Apakah Gaji PNS 2025 Naik? Ini Rincian Sesuai Golongannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

17 March 2025
Bagikan :
image detail artikel

Gaji bulanan yang diterima oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) disesuaikan dengan peraturan terbaru dari pemerintah. Lantas, apakah ada kenaikan untuk gaji PNS 2025?

Keputusan terkait kenaikan gaji PNS didasarkan pada Peraturan Pemerintah sehingga prosesnya memiliki landasan hukum yang kuat.

Sebagai catatan, gaji pokok PNS yang tercantum sebagai standar masih bisa ditambah dengan berbagai tunjangan.

Mari ketahui besaran gaji PNS berdasarkan golongan berdasarkan peraturan yang berlaku memasuki tahun 2025 ini. 

Apakah Gaji PNS 2025 Mengalami Kenaikan?

Beberapa waktu lampau terdengar isu tentang kenaikan gaji PNS di tahun 2025. Rencana tersebut ditujukan untuk memperkuat sektor-sektor krusial dalam pemerintahan.

Diketahui rencana kenaikan gaji PNS 2025 tercantum pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Di dalam dokumen tersebut, terdapat pembahasan seputar pemberian gaji 13 dan THR (Tunjangan Hari Raya) yang berkaitan dengan penyesuaian gaji ASN (Aparatur Sipil Negara).

Namun, pemerintah masih belum mengumumkan persentase kenaikan gaji PNS 2025 secara resmi. Apabila merujuk pada kenaikan di tahun 2024, maka kemungkinan persentasenya berada di kisaran 8%.

Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Mengingat masih belum ada keputusan dari pemerintah terkait kenaikan gaji PNS 2025, maka besarnya masih mengikuti PP No.5 Tahun 2024.

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, berikut adalah rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongannya:

Golongan I

Golongan II

Golongan IV

Besar gaji yang dicantumkan tersebut merupakan gaji pokok. Nominal yang diterima bisa bertambah sesuai dengan sejumlah tunjangan PNS, seperti:

  • Tunjangan jabatan.
  • Tunjangan kinerja (tukin).
  • Tunjangan makan.
  • Tunjangan anak.
  • Tunjangan istri/suami.

Bagaimana dengan PNS Baru?

Bagi yang lolos ujian pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, pengangkatan secara resmi akan dilakukan pada bulan Oktober 2025 secara serentak.

Sementara itu, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2025 akan diangkat pada Maret 2026.

Jadwal pengangkatan PNS baru ini mengalami perubahan yang semulanya dijadwalkan dalam dua tahap, yaitu Februari 2025 dan Juli 2025.

Akan tetapi, pemerintah menegaskan bahwa pelamar yang lolos ujian CASN akan tetap diangkat menjadi PNS maupun PPPK 

Berkaitan dengan gaji PNS 2025, besar yang diterima oleh masing-masing personil akan dibedakan sesuai dengan golongan dan berbagai aspek terkait posisinya.

Rincian gaji PNS yang dicantumkan di atas pun masih bisa berubah mengikuti ketetapan pemerintah di sepanjang tahun 2025 ini.

Agar tidak was-was dalam menghadapi ketidakpastian kondisi ekonomi saat ini, sebaiknya persiapkan keuanganmu dengan bijak.

Baik PNS maupun karyawan swasta, alokasi gaji bulanan merupakan hal penting yang perlu dilakukan dalam menyiapkan dana cadangan dan tambahan pendapatan.

Salah satu cara untuk menambah nilai uang atau kekayaan adalah dengan berinvestasi emas secara aman melalui Tabungan Emas di Pegadaian.

Berbeda dengan valuta asing yang nilainya fluktuatif, emas cenderung stabil sekalipun di tengah ketidakpastian ekonomi karena inflasi ataupun resesi.

Tabungan Emas di Pegadaian menawarkan kemudahan investasi tanpa penyimpanan emas fisik secara mandiri.

Kamu hanya perlu menambah saldo Tabungan Emas untuk mengumpulkan gram emas yang ingin diinvestasikan. Emas fisik yang dijamin 24 karat pun akan disimpan secara aman di Pegadaian.

Agar mengetahui secara jelas berapa gram emas yang bisa didapatkan, kamu bisa mencoba fitur Simulasi Tabungan Emas dulu.

Nah, tunggu apa lagi? Yuk, manfaatkan gaji bulanan dengan menabung emas yang praktis melalui aplikasi Pegadaian Digital atau langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat!

Baca juga: APBN 2025 Mengalami Rekonstruksi? Ini Penjelasan Detailnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved