Mengenal FCA Saham, Cara Kerja, Kriteria, Hingga Periodenya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

10 December 2025
Bagikan :
image detail artikel

FCA saham adalah metode lelang periodik secara penuh yang diterapkan oleh BEI (Bursa Efek Indonesia) untuk mengelola saham-saham dengan kriteria tertentu.

Mekanisme perdagangan ini kerap kali dianggap sebagai pertanda buruk atau “hukuman” bagi likuiditas saham sehingga memicu kekhawatiran sebagian investor.

Oleh karena itu, penting sekali memahami bagaimana cara kerja FCA (Full Call Auction) saham hingga lamanya periode tersebut. Yuk, bahas lebih jauh di artikel berikut.

Apa Itu FCA Saham?

FCA saham adalah sistem perdagangan ketika seluruh pesanan jual dan beli dihimpun dalam periode tertentu serta dieksekusi secara bersamaan pada satu harga keseimbangan.

Jadi, dapat dikatakan bahwa FCA saham berbeda dengan perdagangan reguler yang mekanismenya berlangsung secara terus menerus.

FCA saham hanya mengeksekusi order di waktu khusus dengan harga yang menunjukkan titik keseimbangan antara penawaran dan permintaan.

Metode ini dirancang untuk membantu para investor menyusun strategi investasi menurut segmentasi saham yang lebih jelas.

Dengan demikian, dapat meredam volatilitas ekstrem dan memberikan stabilitas sekaligus transparansi pada saham-saham yang dianggap “bermasalah”.

Sayangnya, metode tersebut tidak jarang justru memberikan sinyal risiko bagi para investor yang membuat mereka kesulitan menjual kepemilikan aset.

FCA berlaku pada saham yang tidak memenuhi ketentuan minimal jumlah saham beredar, termasuk PPK (Papan Pemantauan Khusus), dan terkena suspensi perdagangan.

Adapun Papan Pemantauan Khusus memuat saham yang mempunyai kondisi khusus, seperti:

  • Saham yang mengalami peristiwa korporasi besar.
  • Saham yang mengalami fluktuasi harga signifikan dalam waktu singkat.
  • Saham yang memiliki tingkat likuiditas rendah.

Tujuan FCA Saham Diterapkan

Penerapan FCA saham oleh Bursa Efek Indonesia memiliki tujuan tertentu. Adapun tujuan FCA saham adalah sebagai berikut.

  • Melindungi investor serta menjaga integritas pasar modal.
  • Meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu.
  • Meningkatkan dan memberikan alternatif segmentasi papan pencatatan sesuai dengan strategi investasi yang disusun investor.
  • Meningkatkan transparansi kondisi emiten.
  • Memungkinkan semua proses order beli dan jual dipertemukan dalam satu waktu sehingga harga saham lebih mencerminkan keseimbangan pasar.
  • Meminimalkan risiko manipulasi seperti terjadi pada perdagangan konvensional.

Cara Kerja FCA Saham

Dalam praktiknya, FCA saham dijalankan di waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh BEI (Bursa Efek Indonesia). Umumnya, proses FCA saham terdiri atas tiga tahap, yaitu:

  • Pre-Auction: Tahap saat investor mulai memasukkan atau mengumpulkan pesanan beli dan jual yang nantinya akan dicatat di sistem dalam periode khusus.
  • Matching: Tahap ini dilakukan untuk mencocokkan pesanan menurut volume dan harga terbaik sampai tercipta harga acuan.
  • Penentuan Harga Keseimbangan: Harga keseimbangan/acuan ditentukan menurut jumlah saham yang hendak dijual dan dibeli.
  • Post-Auction: Di tahap ini, investor dapat bertransaksi pada harga acuan tersebut untuk waktu yang terbatas. Eksekusi hanya berlaku pada pesanan yang sesuai harga acuan. Jadi, pesanan lain bisa ditolak atau berlanjut ke sesi berikutnya.
  • Publikasi Hasil: Bursa Efek Indonesia akan mempublikasikan hasil eksekusi, harga akhir, dan volume transaksi setelah FCA berakhir.

Cara kerja FCA saham ini berguna untuk menciptakan harga yang dinilai lebih adil sehingga volatilitas berlebihan di pasaran bisa diminimalkan.

Baca juga: Sektor Saham Paling Aman Untuk Pemula

Kriteria FCA Saham

Terdapat kriteria tertentu pada FCA saham dari BEI yang harus diperhatikan. Adapun kriteria FCA saham adalah sebagai berikut.

  • Harga Rata-Rata Rendah: Harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction selama 6 bulan terakhir kurang dari Rp51,00.
  • Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer): Laporan keuangan auditan terakhir memperoleh disclaimer dari auditor.
  • Penghasilan Nihil atau Stagnan: Tidak ada perubahan penghasilan di laporan keuangan auditan dan/atau interim terakhir daripada sebelumnya.
  • Perusahaan Tambang Tanpa Pemasukan: Perusahaan tambang minerba yang belum mendapatkan pemasukan dari bisnis inti sampai tahun buku ke-4 sejak tercatat di BEI.
  • Ekuitas Negatif: Laporan keuangan terakhir menyatakan ekuitas yang negatif.
  • Tidak Memenuhi Persyaratan Pencatatan: Syarat untuk tetap bisa tercatat di BEI tidak terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float).
  • Likuiditas Rendah: Aset tidak likuid dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 serta volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction selama 6 bulan terakhir.
  • Dalam Proses PKPU atau Pailit: Emiten tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pailit, atau pembatalan perdamaian.
  • Anak Perusahaan dalam Masalah: Anak perusahaan yang kontribusi penghasilannya material dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
  • Penghentian Perdagangan: Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek akibat aktivitas perdagangan selama lebih dari 1 hari bursa.
  • Kondisi Lain: Merupakan kondisi yang ditetapkan BEI setelah mendapatkan persetujuan atau perintah dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Periode FCA Saham Berapa Lama?

Berdasarkan aturan Bursa Efek Indonesia terbaru yang berlaku sejak 21 Juni 2024, periode saham berada dalam mekanisme FCA saat ini lebih fleksibel.

Sebelumnya, periodenya selama wajib 30 hari bursa. Namun, saham kini cukup berada di PPK selama 7 hari bursa berturut-turut asalkan telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:

  • Rata-rata nilai transaksi harian lebih dari Rp5.000.000 juta.
  • Rata-rata volume transaksi lebih dari 10.000 saham selama 3 bulan.
  • Bagi saham yang terjangkau, yakni di bawah Rp51,00, maka harus meningkat hingga di atas batas tersebut atau membagikan dividen.
  • Ketika telah mempunyai liquidity provider yang akhir.

Baca juga: 7 Cara Beli Saham & Tipsnya bagi Pemula agar Tidak Rugi

Contoh FCA Saham

Contoh FCA saham tidak sulit ditemukan. Sebagai ilustrasi, cobalah membayangkan ada investor yang memasukan pesanan beli dan jual di saham tertentu sebelum pasar terbuka.

Ketika periode auction dimulai, seluruh order yang terhimpun akan dieksekusi secara bersamaan di harga tertentu menurut harga saat volume transaksi dapat dioptimalkan.

Misalnya, pembeli yang bersedia membeli saham di harga Rp1.000 lebih banyak daripada jumlah penjualnya, maka harga akan disesuaikan sampai menemukan keseimbangan.

Nah, proses inilah yang kemudian dikenal dengan sebutan harga eksekusi full call auction (FCA) saham.

Demikian penjelasan mengenai apa itu FCA saham, tujuan, cara kerja, kriteria, hingga lamanya periode. Memahami hal ini termasuk langkah efektif untuk manajemen risiko.

Pasalnya, bagi investor yang terdampak, FCA saham bisa menjadi tantangan tersendiri. Alih-alih menjual rugi aset di tengah ketidakpastian FCA, coba pertimbangkan solusi lain.

Dalam hal ini, kamu dapat memanfaatkan produk Gadai Efek di Pegadaian untuk memperoleh pinjaman dengan jaminan obligasi atau saham yang terdaftar di BEI.

Layanan tersebut memungkinkan kamu tetap tenang menghadapi risiko volatilitas pasar serta memenuhi kebutuhan likuiditas dalam jangka pendek.

Gadai Efek bisa ditransaksikan lewat Call Center Pegadaian maupun ke hubungi Tim Gadai Efek via WhatsApp di 0813-8000-4200 atau 0819-4500-8000.

Sewa modalnya terjangkau dengan jangka waktu fleksibel. Kamu berpeluang mendapatkan pinjaman, mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp5 miliar.

Apabila ingin mengetahui perkiraan maksimal dana kredit yang diterima nantinya, hitunglah menggunakan fitur Simulasi Gadai Efek.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, jangan ragu lagi untuk mengajukan transaksi ke Gadai Efek di Pegadaian sekarang!

Baca juga: Obligasi: Definisi, Karakteristik, Keuntungan, dan Risikonya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved