Manfaat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Cara Ajukannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

11 November 2025
Bagikan :
image detail artikel

Rumah termasuk salah satu aset bernilai tinggi yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber investasi. 

Selain dapat disewakan, dijadikan kos, atau dijual untuk memperoleh dana tunai, rumah juga bisa dimaksimalkan nilainya melalui pengajuan gadai sertifikat.

Mengingat sertifikat rumah merupakan dokumen penting dengan nilai hukum dan ekonomi yang tinggi, proses gadai tentu harus dilakukan di lembaga yang memiliki legalitas jelas.

Layanan gadai sertifikat rumah di Pegadaian menjadi salah satu alternatif yang sering dipilih masyarakat ketika membutuhkan dana tambahan dalam waktu cepat dan sesuai dengan regulasi resmi.

Untuk mempermudah proses pengajuan, penting bagi calon nasabah untuk memahami terlebih dahulu syarat, tahapan, serta manfaat gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Manfaat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian dapat menjadi solusi keuangan yang cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana tambahan untuk berbagai keperluan, seperti modal usaha, renovasi rumah, atau biaya pendidikan. 

Selain prosesnya yang mudah, Pegadaian juga memberikan beragam keuntungan yang menjadikan layanan ini unggul dibandingkan lembaga pembiayaan lainnya. Berikut beberapa manfaat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian yang bisa diperoleh:

1. Proses Pengajuan Jelas dan Terstruktur

Pegadaian menyediakan prosedur pengajuan gadai sertifikat rumah yang jelas dan terstruktur. 

Dengan melengkapi dokumen persyaratan, nasabah dapat melalui tahap verifikasi dan survei dengan lancar, sehingga pencairan dana dapat dilakukan setelah semua tahapan selesai.

2. Pilihan Tenor yang Fleksibel

Nasabah dapat memilih jangka waktu pinjaman sesuai kemampuan finansialnya. Pegadaian menyediakan tenor mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan, sehingga pembayaran cicilan dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing.

3. Dapat Dilunasi atau Dicicil Sewaktu-Waktu

Fasilitas ini memberi keleluasaan bagi nasabah untuk melunasi atau mencicil pinjaman lebih awal tanpa harus menunggu masa tenor berakhir. Dengan demikian, nasabah dapat mengatur kewajiban pembayarannya secara lebih fleksibel.

4. Nilai Pinjaman yang Kompetitif

Melalui layanan ini, Pegadaian memberikan kesempatan bagi nasabah untuk memperoleh dana pinjaman hingga Rp200 juta, tergantung pada hasil penilaian aset yang dijaminkan. Jumlah tersebut cukup membantu untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial penting.

5. Sesuai Prinsip Syariah dan Fatwa DSN-MUI

Bagi nasabah yang menggunakan layanan Pegadaian Syariah, seluruh proses transaksi dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 

Hal ini memastikan bahwa pembiayaan berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari unsur riba.

6. Keamanan Dokumen Terjamin

Pegadaian menjadi lembaga keuangan yang beroperasi dengan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir mengenai keamanan dokumen atau sertifikat rumah yang dijaminkan selama masa gadai berlangsung.

Baca juga: Apa Itu Surat Perjanjian Gadai Rumah? Fungsi dan Contohnya!

Berapa Tenor Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian?

Pegadaian menyediakan pilihan tenor atau jangka waktu pinjaman yang cukup fleksibel bagi nasabah yang ingin mengajukan gadai sertifikat rumah. Adapun pilihan tenor yang tersedia meliputi 12, 18, 24, 36, 48, hingga 60 bulan. 

Dengan variasi jangka waktu tersebut, nasabah dapat menentukan masa pinjaman yang paling sesuai untuk menjaga kelancaran angsuran dan pengelolaan keuangan pribadi.

Dokumen dan Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Sebelum mengajukan, calon nasabah perlu memastikan bahwa seluruh dokumen dan syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian berikut telah dipenuhi:

  • Usia pemohon minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Fotokopi akta nikah atau surat cerai, sesuai dengan status perkawinan pemohon.
  • Surat Keterangan Domisili, apabila diperlukan.
  • Bukti penghasilan tetap, seperti slip gaji dua bulan terakhir.
  • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khusus untuk pengajuan pinjaman di atas Rp100 juta.
  • Sertifikat tanah asli, baik berupa Surat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemohon yang memiliki usaha mikro atau kecil.


Memastikan seluruh dokumen tersebut telah lengkap sebelum pengajuan akan membantu memperlancar proses verifikasi dan mempercepat persetujuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.

Cara Ajukan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Bagi kamu yang ingin mengajukan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Kunjungi Outlet Pegadaian Terdekat

Pertama, datanglah ke outlet Pegadaian terdekat yang sudah tersebar di berbagai daerah. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang diperlukan, termasuk sertifikat rumah yang akan dijadikan agunan (marhun).

2. Verifikasi Dokumen dan Survei Lokasi

Setelah pengajuan diterima, tim mikro Pegadaian akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta meninjau kondisi fisik dan lokasi rumah yang dijaminkan. Tahap ini bertujuan untuk memastikan keabsahan aset dan menilai nilai taksirannya.

3. Persetujuan dan Pencairan Dana

Apabila hasil verifikasi dan survei telah disetujui oleh pejabat berwenang, nasabah akan menerima pemberitahuan bahwa pinjaman dapat dicairkan. Dana pinjaman (marhun bih) dapat diterima secara tunai maupun melalui transfer bank, sesuai dengan pilihan nasabah.

4. Pembayaran Angsuran

Nasabah wajib melakukan pembayaran cicilan setiap bulan sesuai dengan tenor yang telah disepakati, yaitu antara 12 hingga 60 bulan, dengan mu’nah (margin) sebesar 0,7% per bulan. 

Pembayaran dapat dilakukan langsung di outlet Pegadaian atau melalui kanal pembayaran resmi yang tersedia.

Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya

Berapa Lama Proses Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian?

Proses pencairan dana untuk gadai sertifikat rumah di Pegadaian umumnya memerlukan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja. Hal ini disebabkan adanya tahapan survei dan verifikasi yang dilakukan terlebih dahulu oleh pihak Pegadaian terhadap aset yang dijaminkan.

Setelah proses survei dan penilaian aset selesai, pencairan dana biasanya dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Namun, durasi ini dapat bervariasi tergantung pada hasil verifikasi dan kelengkapan dokumen yang diajukan.

Apabila proses pencairan melebihi estimasi waktu yang telah ditentukan, nasabah disarankan untuk melakukan konfirmasi langsung ke kantor cabang Pegadaian tempat pengajuan dilakukan.

Hal ini bertujuan agar nasabah dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai status pengajuan gadai tersebut.

Demikian penjelasan lengkap mengenai manfaat gadai sertifikat rumah di Pegadaian, termasuk persyaratan serta prosedur pengajuannya.

Dengan proses pengajuan yang mudah, pilihan tenor yang beragam, serta jaminan keamanan dokumen, Pegadaian menghadirkan layanan pembiayaan yang dapat diandalkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari modal usaha hingga renovasi rumah.

Jika kamu sedang membutuhkan dana tambahan dan ingin memanfaatkan nilai aset secara bijak, segera ajukan Gadai Sertifikat Rumah di kantor cabang Pegadaian terdekat sekarang!

Baca juga: Bisakah Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survei? Ini Risikonya!

Komentar (30)
image comment user
Sandi irmansyah
123 hari yang lalu

Pinjaman 40 juta tenor 18 bulan berapa cicilannya

Balas
image comment user
Customercare
123 hari yang lalu

Hai Sandi Irmansyah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan simulasi nominal angsuran gadai dengan agunan sertifikat tanah untuk uang pinjaman Rp40.000.000 dan tenor 18 bulan adalah Rp2.622.300 per bulan. Rincian simulasi tersebut merupakan estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan yang berlaku. Informasi lebih lanjut silakan konfirmasi ke cabang Pegadaian saat pengajuan gadai. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Solihat
112 hari yang lalu

Saya sudah beberapa kali ke cabang pegadaian untuk ajukan gadai sertivikat selalu di tolak..dengan alasan tdk membuka lg untuk sertivikt..boleh d bantu jelas kan

Balas
image comment user
Customercare
111 hari yang lalu

Hai Solihat, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Kami informasikan untuk pengajuan Gadai Sertifikat dipastikan berprofesi sebagai pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan Sertifikat Hak Milik dan SHGB. Pengajuan bisa ke Outlet Pegadaian Konvensional, Outlet Pegadaian Syariah. Jaminan harus berupa properti yang bersertifikat setingkat SHM (Sertifikat Hak Milik) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tanah yang di atasnya terdapat bangunan dan tanah produktif (sawah, kebun, empang) atau tanah kosong (kavling), rumah atas nama Rahin atau Suami/Istri Rahin. Status tanah tidak terblokir/bermasalah, tidak dalam sengketa dan pengajuan maksimal 15 KM dari rumah/tanah. Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut namun masih dilakukan penolakan maka kami sarankan silakan pengajuan di outlet Pegadaian terdekat lainnya. Dikarenakan untuk ketentuan diterima atau tidaknya pengajuan sesuai dari kebijakan kantor cabang. -Nala

Balas
image comment user
Ika jatnika
104 hari yang lalu

Klu pengadaian dengan sertifikat apakah rumahnya masih bisa di tinggali atau bagaimana? Rencana dana untuk usaha, dan usaha tersebut baru. Jadi blm ada SKU dll...apa ada penjelasan

Balas
image comment user
Customercare
104 hari yang lalu

Hai Ika Jatnika, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, nantinya rumah masih bisa digunakan dikarenakan yang menjadi agunan sertifikatnya saja. Untuk pengajuan gadai sertifikat bisa dilakukan apabila memiliki usaha yang telah berjalan minimal 1 tahun dipastikan sudah memiliki surat keterangan usaha yang didapatkan di kelurahan/desa terdekat. Sehingga apabila saat ini belum memiliki usaha dan belum memiliki surat keterangan usaha maka belum bisa melakukan pengajuan kami sarankan melakukan pengajuan dengan agunan lainnya. Untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Logam mulia 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Esmi

Balas
image comment user
Fadly P
78 hari yang lalu

Apakah bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan sertipikat tapi bukan berprofesi sebagai pelaku usaha atau petani, Melainkan pegawai negeri, TNI/Polri mohon penjelasannya makasih

Balas
image comment user
Customercare
38 hari yang lalu

Hai Fadly P, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya Sahabat. Terdapat ketentuan khusus perihal pengajuan gadai sertifikat di Pegadaian yaitu harus berprofesi sebagai petani minimal 2 (dua) tahun atau sebagai pelaku usaha yang usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun. Sehingga jika berprofesi sebagai ASN, TNI/Polri namun tidak memiliki usaha, maka pengajuan gadai sertifikat di Pegadaian belum bisa dilakukan ya. -Nuha

Balas
image comment user
Taufiq Aof
76 hari yang lalu

Kalau buat pensiunan PNS bisakah pinjaman di pegadaian dg jaminan sertifikat hak milik .... Rumah...tapi belum ada IMB nya ...untuk pinjaman Rp. 100 JT.

Balas
image comment user
Customercare
37 hari yang lalu

Hai Taufiq Aof, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal persyaratan usia untuk pengajuan gadai sertifikat di Pegadaian maksimal 65 tahun hingga akad berakhir. Jika pengajuan pinjaman Rp100.000.000 maka diharuskan memiliki IMB. Serta pengajuan gadai setifikat harus sebagai pelaku usaha dengan melampirkan SKU atau bisa jika berprofesi sebagai petani. Apabila seluruh syarat memenuhi maka silakan dapat konfirmasi ke cabang terlebih dahulu saja. Nantinya jika berkenan Sahabat dapat melakukan pelunasan dipercepat sebelum berumur 65 tahun. Diterima atau tidaknya pengajuan mengikuti kebijakan cabang. -Nala

Balas
image comment user
Anto
68 hari yang lalu

jika gadai sertifikat tapi karyawan swasta apakah bisa ?

Balas
image comment user
Customercare
35 hari yang lalu

Hai Anto, Sahabat. Kami informasikan belum bisa apabila sebagai karyawan dan tidak terdapat pekerjaan lain sebagai petani atau pengusaha mikro. Perihal tersebut karena pembiayaannya untuk keperluan produktif modal pertanian atau usaha. Sebagai informasi, saat ini yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Ketentuan pengajuan gadainya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Puji

Balas
image comment user
Riko
61 hari yang lalu

Kl belum Balik nama ke saya bisa tidak mengajukan ke pegadaian?? Tapi sdh saya beli rumah ny?? Tq you

Balas
image comment user
Customercare
32 hari yang lalu

Hai Riko, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa pengajuan gadai karena sertifikat rumah atau tanah belum atas nama pribadi. Apabila berkenan dapat melakukan balik nama menjadi atas nama pribadi terlebih dahulu. Jika sudah atas nama pribadi silakan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Sebagai informasi, saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
saepul hadi
47 hari yang lalu

Pinjam 8juta tenor 12 bulan berapa cicilan nya

Balas
image comment user
Customercare
29 hari yang lalu

Hai Saepul Hadi, Sahabat Pegadaian. Kami bantu simulasikan untuk uang pinjaman Rp8.000.000 tenor 12 bulan maka angsuran tetap per bulan sebesar Rp746.700. Dari kami hanya simulasi saja ya Sahabat, untuk informasi lebih lanjut silakan mendatangi outlet Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratannya. -Esmi

Balas
image comment user
Ahmad
45 hari yang lalu

Saya menanyakan selalu ditolak karena tidak ada program itu yaitu gadai sertifikat rumah dipenggadaian.. Kalau memang ada dipenggadaian mana bisa nya ?

Balas
image comment user
Customercare
29 hari yang lalu

Hai Ahmad, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat saat ini Pegadaian dapat menerima sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi saja dan sertifikat rumah tinggal sudah dapat dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Kami sarankan silakan dapat melakukan pengajuan gadai sertifikat di kantor cabang Pegadaian lainnya. Apabila terdapat penolakan silakan dapat menghubungi melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Puji

Balas
image comment user
Suherman
37 hari yang lalu

Saya mau mengajukan gadai SHM tapi saya karyawan bukan pelaku usaha, apakah bisa?

Balas
image comment user
Customercare
28 hari yang lalu

Hai Suherman, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf, belum bisa ya. kami informasikan untuk gadai sertifikat diharuskan berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani, dengan sertifikat sudah berupa SHM atau SHGB dan atas nama pribadi. Namun apabila sebagai karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. -Puji

Balas
image comment user
Abi
33 hari yang lalu

Saya bukan pelaku usaha dan petani apakah sy bisa mengajukan pinjaman dengan menggadaikan sertifikat rumah saya.

Balas
image comment user
Customercare
27 hari yang lalu

Hai Abi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa ya, ketentuan yang dapat mengajukan gadai dengan agunan sertifikat saat ini hanya petani dan pengusaha mikro saja karena pembiayaannya untuk keperluan produktif modal pertanian atau usaha. Sebagai informasi yang bisa diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri. Ketentuan pengajuan gadainya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Anwar
32 hari yang lalu

Apa bisa menggadaikan sertifikat rumah.belum dibalik nama

Balas
image comment user
Customercare
27 hari yang lalu

Hai Anwar, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa apabila sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atas nama suami/istri. Namun jika bukan atas nama pribadi/suami/istri dan belum balik nama maka belum bisa pengajuan gadai dengan agunan sertifikat ya Sahabat. Sebagai informasi perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Ketentuan pengajuan gadainya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Esmi

Balas
image comment user
Sukarsih
32 hari yang lalu

Apakah bisa,sertifikatnya belum dibalik nama

Balas
image comment user
Customercare
27 hari yang lalu

Hai Sukarsih, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa apabila sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atas nama suami/istri. Namun jika bukan atas nama pribadi/suami/istri dan belum balik nama maka belum bisa pengajuan gadai dengan agunan sertifikat ya Sahabat. Sebagai informasi perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Ketentuan pengajuan gadainya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Esmi

Balas
image comment user
Sutiyawati
32 hari yang lalu

Pinjaman

Balas
image comment user
Customercare
27 hari yang lalu

Hai Sutiyawati, Sahabat Pegadaian. Jika yang dimaksud ingin melakukan gadai di Pegadaian. Dengan senang hati kami bantu informasikan, untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Logam mulia 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). Informasi syarat dan ketentuannya silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan ""Menu Utama"" dan pilih ""Aduan (Live Agent)"" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Esmi

Balas
image comment user
Dwi Nur Rachmad
Kemarin

Selamat siang,ini dengan saya pak Dwi Nur Rachmad asal Surabaya Jawa timur? Saya mau konfirmasi untuk take over dengan pinjaman 100jt atau 150jt bisa apa tidak,soalnya surat rumah sertifikat SHM milik orang tua saya sendiri di gadaikan di koprasi 40jt,tenor 3 tahun,perbulan 1,912.000..orang tua saya sudah dapat 7X kali angsuran,

Balas
image comment user
Customercare
Kemarin

Hai Dwi Nur Rachmad, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya. Barang jaminan yang bisa dilakukan Take Over di Pegadaian adalah emas, berlian, dan BPKB kendaraan. -Esmi

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved