Manfaat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Cara Ajukannya

Rumah termasuk salah satu aset bernilai tinggi yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber investasi.
Selain dapat disewakan, dijadikan kos, atau dijual untuk memperoleh dana tunai, rumah juga bisa dimaksimalkan nilainya melalui pengajuan gadai sertifikat.
Mengingat sertifikat rumah merupakan dokumen penting dengan nilai hukum dan ekonomi yang tinggi, proses gadai tentu harus dilakukan di lembaga yang memiliki legalitas jelas.
Layanan gadai sertifikat rumah di Pegadaian menjadi salah satu alternatif yang sering dipilih masyarakat ketika membutuhkan dana tambahan dalam waktu cepat dan sesuai dengan regulasi resmi.
Untuk mempermudah proses pengajuan, penting bagi calon nasabah untuk memahami terlebih dahulu syarat, tahapan, serta manfaat gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Manfaat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian dapat menjadi solusi keuangan yang cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana tambahan untuk berbagai keperluan, seperti modal usaha, renovasi rumah, atau biaya pendidikan.
Selain prosesnya yang mudah, Pegadaian juga memberikan beragam keuntungan yang menjadikan layanan ini unggul dibandingkan lembaga pembiayaan lainnya. Berikut beberapa manfaat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian yang bisa diperoleh:
1. Proses Pengajuan Jelas dan Terstruktur
Pegadaian menyediakan prosedur pengajuan gadai sertifikat rumah yang jelas dan terstruktur.
Dengan melengkapi dokumen persyaratan, nasabah dapat melalui tahap verifikasi dan survei dengan lancar, sehingga pencairan dana dapat dilakukan setelah semua tahapan selesai.
2. Pilihan Tenor yang Fleksibel
Nasabah dapat memilih jangka waktu pinjaman sesuai kemampuan finansialnya. Pegadaian menyediakan tenor mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan, sehingga pembayaran cicilan dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing.
3. Dapat Dilunasi atau Dicicil Sewaktu-Waktu
Fasilitas ini memberi keleluasaan bagi nasabah untuk melunasi atau mencicil pinjaman lebih awal tanpa harus menunggu masa tenor berakhir. Dengan demikian, nasabah dapat mengatur kewajiban pembayarannya secara lebih fleksibel.
4. Nilai Pinjaman yang Kompetitif
Melalui layanan ini, Pegadaian memberikan kesempatan bagi nasabah untuk memperoleh dana pinjaman hingga Rp200 juta, tergantung pada hasil penilaian aset yang dijaminkan. Jumlah tersebut cukup membantu untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial penting.
5. Sesuai Prinsip Syariah dan Fatwa DSN-MUI
Bagi nasabah yang menggunakan layanan Pegadaian Syariah, seluruh proses transaksi dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Hal ini memastikan bahwa pembiayaan berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari unsur riba.
6. Keamanan Dokumen Terjamin
Pegadaian menjadi lembaga keuangan yang beroperasi dengan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir mengenai keamanan dokumen atau sertifikat rumah yang dijaminkan selama masa gadai berlangsung.
Baca juga: Apa Itu Surat Perjanjian Gadai Rumah? Fungsi dan Contohnya!
Berapa Tenor Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian?
Pegadaian menyediakan pilihan tenor atau jangka waktu pinjaman yang cukup fleksibel bagi nasabah yang ingin mengajukan gadai sertifikat rumah. Adapun pilihan tenor yang tersedia meliputi 12, 18, 24, 36, 48, hingga 60 bulan.
Dengan variasi jangka waktu tersebut, nasabah dapat menentukan masa pinjaman yang paling sesuai untuk menjaga kelancaran angsuran dan pengelolaan keuangan pribadi.
Dokumen dan Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Sebelum mengajukan, calon nasabah perlu memastikan bahwa seluruh dokumen dan syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian berikut telah dipenuhi:
- Usia pemohon minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Fotokopi akta nikah atau surat cerai, sesuai dengan status perkawinan pemohon.
- Surat Keterangan Domisili, apabila diperlukan.
- Bukti penghasilan tetap, seperti slip gaji dua bulan terakhir.
- Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khusus untuk pengajuan pinjaman di atas Rp100 juta.
- Sertifikat tanah asli, baik berupa Surat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
- Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemohon yang memiliki usaha mikro atau kecil.
Memastikan seluruh dokumen tersebut telah lengkap sebelum pengajuan akan membantu memperlancar proses verifikasi dan mempercepat persetujuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Cara Ajukan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Bagi kamu yang ingin mengajukan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Kunjungi Outlet Pegadaian Terdekat
Pertama, datanglah ke outlet Pegadaian terdekat yang sudah tersebar di berbagai daerah. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang diperlukan, termasuk sertifikat rumah yang akan dijadikan agunan (marhun).
2. Verifikasi Dokumen dan Survei Lokasi
Setelah pengajuan diterima, tim mikro Pegadaian akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta meninjau kondisi fisik dan lokasi rumah yang dijaminkan. Tahap ini bertujuan untuk memastikan keabsahan aset dan menilai nilai taksirannya.
3. Persetujuan dan Pencairan Dana
Apabila hasil verifikasi dan survei telah disetujui oleh pejabat berwenang, nasabah akan menerima pemberitahuan bahwa pinjaman dapat dicairkan. Dana pinjaman (marhun bih) dapat diterima secara tunai maupun melalui transfer bank, sesuai dengan pilihan nasabah.
4. Pembayaran Angsuran
Nasabah wajib melakukan pembayaran cicilan setiap bulan sesuai dengan tenor yang telah disepakati, yaitu antara 12 hingga 60 bulan, dengan mu’nah (margin) sebesar 0,7% per bulan.
Pembayaran dapat dilakukan langsung di outlet Pegadaian atau melalui kanal pembayaran resmi yang tersedia.
Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya
Berapa Lama Proses Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian?
Proses pencairan dana untuk gadai sertifikat rumah di Pegadaian umumnya memerlukan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja. Hal ini disebabkan adanya tahapan survei dan verifikasi yang dilakukan terlebih dahulu oleh pihak Pegadaian terhadap aset yang dijaminkan.
Setelah proses survei dan penilaian aset selesai, pencairan dana biasanya dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Namun, durasi ini dapat bervariasi tergantung pada hasil verifikasi dan kelengkapan dokumen yang diajukan.
Apabila proses pencairan melebihi estimasi waktu yang telah ditentukan, nasabah disarankan untuk melakukan konfirmasi langsung ke kantor cabang Pegadaian tempat pengajuan dilakukan.
Hal ini bertujuan agar nasabah dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai status pengajuan gadai tersebut.
Demikian penjelasan lengkap mengenai manfaat gadai sertifikat rumah di Pegadaian, termasuk persyaratan serta prosedur pengajuannya.
Dengan proses pengajuan yang mudah, pilihan tenor yang beragam, serta jaminan keamanan dokumen, Pegadaian menghadirkan layanan pembiayaan yang dapat diandalkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari modal usaha hingga renovasi rumah.
Jika kamu sedang membutuhkan dana tambahan dan ingin memanfaatkan nilai aset secara bijak, segera ajukan Gadai Sertifikat Rumah di kantor cabang Pegadaian terdekat sekarang!
Baca juga: Bisakah Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survei? Ini Risikonya!
Artikel Lainnya

Keuangan
Alternatif Pinjam Uang Tanpa Bunga
Daripada pinjam uang ke teman atau saudara jadi bahan gunjingan, mending pinjam ke Pegadaian aja. Bisa nggak pakai bunga!

Keuangan
Begini Cara Mengatasi Hiperinflasi & Faktor Penyebabnya
Cara mengatasi hiperinflasi dapat dilakukan dengan penetapan kebijakan moneter dan operasi pasar terbuka. Mari simak lebih lanjut di artikel ini.

Keuangan
Mengenal Quarter Life Crisis, Ciri-Ciri & Cara Mengatasinya
Quarter life crisis adalah fenomena di mana seseorang merasa cemas dengan masa depannya. Pelajari tanda-tanda dan cara mengatasinya di sini!

Pinjaman 40 juta tenor 18 bulan berapa cicilannya

Hai Sandi Irmansyah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan simulasi nominal angsuran gadai dengan agunan sertifikat tanah untuk uang pinjaman Rp40.000.000 dan tenor 18 bulan adalah Rp2.622.300 per bulan. Rincian simulasi tersebut merupakan estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan yang berlaku. Informasi lebih lanjut silakan konfirmasi ke cabang Pegadaian saat pengajuan gadai. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Saya sudah beberapa kali ke cabang pegadaian untuk ajukan gadai sertivikat selalu di tolak..dengan alasan tdk membuka lg untuk sertivikt..boleh d bantu jelas kan

Hai Solihat, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Kami informasikan untuk pengajuan Gadai Sertifikat dipastikan berprofesi sebagai pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan Sertifikat Hak Milik dan SHGB. Pengajuan bisa ke Outlet Pegadaian Konvensional, Outlet Pegadaian Syariah. Jaminan harus berupa properti yang bersertifikat setingkat SHM (Sertifikat Hak Milik) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tanah yang di atasnya terdapat bangunan dan tanah produktif (sawah, kebun, empang) atau tanah kosong (kavling), rumah atas nama Rahin atau Suami/Istri Rahin. Status tanah tidak terblokir/bermasalah, tidak dalam sengketa dan pengajuan maksimal 15 KM dari rumah/tanah. Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut namun masih dilakukan penolakan maka kami sarankan silakan pengajuan di outlet Pegadaian terdekat lainnya. Dikarenakan untuk ketentuan diterima atau tidaknya pengajuan sesuai dari kebijakan kantor cabang. -Nala

Klu pengadaian dengan sertifikat apakah rumahnya masih bisa di tinggali atau bagaimana? Rencana dana untuk usaha, dan usaha tersebut baru. Jadi blm ada SKU dll...apa ada penjelasan

Hai Ika Jatnika, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, nantinya rumah masih bisa digunakan dikarenakan yang menjadi agunan sertifikatnya saja. Untuk pengajuan gadai sertifikat bisa dilakukan apabila memiliki usaha yang telah berjalan minimal 1 tahun dipastikan sudah memiliki surat keterangan usaha yang didapatkan di kelurahan/desa terdekat. Sehingga apabila saat ini belum memiliki usaha dan belum memiliki surat keterangan usaha maka belum bisa melakukan pengajuan kami sarankan melakukan pengajuan dengan agunan lainnya. Untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Logam mulia 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Esmi
