Benarkah Ada Kenaikan Gaji PNS? Begini Penjelasannya

Kabar kenaikan gaji PNS 2025 santer terdengar secara luas, baik melalui perbicaraan langsung di kantor maupun di berbagai kanal media sosial.
Berdasarkan isu yang beredar, topik ini hangat diperbincangkan karena ramai dikabarkan bahwa jumlah kenaikannya mencapai 2x lipat jika dibandingkan dengan 2024 lalu.
Lantas, kenaikan gaji PNS 2025 berapa persen dan apakah hal tersebut telah terbukti kebenarannya? Mari simak pembahasannya lebih lanjut di artikel ini.
Kabar Kenaikan Gaji PNS, Apakah Benar?
Berdasarkan fakta yang telah dikonfirmasi, klaim atas isu kenaikan gaji PNS maupun pensiunan 2025 sebesar 16% tidaklah benar adanya.
Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memberikan respons bahwa dirinya belum mendiskusikan topik tersebut.
Pasalnya, perlu adanya diskusi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan (Menteri Keuangan Sri Mulyani) terkait kenaikan gaji PNS.
Respons tersebut disampaikan oleh Rini Widyantini setelah RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat.
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Vino Dina Tama yang menjabat sebagai Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui unggahan di media sosial Instagram resminya, PT Taspen juga menyatakan bahwa informasi kenaikan upah PNS maupun pensiunan 2025 sebesar 16% tidak benar.
Selain itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro juga menyatakan dengan tegas bahwa isu yang beredar merupakan hoaks.
Berdasarkan konfirmasi tersebut, maka jelas bisa dikatakan bahwa belum ada pernyataan atau kebijakan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan upah untuk PNS pada 2025 ini.
Peraturan Tentang Gaji dan Tunjangan PNS
Setelah mengetahui bahwa isu gaji PNS yang naik sebesar 16% adalah hoaks, lantas bagaimana sistem atau aturan terkait gaji dan tunjangan PNS?
Sebagai referensi, gaji PNS terakhir kali disesuaikan dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mengacu pada regulasi yang ada, gaji PNS memang mengalami kenaikan sebesar 8%. Namun, tidak ada wacana resmi yang menyinggung terkait kenaikan pada 2025 baik dari Presiden ke-7 Joko Widodo maupun kabinet presiden terpilih, yaitu Prabowo Subianto.
Gaji PNS diklasifikasikan menjadi 4 golongan, yakni I, II, III, dan IV yang disesuaikan dengan masa kerja dan golongan ruang, seperti berikut ini.
- Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
- Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
- Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
- Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Di sisi lain, penyesuaian pada pensiun pokok untuk peserta pensiun tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan sebesar 12% bagi pensiunan PNS beserta janda-dudanya.
PT Taspen juga berkomitmen untuk melakukan pembayaran berdasarkan penyesuaian gaji pensiunan sesuai rilisan pengumuman dengan nomor PUM-01/DIR/2024 yang terhitung mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Pengumuman ini mengatur tentang Penetapan/Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
Baca juga: PPPK: Beda dengan PNS, Kelebihan, Kekurangan, & Gajinya
Adakah Rencana Kenaikan Gaji PNS?
Seperti yang dijelaskan, wacana mengenai kenaikan gaji PNS 2025 senilai 16% tidak benar. Jadi, penetapannya masih mengikuti peraturan tentang gaji dan tunjangan PNS yang ada.
Meskipun demikian, Menpan RB tetap mengamini adanya keterbukaan ruang kenaikan gaji demi memastikan kesejahteraan bagi seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara).
Menurutnya, rencana kenaikan gaji PNS 2025 telah ada di Nota Keuangan atau tercermin dalam dokumen KEM-PPKF (Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal) 2025. Namun, perlu adanya komitmen untuk membicarakannya secara lebih lanjut.
Lantas, apakah bisa diperkirakan kemungkinan kenaikan gaji PNS 2025 berapa persen? Sampai kini, persentase itu tidak bisa dipastikan karena belum ada pembicaraan resmi terkait besaran angkanya.
Selain itu, KEM-PPKF 2025 pun tidak menyebutkan nominalnya secara pasti. Pada dasarnya, rencana kenaikan gaji PNS melalui prosedur yang ketat, seperti memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan hingga pengesahan pada Peraturan Presiden.
Prosedur tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kenaikan upah PNS dilaksanakan secara akuntabel sekaligus transparan.
Demikian pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025, termasuk peraturan secara resmi berdasarkan Undang-Undang dan kemungkinan rencananya.
Semoga informasi di atas dapat menjawab rasa penasaran sahabat. Sebagai warga negara yang baik, sahabat harus memastikan kebenaran isu agar terhindar dari hoaks.
Apabila memang akan dilakukan penyesuaian kembali terhadap gaji PNS dan rencananya sudah terimplementasi, Pemerintah Indonesia akan mengumumkannya.
Oleh karena itu, sebaiknya nantikan konfirmasi yang akan diberikan secara resmi terkait kepastian pada kenaikan upah PNS 2025 ini.
Di samping memikirkan kenaikan upah, cobalah untuk mempertimbangkan tentang rencana alokasi gaji bulanan yang ada secara efisien dalam rangka mencapai kebebasan finansial.
Salah satu upayanya adalah dengan menabung emas. Saat ini, proses menabung emas bisa dilakukan dengan metode cicil melalui Cicil Emas di Pegadaian.
Layanan ini menawarkan jaminan emas 24 karat bersertifikat. Nasabah pun dibebaskan dari pembayaran biaya penalti. Sementara itu, nilai cicilan tetap walaupun harga emas mengalami kenaikan.
Lakukan pengajuan Cicil Emas dengan melengkapi persyaratannya melalui aplikasi Pegadaian Digital atau langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.
Terdapat berbagai opsi waktu pembiayaan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan dan preferensi. Emas fisik yang dicicil bisa diterima apabila seluruh angsuran telah lunas.
Jika perlu mencairkan emas untuk mendapatkan dana cepat, kamu bisa menjualnya kembali (buyback) di Galeri 24 atau menggadaikannya di Pegadaian.
Untuk mengetahui nilai cicilan dan uang muka minimal yang perlu dibayarkan, lakukan perhitungan dengan fitur Simulasi Cicil Emas dari Pegadaian.
Nah, tertarik untuk mencoba? Mari dapatkan emas dengan jaminan 24 karat melalui Cicil Emas di Pegadaian mulai dari sekarang.
Baca juga: Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?
Artikel Lainnya

Keuangan
Tunjangan Hari Raya (THR): Aturan dan Cara Menghitungnya
Cari tahu cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) beserta aturannya untuk memastikan kamu memperoleh hak THR sesuai peraturan yang berlaku.

Keuangan
Begini Cara Menghitung Bunga KPR dan Cicilannya, Simak!
Cara menghitung bunga KPR terbagi menjadi tiga, yakni KPR fixed rate, floating, dan anuitas menggunakan rumus tertentu. Yuk, pelajari caranya di sini!

Keuangan
Kebutuhan Primer: Kenali Jenis dan Beberapa Contohnya
Kebutuhan primer adalah segala hal pokok yang dibutuhkan untuk memastikan kelangsungan hidup seseorang. Mari cari tahu jenis dan contohnya di sini.