Setiap bentuk pembayaran tagihan atau angsuran memiliki tanggal jatuh tempo, begitu juga untuk gadai dan pinjaman dari Pegadaian.
Nah, sudah tahukah sahabat cara cek jatuh tempo di Pegadaian Digital? Bagi yang belum tahu, Pegadaian hadir dalam bentuk aplikasi yang bisa dipasang di smartphone lho.
Pegadaian Digital memenuhi kebutuhan sahabat untuk berbagai kebutuhan pembayaran angsuran gadai maupun pinjaman dengan mudah.
Sahabat pun juga bisa mengetahui jatuh tempo untuk setiap layanan gadai maupun pembiayaan lain yang digunakan.
Jika ingin tahu cara cek jatuh tempo di Pegadaian Digital yang tepat, simak dulu pembahasan di bawah ini.
Apa itu Jatuh Tempo?
Jatuh tempo adalah sebutan untuk batas waktu pembayaran terakhir yang berlaku untuk debitur atau pemohon pinjaman, baik dalam bentuk gadai maupun pembiayaan.
Penetapan jatuh tempo menjadi kewajiban seseorang untuk membayar nominal tertentu sebelum tanggal yang ditentukan oleh lembaga peminjam dana.
Apabila pembayaran melewati jatuh tempo, maka konsekuensi akan ditanggung oleh debitur atau penerima pinjaman.
Untuk Pegadaian sendiri, pembayaran melewati jatuh tempo hanya bisa dilakukan di outlet yang mana pendaftaran gadai atau pembiayaan dilakukan.
Cara Cek Jatuh Tempo di Pegadaian Digital
Melalui Pegadaian Digital, sahabat bisa mengecek informasi jatuh tempo dengan akurat sesuai dengan perjanjian gadai ataupun pembiayaan yang dibuat.
Cara melihat jatuh tempo di Pegadaian Digital sebenarnya cukup mudah. Jika sudah memiliki aplikasinya di smartphone, sahabat bisa membukanya dan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masukkan username dan password.
- Klik menu Riwayat pada halaman utama aplikasi.
- Dari opsi yang tersedia, pilih Pinjaman.
- Riwayat atau daftar jatuh tempo seluruh pinjaman termasuk gadai akan muncul.
- Untuk menampilkan rincian jatuh tempo dan pembayaran, klik pada salah satu pinjaman atau gadai.
Baca juga: Cara Pembayaran Gadai di Pegadaian dari Rumah
Pemberitahuan Jatuh Tempo di Pegadaian Digital
Apabila batas akhir pembayaran sudah dekat, sahabat akan mendapatkan pemberitahuan berbentuk card jatuh tempo yang muncul di home screen.
Sahabat bisa membuka aplikasi Pegadaian Digital dan mengecek card jatuh tempo melalui prosedur berikut:
- Masuk ke halaman utama (homescreen) untuk melihat tagihan atau cicilan yang sudah masuk jatuh tempo.
- Klik pada card yang dimaksud untuk menampilkan rincian pembayaran.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang diinginkan.
- Gunakan virtual account apabila ingin menggunakan transfer melalui bank.
- Akses aplikasi mobile banking untuk menyelesaikan transaksi.
- Cek kembali status pembayaran di aplikasi Pegadaian Digital.
Perlu dicatat bahwa pembayaran melalui aplikasi Pegadaian Digital hanya bisa dilakukan sebelum jatuh tempo, tepatnya H-2 sebelum batas akhir.
Cara cek jatuh tempo di Pegadaian Digital bisa membantu sahabat mengantisipasi keterlambatan pembayaran.
Apabila sudah melewati jatuh tempo, maka Pegadaian akan memberikan waktu 4 hari sebelum barang yang digadaikan atau dijadikan jaminan dimasukkan dalam daftar lelang.
Sebelum barang berhasil terlelang, sahabat masih bisa melakukan pembayaran. Namun, prosedurnya harus dilakukan di outlet yang menjadi tempat gadai langsung.
Itulah informasi seputar cara cek jatuh tempo di Pegadaian Digital. Semoga memberikan wawasan baru yang dapat memudahkan sahabat menyelesaikan transaksi pembayaran ya.
Jika merasa tidak mampu melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo, maka sahabat bisa melakukan perpanjangan gadai untuk menghindari keterlambatan pembayaran.
Adapun perpanjangan jangka waktu gadai diberlakukan 120 hari sebelum batas akhir. Perpanjangan Pegadaian lewat jatuh tempo ini berlaku 120 hari berikutnya.
Pengajuan perpanjangan gadai tidak memerlukan pelunasan terlebih dahulu. Sahabat pun bisa mengajukannya melalui Pegadaian Digital atau langsung di outlet yang menjadi tempat pengajuan gadai.
Jadi, jangan terlambat mendapatkan informasi card jatuh tempo ya. Yuk, cek jatuh tempo di Pegadaian Digital untuk pembayaran angsuran gadai tepat waktu!
Baca juga: Ketahui Cara Bayar Cicil, Perpanjang, dan Tebus Gadai di Pegadaian
Apa saya bisa mengambil sisa lelang hanya membawa KTP tanpa Surat Bukti Gadai (hilang), Terimakasih
Hai Rahmat, Sahabat Pegadaian. Belum bisa pengambilan uang kelebihan lelang tanpa Surat Bukti Kredit, silakan dapat melakukan konfirmasi dan mengurus Surat Bukti Kreditnya terlebih dahulu di kantor cabang terdaftar. Apabila ingin melakukan pengambilan uang kelebihan lelang namun Surat Bukti Kredit hilang, maka silakan dapat mengikuti langkah berikut ini:
1. Datang ke cabang Pegadaian terdaftar untuk meminta surat pengantar kehilangan dengan membawa KTP
2. Melaporkan bahwa Surat Bukti Kredit hilang ke kantor polisi dengan membawa surat pengantar dari cabang Pegadaian terdaftar
3. Kembali ke cabang terdaftar untuk melakukan cetak Surat Bukti Kredit pengganti
-Fafa
Jatuh tempo pertama bayar ulang gadai di outlet nya langsung, jatuh tempo ke 2 bayar di Indomaret, kalau jatuh tempo yg ke 3 bayar di Indomaret lagi..
Apakah barang gadai emas itu masih Aman..? Mksud saya tidak di lelang kan.?
Kalau pembayaran ulang gadai hanya lewat Indomaret
Apakah barang gadai lebih dari 3 bulan belum ditebus ( lupa / belum ada dana) masuk lelang?
Bagaimana cara mengentaui sudah terlelang atau belum?
dan barang gadai tersebut apakah nasabah yg gadaikan ada sisaan uang?
Hai Aji Kurniawan, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud oleh Sahabat adalah lebih dari 3 bulan setelah tanggal jatuh tempo maka sudah masuk daftar lelang karena tenggat waktu sebelum masuk daftar lelang hanya 4 hari setelah tanggal jatuh tempo. Cara pengecekan status barang gadai dan uang kelebihan lelang bisa menghubungi Customer Care Pegadaian melalui WhatsApp dengan nomor 081324432443 atau call center 1500569, silakan menginformasikan ingin melakukan pengecekan status barang gadai yang sudah jatuh tempo dan pengecekan uang kelebihan lelang apabila ada. Jika Sahabat berkenan konfirmasi langsung ke cabang Pegadaian awal gadai terkait pengecekan status barang gadai dan uang kelebihan lelang juga bisa dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita
Malam min.
Apabila sampai jatuh tempo tidak dilunasi dan barang dilelang. Apakah berpengaruh ke skor SLIK OJK?
Hai Kusnadi, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan apabila benar saat ini yang dimaksud melakukan transaksi gadai dengan barang agunan emas maka tidak perlu khawatir tidak akan berpengaruh pada riwayat kredit dan SLIK OJK ya, namun apabila saat ini memiliki transaksi angsuran kredit seperti pembiayaan cicil kendaraan, gadai dengan barang agunan BPKB kendaraan maupun gadai sertifikat tanah atau rumah maka benar akan berpengaruh pada riwayat kredit dan SLIK OJK. Informasi lebih lanjut silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp Center dengan nomor 081324432443 atau melalui email [email protected].- Intan
Hallo kak, mau nanya.
Saya ada cicil motor lewat pegadaian, sisa beberapa bulan lunas.
Tapi kebetulan ekonomi sy lg sulit,
Dan 4 bln angsuran blm saya bayarkan.
Apakah bisa saya bayarkan tidak sekaligus, tetapi dengan sekali dua kali angsuran dlm sebulan?
Hai Aisyah, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, dapat kami informasikan perihal tersebut tidak dapat dilakukan ya, sesuai prosedur pembayaran apabila tidak di lakukan pembayaran selama 3 bulan berturut-turut akan dilakukan penarikan kendaraan dan akan dikenakan denda pembayaran sebesar 4% dari angsuran ya Sahabat. Untuk saat ini kami sarankan dapat melakukan konfirmasi pembayaran pada cabang Pegadaian terdaftarnya dengan membawa KTP dan surat bukti pengajuan agar dapat dibantu dengan petugas cabang kami. Informasi lebih lanjut silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp Center dengan nomor 081324432443 atau melalui email [email protected].- Intan
Apakah perpanjang gadean lewat aplikasi DANA. Sehubungan hari ini sudah jatuh tempo. Trms.
Hai Asep, Sahabat Pegadaian. Tidak dapat dilakukan ya, pembayaran melalui online dapat dilakukan maksimal H-2 sebelum tanggal jatuh tempo. Perihal barang gadai yang sudah memasuki tanggal jatuh tempo maka pembayaran hanya dapat dilakukan secara tunai saja melalui kantor cabang Pegadaian terdekat atau awal gadai dengan membawa KTP dan surat bukti kreditnya. Apabila melebihi 4 hari setelah tanggal jatuh tempo maka pembayaran hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang awal gadainya saja dengan membawa KTP dan surat bukti kreditnya ya Sahabat.-Intan
Bagaimana jika sampai jatuh tempo saya tidak bisa mengembalikan uang? Apa yang akan terjadi?
Hai Dwi, Sahabat Pegadaian. Apabila saat ini yang dimaksud perihal barang gadai yang sudah memasuki tanggal jatuh tempo dan tidak dilakukan pembayaran maka Pegadaian memberikan keringanan maksimal 4 hari untuk pelunasan, apabila dalam waktu 4 hari setelah tanggal jatuh tempo nasabah tidak melakukan perpanjang atau pelunasan gadai maka Pegadaian berwenang menjual barang jaminan gadai melalui lelang sesuai ketentuan yang berlaku.-Intan
Hai kak, bagaimana caranya agar saya tahu jadwal lelang dan barang2 apa saja yang akan dilelang di pegadaian wilayah sekitar saya?
Hai Damar, Sahabat Pegadaian. Terkait informasi lelang hanya tersedia langsung di cabang Pegadaian saja, silakan mengunjungi cabang Pegadaian terdekat untuk menanyakan perihal ketersediaan barang lelang di cabang. Sebagai tambahan informasi bahwa Pegadaian tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun terkait lelang online. Diharapkan berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian. Semoga informasi ini membantu. -Riri
Hai kak saya kan jatuh tempo tgl 22 Agustus, namun saya baru bisa bayar perpanjangan tgl 25 nya apakah bisa dan tidak terkena denda? Makasih
Hai Desby, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa dilakukan pembayaran perpanjangan gadai karena terdapat tenggat waktu 4 hari sebelum masuk daftar lelang. Perihal terdapat denda atau tidak, nantinya akan sesuai jenis agunan atau produk gadai karena ketentuannya berbeda. Silakan konfirmasi atau pembayaran ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG). Sebagai informasi tambahan, apabila sudah lebih dari 4 hari setelah tanggal jatuh tempo maka hanya dapat dilakukan pembayaran di cabang Pegadaian awal gadai. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita
Hay kak, ntuk pembyaran saya jatuh tmpo 2 hari lagi
Namun sya maw lakukan perpnjngan dari livin mabdiri
Apakah ntuk perpnjangan bisa sklian cicilan???
Hai Marna, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk pembayaran cicil gadai nantinya akan secara otomatis menambah jangka waktunya, dengan membayarkan nominal cicil gadai minimal Rp10.000, sewa modal dan administrasi gadainya. Silakan dapat melakukan pembayaran maksimal 2 hari sebelum jatuh tempo ya. -Intan
Klw kita membayar cicilan secara sistem transfer dengan menggunakan no virtual account yg d berikan d dalam pegadaian ,apakah akan d berikan bukti print transaksi dari pegadaian ?
Misalnya,,,jumlah pinjaman sebelum nya lalu jumlah cicilan pembayaran dan sisa hutang kita d pegadaian ?
Hai Leny Harlena, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud Sahabat pembayaran cicilan angsuran melalui Aplikasi Pegadaian Digital maka nantinya terdapat rincian nominal pembayaran tersebut ya. Namun Sahabat juga bisa melakukan pengecekan melalui online dengan menghubungi WhatsApp Center kami di nomor 081324432443 atau email di [email protected] untuk pengecekan seperti sisa pokok pinjaman, nominal angsuran, dan jumlah pokok pinjaman sebelumnya. -Riri
Kak mw tanya apakah barang yg ada d pegadaian sudah 3 thun berllau apakah bisa d urus lagi tidak?
Hai Siti Khotijah, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut kami sarankan agar Sahabat dapat konfirmasi ke cabang terdaftar terlebih dahulu ya Sahabat. Kami khawatirkan barang agunan sudah terlelang. Apabila barang agunan sudah terlelang dan masih terdapat uang kelebihan lelang, maka Sahabat dapat mengambil ke cabang awal gadai dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit. Batas waktu pengambilan uang kelebihan lelang adalah 1 tahun dari tanggal lelang tersebut, apabila sudah lewat dari 1 tahun dipastikan sudah tidak dapat dilakukan pengambilan kembali dikarenakan untuk dana kelebihan tersebut sudah diberikan kepada dinas sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. -Fafa
Kak apakah saya masih bisa tebus barang gadai saya karna lupa, sudah hampir 2 bln, sebelumnya tidak ada informasi dari pihak pegadaian jadi saya lupa.
Hai Afaf, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan jika barang jaminan belum dilelang atau masih tersedia maka masih bisa dilakukan penebusan. Namun apabila barang jaminan sudah dilelang atau sudah tidak tersedia maka tidak bisa dilakukan penebusan. Perihal status barang jaminan sudah dilakukan lelang atau belum, silakan konfirmasi ke cabang Pegadaian awal gadai dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG) ya Sahabat. Sebagai informasi sesuai kesepakatan gadai termasuk ketentuan gadai dan tanggal jatuh tempo tertera pada Surat Bukti Gadai (SBG). Tidak perlu khawatir apabila terdapat prosedur pelayanan yang belum sesuai silakan menghubungi melalui WhatsApp dengan nomor 081324432443 atau call center 1500569. Semoga informasi ini membantu. -Sita
Hai kak, jika sudah membayar lewat aplikasi pegadaian digital apa perlu konfirmasih ke outlet pegadaian lagi?
Hai Mima, Sahabat Pegadaian. Tidak perlu ya Sahabat. Namun apabila Sahabat ingin memastikan kembali keberhasilan transaksi sebelumnya, Sahabat dapat melakukan pengecekan melalui Customer Care kami via WhatsApp di nomor 081324432443. Sampaikan kepada Customer Care kami bahwa Sahabat ingin melakukan pengecekan keberhasilan transaksinya dengan mengirimkan bukti pembayarannya. Nantinya terdapat pengisian data seperti nama, nomor kredit, nomor CIF, tanggal transaksi dan lainnya. -Fafa
maaf izin bertanya barang yg udah lewat jatuh tempo maksimal boleh perpanjangan lagi terhitung 7hr dari tanggal jatuh tempo atau besoknya bu?
Hai Lia, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan untuk barang gadai yang jatuh tempo dapat dilakukan pembayaran perpanjang gadai terhitung dari 7 hari setelah tanggal jatuh tempo ya Sahabat. -Fara
Kak mau tanya, jika barang kita tidak berhasil ditebus kembali pada saat jatuh tempo apakah barang kita akan sita ?
Hai Fandi, Sahabat Pegadaian. Perihal jatuh tempo akan diberikan keringanan selama 7 hari terhitung sesuai dengan tanggal pada kalender, jika melebihi batas waktu keringanan 7 hari maka barang akan masuk ke daftar lelang. Terkait proses lelang dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila tidak ada konfirmasi ke kantor cabang terkait, sehingga kami sarankan apabila sudah melebihi 7 hari setelah tanggal jatuh tempo silakan konfirmasi atau mengunjungi kantor cabang awal gadai dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadainya. Semoga informasi ini membantu. -Riri