Apakah Emas Perhiasan Wajib Zakat? Simak Penjelasannya!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Emas

18 November 2025
Bagikan :
image detail artikel

Dalam Islam, zakat dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori utama, yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah. Salah satu zakat mal yang wajib dilaksanakan adalah zakat emas.

Namun, sayangnya masih banyak umat Muslim yang tidak paham aturan zakat emas, termasuk jenis harta bendanya. Alhasil, muncul pertanyaan apakah emas perhiasan wajib zakat?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, jangan lewatkan pembahasannya lebih lanjut dalam artikel ini.

Syarat Zakat Emas

Zakat emas merupakan jenis zakat mal yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim. Namun, ini dikhususkan bagi mereka yang mempunyai emas.

Untuk dapat mengeluarkan zakat emas, umat Muslim harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Berikut penjelasannya:

1. Milik Sendiri

Salah satu syarat zakat emas adalah milik sendiri. Dalam hal ini, berarti harta kekayaan tersebut dimiliki oleh pribadi secara menyeluruh sekaligus sah.

Dengan kata lain bahwa emas yang hendak dizakatkan bukanlah bersumber dari pinjaman atau merupakan kepunyaan orang lain.

2. Telah Tercapai Haulnya

Selanjutnya, zakat emas bisa dilakukan ketika harta kekayaan telah tercapai haulnya, yakni tersimpan selama satu tahun berjalan.

Jadi, jika kamu memiliki emas pribadi yang telah disimpan selama satu tahun, maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat mal.

3. Telah Tercapai Nisabnya

Syarat zakat emas lainnya adalah telah mencapai nisab sebesar 85 gram emas murni. Nilai ini setara dengan 20 dinar yang mana perhitungan per dinarnya, yaitu 4,25 gram.

Apabila emas yang dimiliki memiliki berat bersih 85 gram, artinya kamu telah wajib mengeluarkan zakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Emas Perhiasan Wajib Zakat?

Emas memang termasuk harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya oleh umat Muslim. Tetapi, apakah emas perhiasan wajib zakat juga?

Pada dasarnya, dalil tentang zakat mal berupa emas tertuang pada Q.S At-Taubah ayat 34. Allah SWT berfirman bahwa:

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para nabi serta rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil dan memalingkan (manusia) dari jalan Allah SWT. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, namun tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan menerima) azab yang pedih”.

Berdasarkan kandungan ayat tersebut, dapat dipahami bahwa menimbun harta, yaitu emas dan perak tanpa menunaikan zakatnya jelas dilarang karena bisa berujung pada siksaan berat.

Secara umum, jenis emas yang wajib dizakati cukup beragam, di antaranya:

  • Emas, berupa batangan, logam, leburan, suvenir, bejana, ukiran, dan lainnya yang masih sejenis.
  • Perhiasan emas yang digunakan secara haram, seperti dipakai oleh laki-laki atau wadah terbuat dari emas (piring dan gelas).
  • Emas, baik perhiasan atau batangan yang dibeli dengan tujuan sebagai aset investasi atau diperdagangkan.


Seluruh jenis emas tersebut wajib dikeluarkan zakatnya asalkan telah memenuhi syarat yang dijelaskan sebelumnya, yakni milik sendiri dan sudah mencapai haul maupun nisab.

Apabila syarat-syarat tersebut belum atau bahkan tidak terpenuhi, maka artinya tidaklah wajib bagi umat Muslim membayar zakat atas kepemilikan emas. Jadi, emas perhiasan wajib dizakatkan jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Zakat Fitrah : Pengertian, Ketentuan dan Perhitungannya

Hukum Zakat Perhiasan Emas yang Dipakai

Setelah mendapatkan jawaban terkait kewajiban zakat atas emas perhiasan, lantas bagaimana dengan zakat perhiasan emas yang dipakai? Apakah aturannya sama?

Dalam hal ini, hukum yang diterapkan berbeda. Ada yang berpendapat bahwa perhiasan emas yang dipakai sehari-hari tetap terkena wajib zakat.

Hal ini disampaikan oleh mazhab hanafiyyah serta dirajihkan beberapa ulama, seperti Syaikh Ibn Utsaimin dan Syaikh Bin Baz sesuai dalil dari Asma’ binti Yazid, yaitu:

Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah SAW dan ketika itu bibiku mengenakan beberapa gelang dari emas. Rasulullah SAW bertanya kepada kami, ‘Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?’ Kami jawab, ‘Tidak.’ Rasulullah SAW bersabda ‘Tidakkah kalian takut apabila nantinya Allah SWT akan memakaikan kalian gelang dari api neraka. Oleh karena itu, keluarkanlah zakatnya.” (HR. Ahmad).

Di sisi lain, ada juga pendapat bahwa zakat emas yang dipakai oleh perempuan sebagai perhiasan halal tidak diwajibkan selama pemakaiannya tidak berlebihan.

Menurut Malik bin Anas, Ahmad bin Hambal, serta salah satu pendapat mazhab Syafi’i yang diakui, perhiasan telah menjadi kebutuhan bagi hampir semua perempuan.

Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa kedudukan perhiasan emas sama halnya seperti pakaian, kosmetik, atau alat rumah tangga lainnya. 

Lalu, sebuah hadis mauquf yang diriwayatkan Ibn Al Jauzi, dari sahabat Jabir dan Ibn Umar r.a dalam Al Tahqiq mengatakan: “Tidak ada zakat dalam perhiasan.

Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi dalam Al-Khurasanniyah fi Syarhi “Aqidah Ar-Raziyyani (Ashli As-sunnah wa I’tiqad Ad-Din) pun memiliki opini yang sama.

Zakat emas yang dipakai tidak wajib dibayarkan walaupun jumlah penggunaannya telah mencapai haul dan nisab. Adapun jenisnya mencakup:

  • Perhiasan emas untuk perempuan.
  • Gigi emas.
  • Jari-jari yang terbuat dari emas.
  • Hidung emas.
  • Hiasan emas mushaf.
  • Hiasan alat perang.
  • Emas yang digunakan atau ditujukan untuk kebutuhan medis, dan lain sebagainya.


Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Tata Cara Lengkapnya

Cara Menghitung Zakat Emas

Pembayaran zakat emas bertujuan untuk membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak suci sehingga menjadi lebih berkah dan memperoleh pahala dari Allah SWT.

Zakat yang hendak dikeluarkan tentunya perlu dihitung terlebih dahulu. Nisab zakat emas bernilai 85 gram. Sementara itu, besaran kadarnya adalah 2,5% dari emas yang dimiliki.

Adapun cara menghitung zakat emas bisa menggunakan rumus sebagai berikut.

2,5% x Jumlah Emas yang Telah Mencapai Haul

Contoh:

Bu Aisyah mempunyai emas seberat 120 gram yang sudah disimpan selama 1 tahun. Artinya, Bu Aisyah memiliki kewajiban mengeluarkan zakat emas.

Untuk memenuhinya zakat emas dalam bentuk Rupiah, maka perlu mengonversi nilai emas terlebih dahulu sesuai harga ketika Bu Aisyah hendak berzakat.

Diketahui, harga emas saat ini adalah Rp1.720.000/gram. Apabila dikalikan dengan 120 gram berarti menjadi senilai  Rp206.400.000.

Jawab:

Jika diperhitungkan dengan rumus zakat emas, maka:

2,5% x Rp206.400.000
= Rp5.160.000.

Jadi, Bu Aisyah diwajibkan membayar zakat emas sebesar Rp5.160.000.

Nah, sudahkah rasa penasaranmu terkait wajib atau tidaknya pembayaran zakat emas perhiasan terjawab? Semoga tidak bingung lagi dan bisa mematuhi aturan yang berlaku ya.

Jika kamu ingin memiliki emas perhiasan sendiri dengan modal ringan, jangan ragu untuk mengajukan Cicil Emas di Pegadaian. 

Layanan ini memberikan jaminan emas senilai 24 karat bersertifikat yang dapat dicairkan kembali dengan mudah lewat buyback atau gadai di Galeri 24.

Cicil Emas menerapkan nilai angsuran bersifat tetap meskipun harga emas naik. Bahkan, ada peluang diskon sewa modal bagi nasabah apabila pelunasan dipercepat.

Transaksinya bisa diproses di Tring! by Pegadaian atau kantor cabang Pegadaian terdekat. Cukup lengkapi syaratnya, yaitu menyerahkan fotokopi KTP dan membayar sejumlah uang muka.

Tersedia waktu pembiayaan fleksibel yang dapat dipilih sesuai kebutuhan maupun preferensi, mulai dari 3, 6, 12, 18, 24, dan 36 bulan. Setelah angsuran lunas, emas bisa dimiliki seutuhnya.

Untuk mengetahui besaran cicilan yang nantinya harus dibayarkan per bulan, kamu bisa menggunakan fitur Simulasi Cicil Emas

Tunggu apa lagi? Segera dapatkan emas batangan 24 karat bersertifikat dengan Cicil Emas di Pegadaian sekarang!

Baca juga: Cara Perhitungan Zakat Fitrah dan Rumusnya yang Perlu Diketahui

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved