Cara Menghitung Zakat Profesi Sesuai Syariat & Contohnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

15 April 2026
Bagikan :
image detail artikel

Keahlian maupun kompetensi dengan hasil finansial membawa serta tanggung jawab moral yang melampaui kepentingan pribadi.

Dalam perspektif hukum Islam modern, zakat profesi hadir menjadi instrumen untuk menjaga integritas harta yang diperoleh dari dedikasi profesional tersebut.

Zakat profesi lebih menekankan pada penyucian aliran penghasilan yang diterima sebagai buah dari kreativitas sekaligus produktivitas.

Oleh karena itu, memahami cara menghitung zakat profesi bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud akuntabilitas spiritual atas setiap capaian hasil.

Artikel ini akan menguraikan lebih dalam mengenai perhitungannya secara tepat. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak sampai akhir.

Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi merupakan zakat atas penghasilan dari profesi yang digeluti. Dengan catatan bahwa pekerjaan tersebut sesuai syariat, misalnya:

  • Karyawan swasta.
  • Pegawai negeri.
  • Pengacara.
  • Dokter.
  • Pengusaha, dan lain sebagainya.

Pendapatan tersebut bisa bersifat terus menerus, seperti gaji. Kemudian, dapat pula bersumber dari upah, jasa, honorarium, atau komisi yang sifatnya sementara asalkan halal.

Perlu dipahami bahwa zakat profesi tidak diperuntukkan bagi semua orang. Berikut ini beberapa syarat utama pelaksanaan zakat profesi:

  • Seorang pekerja atau profesional yang beragama Islam.
  • Harus memiliki pekerjaan halal dan merdeka. Artinya, tidak dalam perbudakan atau penjajahan.
  • Berakal sehat sehingga mampu memperhitungkan dan menunaikan zakat sesuai ajaran Islam.
  • Telah balig.
  • Pendapatan yang diperoleh telah mencapai nisab dan haul.

Landasan Fikih Zakat Profesi

Zakat profesi berlandaskan pada aturan Al-Qur’an. Ada beberapa ayat yang menjadi rujukan dasarnya, seperti QS. At-Taubah ayat 34 dan QS. Ali Imran ayat 133.

Adapun bunyi QS. At-Taubah ayat 34 tersebut adalah sebagai berikut.

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka berikanlah kepada mereka kabar gembira dengan azab yang pedih.

Kemudian, QS. Al-Baqarah ayat 254 berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari harta yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada jual beli dan tidak ada persahabatan dan tidak ada syafaat.

Selain itu, terdapat salah satu hadis dari Hakim bin Nizam yang selaras dengan landasan fikih tersebut. Rasulullah SAW bersabda:

Tangan di atas lebih baik dibandingkan di bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu. Sedekah paling baik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan. Barang siapa berusaha menjaga diri (dari keburukan), Allah akan menjaganya. Barang siapa berusaha mencukupi diri, Allah SWT akan memberinya kecukupan.” (HR. Bukhari).

QS. Al-Baqarah ayat 267 juga menjadi dasar pelaksanaan zakat profesi lainnya. Di dalamnya, Allah SWT berfirman bahwa:
Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…”

Baca juga: Cara Perhitungan Zakat Fitrah dan Rumusnya yang Perlu Diketahui

Kriteria Harta dalam Zakat Profesi

Pada dasarnya, harta yang dikeluarkan untuk zakat profesi harus sepenuhnya menjadi milik sendiri dan telah mencapai nisab (batas minimal harta wajib dikenai zakat).

Nisab zakat profesi sebesar 85 gram emas murni sebagaimana zakat mal. Nilai ini kurang lebih setara dengan Rp7.140.949 per bulan atau Rp85.685.927 per tahun.

Besaran yang dikeluarkan, yaitu 2,5% dari pendapatan. Zakat dapat ditunaikan setiap bulan atau tahun ketika penghasilannya telah mencapai atau melebihi nilai tersebut.

Sesuai ajaran Islam di dalam Al-Qur’an, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat profesi, di antaranya:

  • Fakir.
  • Miskin.
  • Amil zakat.
  • Mualaf.
  • Budak.
  • Gharim.
  • Fi Sabilillah.
  • Ibnu Sabil.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Pada dasarnya, cara menghitung zakat profesi cukup sederhana. Dalam praktiknya, kamu dapat menerapkan perhitungan dengan metode bruto dan netto.

Adapun rumus untuk mengetahui besaran zakat profesi yang digunakan dan contohnya adalah sebagai berikut.

1. Perhitungan Zakat dari Bruto

Seperti yang telah dijelaskan, kadar zakat profesi adalah sebesar 2,5% dari pendapatan. Di metode ini, cara menghitung zakat profesi bisa menggunakan rumus berikut.

Zakat Profesi = 2,5% x Penghasilan Kotor (Bruto)
Artinya, zakat akan dihitung dari keseluruhan penghasilan tanpa dikurangi kebutuhan lainnya terlebih dahulu, termasuk kebutuhan pokok.

Contoh:

Pak Andi memiliki penghasilan per bulan sebesar Rp15.000.000 dan telah mencapai nisab. Lantas, berapakah jumlah zakat yang harus ditunaikan?

Jawab:

Zakat Profesi = 2,5% x Penghasilan Kotor (Bruto)
= 2,5% x Rp15.000.000
= Rp375.000.

Biasanya, metode ini kerap kali dipilih oleh karyawan tetap, masyarakat, maupun profesional dengan pemasukan stabil karena lebih mudah dihitung sehingga dapat membantu pendistribusian zakat secara optimal.

2. Perhitungan Zakat dari Neto

Cara menghitung zakat profesi yang dapat dilakukan menggunakan metode ini, yaitu kurangi penghasilan dengan kebutuhan pokok terlebih dahulu. Kebutuhan tersebut, meliputi:

  • Makan, minum, tempat tinggal, transportasi, listrik.
  • Cicilan dasar.
  • Pendidikan.
  • Kebutuhan wajib lainnya.

Berikut ini merupakan rumus hitung yang digunakan.

Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan - Kebutuhan Pokok)

Contoh:

Bu Ani memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp20.000.000. Penghasilan ini dipakai untuk kebutuhan pokok per bulan dengan total Rp10.000.000. Kira-kira, berapakah yang harus Bu Ani keluarkan untuk zakat profesi?

Jawab:

Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan - Kebutuhan Pokok)
= 2,5% x (Rp20.000.000 - Rp10.000.000)
= 2,5% x Rp10.000.000
= Rp250.000.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Emas Berapa Persen Sebenarnya?

3. Metode untuk Penghasilan Tidak Tetap

Bagi mereka yang tidak memiliki pendapatan stabil setiap bulan, seperti pedagang musiman, kurir, freelance, kreator digital, driver online, dan lainnya, maka lakukan beberapa hal berikut.

  • Hitunglah total penghasilan selama sebulan.
  • Apabila belum stabil, cobalah akumulasikan 3-6 bulan.
  • Jika keseluruhan pendapatan mencapai nisab, zakat 2,5% wajib ditunaikan.

Itulah penjelasan seputar pengertian, landasan fikih, kriteria harta, cara menghitung zakat profesi, dan contoh perhitungannya.

Menghitung dan menunaikan zakat ini dengan tepat bisa menjadi langkah awal dalam menjaga kesucian harta sekaligus mengundang keberkahan pada setiap ikhtiar.

Dengan memastikan hak sesama telah tertunaikan, penghasilan dari keahlian profesional tidak hanya menjadi nilai materi tetapi juga fondasi kuat untuk pertumbuhan di masa depan.

Semangat untuk terus berkembang ini sering kali membuka peluang bagi kamu guna memperluas jangkauan manfaat melalui skala aktivitas yang lebih besar.

Jika kamu merasa kini sudah saatnya mentransformasi keahlian profesional tersebut menjadi sebuah unit bisnis mandiri, Pinjaman Usaha di Pegadaian adalah jawabannya.

Layanan ini menawarkan permodalan tanpa harus mengganggu stabilitas finansial pribadi dengan cukup menjaminkan BPKB kendaraan.

Nantinya, kamu pun akan mendapatkan kegiatan pendampingan selama masa kredit. Ajukan transaksi layanannya ke kantor cabang Pegadaian terdekat.

Yuk, pastikan visi, misi, dan rencana bisnis berjalan secara terukur dan berkelanjutan dengan dukungan finansial dari Pinjaman Usaha Pegadaian sekarang!

Baca juga: Ketahui Waktu Membayar Zakat Fitrah Sebelum Terlambat

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved