Panduan Cara Bayar Pajak Tahun 2025 Melalui e-Billing

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

05 November 2025
Bagikan :
image detail artikel

Tahukah kamu cara bayar pajak tahun 2025 sudah tidak lagi mengharuskanmu ke kantor pajak langsung? Dengan adanya DJP Online, semua proses pembayaran pajak penghasilan dan lainnya bisa dilakukan secara online

Sistem ini dibuat agar kamu bisa bayar pajak 2025 kapan pun dan di mana pun dengan praktis dan terjamin. Nah, seperti apa prosedurnya? Simak selengkapnya di sini!

Apa Itu e-Billing Pajak?

Sebelum tahu cara membayar pajak secara online, kamu perlu tahu dulu apa itu e-Billing Pajak. Sistem ini merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Melalui e-Billing, wajib pajak dapat membuat kode billing yang berisi informasi jenis pajak, masa pajak, dan jumlah yang harus dibayar. Dengan sistem ini, kamu tidak perlu lagi mengisi formulir manual seperti dulu. 

Semua data sudah terintegrasi dan langsung tersimpan dalam sistem DJP secara real-time. Cukup masukkan kode billing saat melakukan pembayaran, transaksi kamu otomatis tercatat di sistem negara.

Manfaat e-billing Pajak

Penggunaan e-Billing Pajak atau sistem bayar pajak online memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Berikut beberapa manfaat yang bisa kamu pertimbangkan sebelum menerapkan cara bayar pajak tahun 2025:

1. Proses Pembayaran Lebih Praktis

Dengan e-Billing, kamu cukup membuat ID Billing, lalu bisa membayar pajak dari mana saja dan kapan saja. Kamu tidak perlu datang ke kantor pajak karena semua proses dapat dilakukan secara digital melalui perangkat yang kamu miliki.

2. Meminimalkan Kesalahan Pencatatan

Pembayaran manual sering kali berisiko terjadi kesalahan pencatatan. Melalui e-Billing, data transaksi langsung tercatat otomatis dalam sistem DJP. Ini sangat membantu mengurangi kemungkinan salah input, kekeliruan jumlah setoran, atau kehilangan bukti pembayaran.

3. Data Transaksi Tersimpan Real-Time

Setiap pembayaran yang dilakukan akan langsung terekam di sistem DJP secara real-time. Dengan begitu, bukti transaksi dapat diakses kapan pun.

Baca juga: Mengenal 4 Fungsi Pajak, Manfaat, dan Jenis-Jenisnya, Catat!

Cara Bayar Pajak Online 2025

Setelah memahami manfaat e-Billing DJP Online, kamu bisa mulai proses pembayaran pajak tahun 2025 secara online. e-Billing DJP sudah terintegrasi langsung dengan layanan pelaporan pajak (e-Filing). 

Sistem ini menggantikan layanan lama, seperti DJP SSE1 dan SSE3, yang sudah berhenti beroperasi sejak 1 Januari 2020. Langkah-langkahnya cukup sederhana, tapi ada beberapa hal yang perlu disiapkan terlebih dahulu sebelum mulai membayar pajak. 

Berikut tahapan cara bayar pajak tahun 2025:

1. Mendapatkan e-FIN Pajak

Sebelum membuat akun DJP Online, kamu perlu memiliki e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Nomor ini berfungsi untuk mengakses dan mengaktifkan akun DJP Online milikmu. Langkah-langkahnya mencakup:

  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan NPWP. Jika belum memiliki kartu NPWP, kamu bisa memintanya melalui kantor tempat kamu bekerja.
  • Isi formulir pembuatan e-FIN yang disediakan di loket.
  • Setelah formulir diproses, kamu akan menerima tautan aktivasi melalui email. Lalu, klik tautan tersebut untuk mengaktifkan e-FIN.
  • Nomor e-FIN ini nantinya akan digunakan untuk registrasi akun DJP Online.

2. Membuat Akun DJP Online

Setelah e-FIN berhasil aktif, kamu bisa membuat akun di laman resmi DJP Online dengan mengikuti prosedur berikut:

  • Pilih menu Registrasi, lalu isi data menggunakan NPWP dan kode e-FIN yang sudah kamu miliki.
  • Masukkan kode keamanan, kemudian klik Verifikasi.
  • Lengkapi data pribadi seperti email, nomor HP aktif, dan buat password baru untuk login.
  • Buka email dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan DJP. Jika berhasil, kamu akan menerima notifikasi “Aktivasi AKun Berhasil”.
  • Setelah akun aktif, kamu bisa langsung login untuk mulai melaporkan pajak (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

3. Membuat Kode Billing Pajak

Langkah berikutnya adalah membuat Kode Billing, yaitu nomor identifikasi pembayaran pajak. Berikut langkah-langkahnya:

  • Login ke laman djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk masuk ke akun.
  • Pilih menu e-Billing System, lalu klik Isi SSE.
  • Isi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) yang muncul. Data dasar biasanya terisi otomatis, tapi kamu perlu menyesuaikan beberapa bagian seperti Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  • Setelah selesai, klik Simpan, kemudian pilih Kode Billing dan klik Cetak Kode Billing.

4. Melakukan Pembayaran Pajak

Setelah mendapatkan Kode Billing, kamu bisa langsung membayar pajak secara online melalui berbagai saluran resmi, seperti: 

  • ATM.
  • Mobile Banking.
  • Internet Banking. 
  • Kantor Pos.
  • Portal Penerimaan Negara.
  • Aplikasi mitra resmi DJP seperti Ayopajak.


Begitu pembayaran selesai, sistem akan otomatis mencatat transaksi kamu dan menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai tanda sah pembayaran. Simpan bukti tersebut sebagai arsip untuk pelaporan SPT Tahunan.

Baca juga: Cara Menghitung PPh: Dasar Hukum, Rumus, & Contohnya!

Batas Pembayaran PPh 21 Tahun 2025

Mulai tahun 2025, aturan mengenai batas waktu pembayaran untuk pajak masa, termasuk PPh 21, mengalami perubahan signifikan. 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa sebagian besar jenis pajak harus dibayar dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Artinya, PPh 21 untuk gaji bulan Januari harus disetor paling lambat tanggal 15 Februari 2025. Ketentuan ini menggantikan batas sebelumnya yang jatuh pada tanggal 10.

Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur atau akhir pekan, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. 

Dengan sistem e-Billing dan layanan pajak online, cara bayar pajak tahun 2025 jadi lebih cepat, efisien, dan tepat waktu. Kamu tidak perlu antre atau mengisi formulir manual seperti dulu.

Nah, jika kamu sudah tahu berapa pajak yang harus dibayar, rencana keuanganmu juga jadi lebih terarah. Salah satu langkah bijak untuk memperkuat kondisi finansial adalah dengan menabung emas di Pegadaian. 

Melalui Tabungan Emas Pegadaian, kamu bisa memiliki emas mulai dari nominal kecil dengan proses yang transparan.

Tidak perlu khawatir, menabung emas di Pegadaian tidak dikenakan pajak sehingga setiap pembelian atau top up Tabungan Emas tidak akan dikenakan biaya tambahan.

Emas juga cocok sebagai instrumen perencanaan keuangan jangka panjang karena nilainya cenderung stabil saat inflasi dan mudah dicairkan kapan saja. 

Untuk mengetahui nilai gramasi emas yang bisa dibeli, kamu bisa menggunakan Simulasi Tabungan Emas. Pembelian awal minimal hanya Rp10 ribuan lho. Menarik sekali, bukan?

Yuk, perkuat rencana keuangan dengan menabung emas di aplikasi Tring! By Pegadaian sekarang atau kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat sekarang!

Baca juga: Buku Tabungan Emas Pegadaian Hilang? Ini Cara Mengurusnya!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved