan agunan mempunyai suku bunga lebih rendah daripada yang tidak memberikan atau memiliki agunan.
Tetapi, ketika debitur mengalami wanprestasi (gagal bayar) maupun melanggar kesepakatan, maka kreditur berhak menjual atau melelang jaminan tersebut.
Nantinya, hasil penjualan atau pelelangan akan digunakan untuk menutup sisa pinjaman yang belum lunas. Hal ini disebut sebagai hak gadai.
Inilah mengapa collateral biasanya mempunyai nilai yang setara dengan besaran kredit supaya pemberi pinjaman tidak mengalami kerugian di kemudian hari.
Fungsi Collateral
Selain sebagai jaminan atau agunan dalam transaksi kredit, terdapat sejumlah fungsi collateral lainnya. Berikut ini adalah beberapa di antaranya.
1. Menjaga Tingkat Kredit
Menyerahkan collateral sebagai jaminan memungkinkan pihak debitur meminjam dana dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah.
Pasalnya, keberadaan collateral dapat meningkatkan kepercayaan kepada kreditur sehingga merasa lebih aman dalam memberikan kredit.
2. Meningkatkan Peluang Memperoleh Kredit
Dengan adanya collateral, pihak debitur dapat lebih meyakinkan kreditur untuk memberikan pinjaman, bahkan dalam jumlah yang besar. Alhasil, peluang/kesempatan untuk memperoleh kredit pun menjadi terbuka lebar.
3. Memberikan Keamanan Tambahan
Seperti yang telah disinggung, collateral berfungsi untuk memberikan rasa aman dan tenang kepada kreditur. Sebab, kalau debitur tidak sanggup melunasi kewajibannya, maka collateral dapat dijual atau dilelang untuk menutup kerugian akibat wanprestasi.
4. Meningkatkan Jumlah Pinjaman
Selanjutnya, fungsi collateral adalah meningkatkan jumlah pinjaman. Semakin tinggi nilai collateral, maka jumlah pinjaman yang bisa diperoleh pun semakin besar.
Selain karena dapat meyakinkan pemberi pinjaman, besaran kredit tentu akan disetarakan dengan nilai collateral yang disetorkan.
5. Mengurangi Risiko Pemberi Kredit
Fungsi collateral lainnya, yaitu berpotensi meminimalkan risiko bagi kreditur dalam memberikan pinjaman kepada debitur. Sebab, mereka bisa menggunakan collateral sebagai agunan pinjaman.
Baca juga: Inilah Pilihan Pinjaman Pegadaian Tanpa Jaminan, Yuk Coba!
Prinsip Collateral
Pada dasarnya, dalam transaksi perjanjian kredit terdapat tiga prinsip collateral yang utama, yaitu:
- Memberikan perlindungan kepada pemberi pinjaman dari risiko gagal bayar oleh peminjam dengan hak gadai penuh untuk menjual, melelang, atau menyita collateral guna menutupi kerugian.
- Membantu pihak peminjam memperoleh pinjaman dengan suku bunga lebih rendah atau masa tenor yang panjang karena menyerahkan agunan kepada kreditur.
- Menurunkan risiko bagi kreditur apabila debitur tidak mampu melunasi kewajiban pembayarannya.
Syarat Objek Collateral
Sebenarnya, aset-aset yang bisa dijadikan jaminan kredit cukup variatif. Hanya saja, perlu dipahami bahwa aset tersebut tidak bisa asal pilih.
Hal itu karena bank-bank konvensional umumnya enggan menerima collateral berupa emas fisik, terutama perhiasan meskipun dapat ditaksir menggunakan nilai uang.
Namun, jika tetap ingin menjaminkan emas fisik, maka bisa langsung ke bank syariah atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB), seperti Pegadaian melalui produk Gadai Emas.
Inilah mengapa aset yang hendak diagunkan harus memenuhi syarat tertentu agar diakui sebagai jaminan. Adapun syarat umum objek collateral adalah sebagai berikut.
- Status kepemilikan aset harus dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
- Mempunyai dasar hukum yang telah diakui dalam kebijakan berlaku.
- Memiliki nilai ekonomi dan bisa dinilai dalam bentuk mata uang.
Lalu, debitur pun harus memenuhi Peraturan Bank Indonesia No. 9/PBI/2007. Regulasi ini mengatur tentang syarat khusus bergantung pada jenis pinjaman dengan agunan yang digunakan, yaitu:
- Untuk tanah, harus mempunyai sertifikat hak tanah atas nama peminjam yang sah.
- Properti atau bangunan harus memiliki sertifikat kepemilikan atas nama peminjam, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), serta status hukum yang jelas (bebas dari sengketa).
- Kendaraan bermotor harus lengkap dengan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan kunci kendaraan.
- Mesin pabrik harus sesuai usia serta spesifikasi teknis yang berlaku.
- Surat berharga atau saham harus aktif diperjualbelikan di BEI (Bursa Efek Indonesia) atau mempunyai peringkat investasi.
- Pesawat udara atau kapal laut harus memiliki ukuran lebih dari 20 meter kubik dan diikat dengan hipotek sesuai ketentuan.
Baca juga: Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian? Cek Daftarnya Disini!
Jenis Collateral
Secara umum, jenis collateral dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori yang berbeda. Adapun beberapa jenis collateral adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan Bentuk
Menurut bentuknya, jenis collateral terdiri atas collateral berwujud dan tidak berwujud. Collateral berwujud adalah aset yang mempunyai bentuk fisik dan bisa dipegang.
Jenis ini lebih mudah dinilai dari nilai pasarnya. Contoh collateral berwujud, yaitu tanah, properti, kendaraan, perhiasan, dan sejenisnya.
Sebaliknya, lebih mudah menilai collateral tidak berwujud dari harga pasarnya. Contoh collateral tidak berwujud, berupa jaminan deposito, obligasi, dan saham.
2. Berdasarkan Mobilitas
Jenis collateral ini terbagi menjadi dua, yaitu collateral bergerak dan tidak bergerak. Collateral bergerak, meliputi barang dagangan, piutang, mesin, dan kendaraan bermotor.
Collateral tersebut lebih mudah dialihkan dan bernilai jual cenderung tinggi. Di sisi lain, collateral tidak bergerak biasanya memiliki nilai relatif stabil atau bisa lebih tinggi.
Namun, sulit untuk dijual. Beberapa contoh collateral tidak bergerak, mencakup pabrik, bangunan, tanah, dan lain sebagainya.
3. Berdasarkan Fungsi
Berdasarkan fungsinya, terdapat dua jenis collateral, yakni collateral pokok serta tambahan. Collateral pokok merupakan aset yang menjadi jaminan dalam kredit utama.
Contohnya, yaitu KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Sementara itu, collateral tambahan adalah aset yang ditambahkan saat agunan pokok dinilai tidak cukup oleh pihak kreditur.
4. Berdasarkan Tingkat Risiko
Dari segi tingkat risikonya, ada collateral berisiko tinggi dan rendah. Collateral dengan risiko tinggi akan memberikan keuntungan yang besar. Hanya saja, nilainya cukup fluktuatif.
Alhasil, lebih sulit dijadikan agunan, contohnya saham. Sedangkan, collateral berisiko rendah cenderung bernilai lebih stabil dan mudah menjadi jaminan.
Pada intinya, collateral adalah kunci kepercayaan dalam transaksi kredit. Memahaminya berguna untuk membuat keputusan keuangan yang lebih cerdas dan bijaksana.
Terlebih, ketika sedang membutuhkan dana cepat. Jika berada di situasi semacam ini, cobalah pertimbangkan untuk mengandalkan produk Gadai Emas di Pegadaian.
Layanan ini memungkinkan kamu mendapatkan dana pinjaman untuk berbagai kebutuhan dengan jaminan barang emas, berupa emas batangan, perhiasan, atau berlian.
Nantinya, uang akan diterima secara tunai atau transfer. Kredit bisa dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu. Bahkan, kamu berpeluang untuk melakukan perpanjangan berkali-kali.
Pegadaian juga telah menyediakan berbagai macam fitur pembayaran yang dapat digunakan untuk proses pelunasan sesuai kebutuhan.
Jumlah maksimal dana kredit yang diterima dapat diperkirakan dengan fitur Simulasi Gadai Emas. Jadi, yuk ajukan Gadai Emas di kantor cabang Pegadaian terdekat sekarang!
Baca juga: Kredit Angsuran Bulanan Dengan Jaminan Emas
Artikel Lainnya

Keuangan
9 Cara Menabung untuk Beli Mobil. Smart dan Praktis!
Mengendarai mobil impian bukanlah sekedar mimpi. Inilah cara menabung untuk beli mobil impian dengan memanfaatkan gaji bulanan dan investasi emas!

Keuangan
Mengenal FCA Saham, Cara Kerja, Kriteria, Hingga Periodenya
FCA saham adalah sistem jual beli saham menggunakan metode lelang di waktu tertentu dan bukan transaksi langsung. Yuk, simak informasi selengkapnya di sini!

Keuangan
Deflasi: Arti, Penyebab, Jenis, Dampak, & Cara Mengatasinya
Deflasi adalah penurunan harga barang atau jasa di pasar pada suatu periode. Yuk, ketahui penyebab, jenis, dampak, dan cara mentatasinya di sini!
