Memahami 7 Perbedaan Utang dan Piutang Beserta Contohnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Wirausaha

20 August 2025
Bagikan :
image detail artikel

Utang dan piutang adalah dua istilah yang cukup familiar dalam konsep keuangan. Keduanya saling memiliki keterkaitan, namun maknanya tidaklah sama.

Sebagai pelaku ekonomi, kamu perlu memahami perbedaan utang dan piutang agar proses manajemen keuangan menjadi lebih efektif, baik dalam konteks bisnis maupun pribadi.

Mari cermati apa saja yang membedakan antara utang dan piutang beserta contohnya melalui artikel ini. Jangan sampai terlewat, ya.

Apa Itu Utang?

Utang adalah aktivitas kredit dana, baik secara tunai maupun dalam bentuk surat berharga, yang diajukan untuk pembiayaan kebutuhan produktif dan konsumtif.

Kewajiban finansial ini harus dikembalikan atau dibayarkan dalam kurun waktu yang telah disepakati. Besaran utang bisa berbeda-beda bergantung pada kebutuhan.

Utang hanya terjadi jika individu atau perusahaan melakukan peminjaman sejumlah uang atau aset dari pihak lain dengan perjanjian pengembalian di kemudian hari.

Pihak yang berutang atau menerima pinjaman disebut debitur. Sedangkan, pihak yang memberikan pinjaman dana dikenal dengan sebutan kreditur.

Apa Itu Piutang?

Piutang adalah hak tagih finansial milik individu atau perusahaan atas pihak lain. Piutang bisa berasal dari beragam sumber, seperti pemberian kredit, penjualan produk, dan lain sebagainya.

Piutang hanya muncul ketika suatu produk atau layanan sudah tersedia, akan tetapi pembayaran atas hal itu masih tertunda.

Artinya, konsumen produk atau layanan tersebut tidak dapat melunasi tagihan transaksi secara tepat waktu. Jadi, piutang bisa dikatakan sebagai dana yang dipinjamkan ke pihak lain.

Pihak yang menerima pembayaran disebut kreditur. Sementara itu, pihak yang harus memenuhi kewajiban pembayaran dikenal sebagai debitur.

Perbedaan Utang dan Piutang

Secara sederhana, utang adalah kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi, sedangkan piutang merupakan hak menerima pelunasan.

Selain itu, masih ada beberapa perbedaan utang dan piutang lainnya yang perlu diketahui, di antaranya sebagai berikut:

1. Aturan Pembukuan

Utang dan piutang termasuk unsur penting dalam laporan keuangan. Dalam neraca, utang tercatat sebagai kewajiban (liabilitas) yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada pihak lain.

Pada laporan laba rugi, pembayaran utang dapat dikategorikan sebagai beban, terutama apabila utang ini berkaitan dengan operasional perusahaan.

Sebaliknya, piutang muncul sebagai aset lancar dalam laporan neraca perusahaan yang menunjukkan potensi penerimaan kas di masa mendatang.

Pencatatan piutang diklasifikasikan sebagai hak perusahaan untuk mendapatkan pembayaran dari pihak lain atas barang atau jasa yang mereka berikan secara kredit.

2. Kepemilikan

Secara umum, utang dimiliki pihak debitur atau yang meminjam. Selama masa kredit berlangsung, kreditur berhak menagih kewajiban finansial tersebut kepada peminjam.

Di sisi lain, piutang dimiliki oleh pihak kreditur atau yang menerima pelunasan. Artinya, debitur memiliki kontrol penuh atas kewajiban pembayaran yang harus diberikan kepada kreditur.

Baca juga: Utang Wesel: Pengertian, Karakteristik, Jenis, & Contohnya

3. Jenis

Perbedaan utang dan piutang juga bisa ditinjau dari jenisnya. Utang dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, antara lain:

  • Berdasarkan jangka waktu: Utang jangka pendek (utang gaji karyawan, utang pajak, dan utang dagang), utang jangka menengah (kredit bank guna modal kerja), serta utang jangka panjang (pinjaman untuk pembelian properti).
  • Berdasarkan tujuan penggunaan: Utang produktif (pinjaman modal usaha) dan utang konsumtif (pinjaman pembelian kendaraan atau kartu kredit).
  • Berdasarkan jaminan: Utang dengan jaminan dan tanpa jaminan.
  • Berdasarkan sumber dana: Utang bank dan nonbank.


Sementara itu, terdapat beberapa bentuk piutang yang umumnya dikenal, seperti piutang usaha, piutang wesel, dan piutang lain-lain (piutang bunga, upah, hingga restitusi pajak).

4. Syarat dan Ketentuan

Jika dibandingkan dengan piutang, syarat dan ketentuan pengajuan utang terbilang lebih ringan. Pasalnya, piutang cenderung berkaitan dengan pelaku bisnis, seperti perusahaan besar.

Alhasil, syarat dan ketentuannya lebih ketat. Namun, perlu diingat bahwa hal ini tidak bersifat mutlak. Jadi, syarat dan ketentuannya akan tetap bergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing kreditur.

5. Nilai

Utang termasuk aktivitas uang pasif sehingga nilainya cenderung negatif. Orang yang berutang dianggap sebagai pihak tidak produktif dan memiliki beban untuk mengembalikan pinjaman.

Sedangkan, nilai piutang selalu positif karena dana yang dipinjamkan merupakan akibat dari adanya kerja sama dan masuk ke dalam kekayaan perusahaan.

Aset ini akan secara aktif menghasilkan nilai meskipun digunakan oleh orang lain. Tetapi, perlu diketahui bahwa utang pun bisa bernilai positif apabila dimanfaatkan sebagai modal usaha.

6. Jenis Bunga

Sistem utang maupun piutang sama-sama memberlakukan bunga. Hanya saja, jenis bunga yang dimiliki oleh penerima utang dan piutang berbeda.

Jenis bunga dalam piutang dinamakan piutang bunga (accrued interest receivable). Bunga ini adalah hak perusahaan karena berasal dari dana yang dipinjamkan perusahaan ke pihak lain.

Dalam utang, jenis bunganya disebut beban bunga yang merupakan biaya tambahan sebagai balas jasa dari debitur ke kreditur.

7. Aliran Uang

Utang sebagai dana kredit akan mengalir dari pemberi pinjaman ke peminjam. Setelahnya, peminjam wajib membayar kembali dana sesuai jumlah yang dipinjamnya.

Sedangkan, dana piutang akan mengalir ke pihak yang memberikan layanan. Jadi, pihak penerima layanan harus memenuhi kewajiban pelunasannya untuk menciptakan cash flow.

Baca juga: Anjak Piutang: Kenali Dasar Hukum, Jenis, dan Manfaatnya

Contoh Utang dan Piutang

Setelah mengenal perbedaan utang dan piutang, kamu pun perlu mengetahui contohnya. Apalagi, transaksi utang maupun piutang sudah sangat umum dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini adalah contoh utang dan piutang yang dapat diperhatikan:

1. Contoh Utang

Perusahaan Abadi hendak melakukan ekspansi bisnis sehingga membutuhkan sejumlah modal untuk mendukung berjalannya rencana tersebut.

Kemudian, Perusahaan Abadi mengajukan pinjaman ke Bank Sentosa berupa kredit usaha dengan jaminan sertifikat aset tetap. Bunga yang dikenakan senilai 5% per tahun.

Nantinya, Perusahaan Abadi wajib melunasi kewajiban utang pokok ditambah bunganya kepada Bank Sentosa sesuai kesepakatan.

2. Contoh Piutang

Untuk menunjang produktivitas kerja karyawan, Perusahaan Jaya membeli sejumlah peralatan kantor seharga Rp10 juta ke supplier secara kredit.

Sesuai kesepakatan, supplier akan menerima pembayaran atas transaksi pembelian peralatan kantor dari Perusahaan Jaya sebesar Rp10 juta lima bulan kemudian.

Nah, uang Rp10 juta tersebut merupakan hak dan piutang milik supplier. Sebagai debitur, Perusahaan Jaya harus membayar kewajiban dengan tepat waktu saat jatuh tempo.

Demikian pembahasan seputar perbedaan utang dan piutang dalam beberapa hal, termasuk contohnya secara nyata di kehidupan sehari-hari.

Dengan memahami perbedaan di antara keduanya, kamu bisa lebih baik dalam menyusun rencana pengelolaan utang maupun piutang secara efektif tanpa berisiko menyebabkan kerugian.

Pengajuan pinjaman bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya yang bisa dipilih adalah Gadai Emas di Pegadaian.

Dengan menjaminkan emas, kamu bisa mulai mengajukan pinjaman di kantor cabang Pegadaian terdekat.

Tidak perlu khawatir, emas yang dijaminkan akan disimpan secara aman dan diasuransikan. Pembayaran angsuran dapat dilakukan sewaktu-waktu dan bisa diperpanjang berkali-kali.

Untuk mengetahui nilai pinjaman yang bisa didapatkan, kamu bisa menghitungnya melalui Simulasi Gadai Emas dari Pegadaian.

Jadi, jangan khawatir lagi jika perlu tambahan dana untuk memenuhi suatu kebutuhan. Yuk, dapatkan dana cepat dari Gadai Emas di Pegadaian!

Baca juga: 7 Cara Melunasi Hutang dengan Cepat yang Perlu Diketahui

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved