Manfaat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Cara Ajukannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

11 November 2025
Bagikan :
image detail artikel

Rumah termasuk salah satu aset bernilai tinggi yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber investasi. 

Selain dapat disewakan, dijadikan kos, atau dijual untuk memperoleh dana tunai, rumah juga bisa dimaksimalkan nilainya melalui pengajuan gadai sertifikat.

Mengingat sertifikat rumah merupakan dokumen penting dengan nilai hukum dan ekonomi yang tinggi, proses gadai tentu harus dilakukan di lembaga yang memiliki legalitas jelas.

Layanan gadai sertifikat rumah di Pegadaian menjadi salah satu alternatif yang sering dipilih masyarakat ketika membutuhkan dana tambahan dalam waktu cepat dan sesuai dengan regulasi resmi.

Untuk mempermudah proses pengajuan, penting bagi calon nasabah untuk memahami terlebih dahulu syarat, tahapan, serta manfaat gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Manfaat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian dapat menjadi solusi keuangan yang cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana tambahan untuk berbagai keperluan, seperti modal usaha, renovasi rumah, atau biaya pendidikan. 

Selain prosesnya yang mudah, Pegadaian juga memberikan beragam keuntungan yang menjadikan layanan ini unggul dibandingkan lembaga pembiayaan lainnya. Berikut beberapa manfaat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian yang bisa diperoleh:

1. Proses Pengajuan Jelas dan Terstruktur

Pegadaian menyediakan prosedur pengajuan gadai sertifikat rumah yang jelas dan terstruktur. 

Dengan melengkapi dokumen persyaratan, nasabah dapat melalui tahap verifikasi dan survei dengan lancar, sehingga pencairan dana dapat dilakukan setelah semua tahapan selesai.

2. Pilihan Tenor yang Fleksibel

Nasabah dapat memilih jangka waktu pinjaman sesuai kemampuan finansialnya. Pegadaian menyediakan tenor mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan, sehingga pembayaran cicilan dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing.

3. Dapat Dilunasi atau Dicicil Sewaktu-Waktu

Fasilitas ini memberi keleluasaan bagi nasabah untuk melunasi atau mencicil pinjaman lebih awal tanpa harus menunggu masa tenor berakhir. Dengan demikian, nasabah dapat mengatur kewajiban pembayarannya secara lebih fleksibel.

4. Nilai Pinjaman yang Kompetitif

Melalui layanan ini, Pegadaian memberikan kesempatan bagi nasabah untuk memperoleh dana pinjaman hingga Rp200 juta, tergantung pada hasil penilaian aset yang dijaminkan. Jumlah tersebut cukup membantu untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial penting.

5. Sesuai Prinsip Syariah dan Fatwa DSN-MUI

Bagi nasabah yang menggunakan layanan Pegadaian Syariah, seluruh proses transaksi dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 

Hal ini memastikan bahwa pembiayaan berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari unsur riba.

6. Keamanan Dokumen Terjamin

Pegadaian menjadi lembaga keuangan yang beroperasi dengan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir mengenai keamanan dokumen atau sertifikat rumah yang dijaminkan selama masa gadai berlangsung.

Baca juga: Apa Itu Surat Perjanjian Gadai Rumah? Fungsi dan Contohnya!

Berapa Tenor Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian?

Pegadaian menyediakan pilihan tenor atau jangka waktu pinjaman yang cukup fleksibel bagi nasabah yang ingin mengajukan gadai sertifikat rumah. Adapun pilihan tenor yang tersedia meliputi 12, 18, 24, 36, 48, hingga 60 bulan. 

Dengan variasi jangka waktu tersebut, nasabah dapat menentukan masa pinjaman yang paling sesuai untuk menjaga kelancaran angsuran dan pengelolaan keuangan pribadi.

Dokumen dan Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Sebelum mengajukan, calon nasabah perlu memastikan bahwa seluruh dokumen dan syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian berikut telah dipenuhi:

  • Usia pemohon minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Fotokopi akta nikah atau surat cerai, sesuai dengan status perkawinan pemohon.
  • Surat Keterangan Domisili, apabila diperlukan.
  • Bukti penghasilan tetap, seperti slip gaji dua bulan terakhir.
  • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khusus untuk pengajuan pinjaman di atas Rp100 juta.
  • Sertifikat tanah asli, baik berupa Surat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemohon yang memiliki usaha mikro atau kecil.


Memastikan seluruh dokumen tersebut telah lengkap sebelum pengajuan akan membantu memperlancar proses verifikasi dan mempercepat persetujuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.

Cara Ajukan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Bagi kamu yang ingin mengajukan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Kunjungi Outlet Pegadaian Terdekat

Pertama, datanglah ke outlet Pegadaian terdekat yang sudah tersebar di berbagai daerah. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang diperlukan, termasuk sertifikat rumah yang akan dijadikan agunan (marhun).

2. Verifikasi Dokumen dan Survei Lokasi

Setelah pengajuan diterima, tim mikro Pegadaian akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta meninjau kondisi fisik dan lokasi rumah yang dijaminkan. Tahap ini bertujuan untuk memastikan keabsahan aset dan menilai nilai taksirannya.

3. Persetujuan dan Pencairan Dana

Apabila hasil verifikasi dan survei telah disetujui oleh pejabat berwenang, nasabah akan menerima pemberitahuan bahwa pinjaman dapat dicairkan. Dana pinjaman (marhun bih) dapat diterima secara tunai maupun melalui transfer bank, sesuai dengan pilihan nasabah.

4. Pembayaran Angsuran

Nasabah wajib melakukan pembayaran cicilan setiap bulan sesuai dengan tenor yang telah disepakati, yaitu antara 12 hingga 60 bulan, dengan mu’nah (margin) sebesar 0,7% per bulan. 

Pembayaran dapat dilakukan langsung di outlet Pegadaian atau melalui kanal pembayaran resmi yang tersedia.

Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya

Berapa Lama Proses Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian?

Proses pencairan dana untuk gadai sertifikat rumah di Pegadaian umumnya memerlukan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja. Hal ini disebabkan adanya tahapan survei dan verifikasi yang dilakukan terlebih dahulu oleh pihak Pegadaian terhadap aset yang dijaminkan.

Setelah proses survei dan penilaian aset selesai, pencairan dana biasanya dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Namun, durasi ini dapat bervariasi tergantung pada hasil verifikasi dan kelengkapan dokumen yang diajukan.

Apabila proses pencairan melebihi estimasi waktu yang telah ditentukan, nasabah disarankan untuk melakukan konfirmasi langsung ke kantor cabang Pegadaian tempat pengajuan dilakukan.

Hal ini bertujuan agar nasabah dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai status pengajuan gadai tersebut.

Demikian penjelasan lengkap mengenai manfaat gadai sertifikat rumah di Pegadaian, termasuk persyaratan serta prosedur pengajuannya.

Dengan proses pengajuan yang mudah, pilihan tenor yang beragam, serta jaminan keamanan dokumen, Pegadaian menghadirkan layanan pembiayaan yang dapat diandalkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari modal usaha hingga renovasi rumah.

Jika kamu sedang membutuhkan dana tambahan dan ingin memanfaatkan nilai aset secara bijak, segera ajukan Gadai Sertifikat Rumah di kantor cabang Pegadaian terdekat sekarang!

Baca juga: Bisakah Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survei? Ini Risikonya!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved