Over Kredit Mobil: Syarat, Cara Kerja, Keuntungan, & Risiko

Saat ini, transaksi over kredit mobil semakin marak dan banyak dipilih oleh sebagian besar orang sebagai solusi finansial alternatif yang ideal.
Bukan tanpa alasan, mekanisme tersebut menawarkan fleksibilitas serta proses yang mudah bagi pihak terlibat, yaitu penjual dan pembeli.
Namun, hal ini sering kali dibarengi dengan risiko yang perlu diwaspadai. Oleh karena itu, penting sekali memahami cara kerjanya. Nah, simak pembahasan lebih lanjut di artikel ini.
Definisi Over Kredit Mobil
Over kredit mobil adalah jual beli mobil yang masih berstatus cicilan. Proses ini memungkinkan pemilik mobil (penjual) mengalihkan pembayaran cicilan kepada pembeli.
Dengan kata lain bahwa pihak yang hendak membeli mobil tersebut akan melanjutkan sisa angsuran dari penjual (pemilik lama).
Biasanya, situasi ini muncul karena beberapa alasan, seperti pemilik asli mobil mengalami wanprestasi atau ingin membeli mobil baru sementara kredit yang lama belum selesai.
Melalui over kredit, pihak pertama (penjual) akan memperoleh kompensasi, berupa dana sebagai pengganti dari down payment (uang muka).
Dari sisi pembeli sebagai pihak kedua, transaksi ini termasuk opsi yang menguntungkan karena penawaran harga mobil umumnya cenderung lebih terjangkau.
Cara Kerja Over Kredit Mobil
Secara umum, cara kerja over kredit mobil tidak terlalu sulit untuk dipahami. Skema ini melibatkan beberapa tahapan krusial yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Periksa Sisa Kredit Mobil
Biasanya, status kepemilikan kredit masih terikat di pihak leasing. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui berapa sisa cicilan yang masih harus dibayarkan oleh pemilik mobil lama.
Periksa dan pastikan informasi diperoleh langsung dari lembaga pembiayaan agar lebih valid sehingga tidak ada data tunggakan yang tersembunyi.
2. Cek Kondisi Mobil
Sebelum melaksanakan jual beli mobil secara over kredit, cek terlebih dahulu kondisi mobil secara menyeluruh, mulai dari eksterior, interior, kualitas mesin, hingga fitur keselamatan.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa mobil yang dijual memang masih layak digunakan dan tidak ada masalah serius terkait sistem kelistrikan serta performa mesinnya.
3. Hitung Biaya Over Kredit Mobil
Selanjutnya, hitung biaya over kredit mobil yang perlu disiapkan. Pihak kedua bisa meminta informasi pembayaran cicilan sejak bulan pertama, jumlah uang muka, dan lainnya dari pihak pertama. Umumnya, perhitungan biaya over kredit mobil menggunakan rumus berikut.
Harga Mobil Sekarang + (Bunga x Harga Sekarang) + (Lama Asuransi x Harga Asuransi) + Biaya Modifikasi - Jumlah Sisa Cicilan
Agar lebih jelas, cobalah perhatikan contoh berikut. Ingat, contoh kasus ini hanyalah perkiraan asumsi semata. Misalnya, B (pembeli) ingin over kredit dari A (penjual) dengan rincian sebagai berikut:
- Cicilan bulanan: Rp5 juta.
- A memiliki cicilan selama 24 bulan dan telah berjalan 6 bulan.
- Asuransi mobil: Rp12 juta.
- Sisa cicilan yang harus dibayar: 18 bulan.
- Sisa masa berlaku asuransi: 18 bulan.
- Suku bunga cicilan: 10%.
- Harga mobil sekarang: Rp150 juta.
- Biaya modifikasi dan lain-lain: Rp2 juta.
Jawab:
Harga Mobil Sekarang + (Bunga x Harga Sekarang) + (Lama Asuransi x Harga Asuransi) + Biaya Modifikasi - Jumlah Sisa Cicilan
= Rp150.000.000 + (10% x Rp150.000.000) + (18/24 x Rp12.000.000) + Rp2.000.000 - (18 bulan x Rp5.000.000)
= Rp86.000.000.
Jadi, B harus menyiapkan total dana sebesar Rp86.000.000 untuk dibayarkan kepada A sebagai biaya pengganti over kredit mobil.
4. Hubungi Pihak Leasing
Dalam transaksi over kredit kendaraan, penting untuk melibatkan pihak leasing. Maka dari itu, hubungi dan jelaskan mengenai rencana pemindahan kewajiban cicilan kendaraan.
Di tahap ini, pihak leasing akan meminta kelengkapan syarat transaksi. Kemudian, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kelayakan secara finansial.
Apabila mendapatkan persetujuan, maka proses jual beli mobil secara over kredit akan dianggap legal dan begitu pula sebaliknya.
5. Dokumentasi dan Perjanjian
Untuk memastikan adanya transparansi dan mencegah risiko sengketa di kemudian hari, maka diperlukan surat perjanjian resmi yang mengikat.
Dokumen tersebut bisa dibuat di hadapan notaris. Isinya, mencakup jumlah pembayaran, hak, kewajiban, hingga tanggung jawab apabila terjadi masalah selama proses over kredit.
Fungsi dari surat perjanjian ini adalah bentuk perlindungan hukum agar tidak ada pihak yang akan dirugikan. Pihak terkait wajib menandatanganinya ketika telah mencapai kesepakatan.
6. Pembayaran Kompensasi
Pada tahap ini, pihak pembeli akan membayar sejumlah uang sebagai bentuk kompensasi untuk down payment (uang muka) dan cicilan yang sebelumnya dibayarkan oleh penjual.
Setelah proses pembayaran selesai, penjual atau pihak pertama sudah tidak lagi mempunyai kewajiban untuk membayar sisa angsuran.
7. Mengambil Alih Cicilan dan Dokumen Resmi
Setelah seluruh proses komplet, pihak kedua secara resmi mengambil alih tanggung jawab pembayaran angsuran mobil dan harus memenuhi kewajiban finansial sesuai masa tenor yang tersisa hingga lunas.
Baca juga: Cara Over Kredit Rumah: Syarat, Prosedur, dan Solusi Pembiayaannya
Syarat Over Kredit Mobil
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus diketahui dan dipenuhi oleh pihak terkait agar seluruh proses berjalan lancar, di antaranya:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk verifikasi data pribadi.
- KK (Kartu Keluarga) untuk verifikasi alamat dan status.
- Rekening tabungan selama tiga bulan terakhir sebagai bukti aktivitas keuangan untuk menilai kemampuan finansial.
- Rekening listrik, telepon, serta pajak bumi dan bangunan.
- BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) untuk menunjukkan kepemilikan resmi atas kendaraan.
- Surat keterangan kerja atau penghasilan (slip gaji).
- Faktur pembelian mobil.
Keuntungan Over Kredit Mobil
Mekanisme transaksi over kredit kendaraan, yaitu mobil memberikan keuntungan potensial. Bagi penjual, skema ini memungkinkannya memperoleh uang tunai dari penjualan mobil.
Kemudian, penjual juga terbebas dari kewajiban pembayaran angsuran yang tidak bisa dilanjutkan. Bagi pembeli, beberapa keuntungan over kredit mobil adalah sebagai berikut.
- Total biaya awal lebih terjangkau karena pihak kedua hanya perlu menyiapkan dana untuk membayar sisa kredit dan biaya pengganti sesuai kesepakatan.
- Beban cicilan per bulan lebih ringan, terutama kalau sisa tenornya pendek atau lebih pendek daripada kredit baru sehingga cocok bagi yang ingin mempunyai mobil tanpa cicilan besar dan komitmen jangka panjang.
- Mendapatkan mobil lebih cepat karena bisa dibawa pulang langsung setelah administrasi selesai tanpa harus menunggu proses yang panjang.
- Menjadi jalan tengah ideal antara mengambil kredit mobil baru atau membeli mobil bekas.
- Garansi mobil masih aktif karena usianya relatif muda sehingga tidak perlu bingung atau khawatir lagi jika terjadi kerusakan.
- Bisa memperoleh premi asuransi mobil lebih murah.
- Tidak membutuhkan survei yang panjang dan detail.
Baca juga: Manakah yang Lebih Baik, Beli Mobil Baru Atau Bekas?
Risiko Over Kredit Mobil
Di samping keuntungan, terdapat risiko over kredit mobil yang harus dipertimbangkan. Beberapa di antaranya, yaitu:
- Risiko menghadapi masalah hukum jika proses transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan pihak leasing.
- Pembeli perlu melakukan inspeksi menyeluruh terkait kondisi mobil karena tidak ada jaminan kualitas mesin baik meskipun usia mobil tergolong muda.
- Harus memperhitungkan biaya administrasi dan potensi denda apabila ada keterlambatan bayar dari pemilik mobil sebelumnya.
- Adanya keterlibatan banyak pihak, mulai dari penjual, pembeli, dan pihak leasing.
- Berpotensi ditolak oleh asuransi jika pemilik lama tidak memberikan informasi over kredit.
- Penjual harus memastikan bahwa pembeli sanggup memenuhi kewajiban pembayaran. Pasalnya, jika pembeli di kemudian hari mengalami kredit macet dan status kepemilikan belum dialihkan, maka berdampak negatif pada skor kredit.
Secara keseluruhan, bisa dipahami bahwa skema over kredit mobil membutuhkan pemahaman mendalam agar prosesnya berjalan secara jelas, sah, dan transparan.
Skema ini pun memerlukan modal awal yang tidak sedikit. Namun, jangan biarkan hambatan finansial ini menghentikan langkahmu untuk mendapatkan mobil yang diimpikan.
Sebagai solusi, kamu dapat memanfaatkan Pinjaman Serbaguna dari Pegadaian untuk memperoleh kebutuhan dana tambahan dengan menjaminkan BPKB kendaraan.
Ajukan transaksinya dengan mudah langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat. Layanan ini memberikan penawaran cicilan tetap per bulan dan sewa modal terjangkau.
Sungguh menarik, bukan? Jadi, yuk segera dapatkan dana cepat untuk memenuhi pembiayaan produktif dan konsumtif melalui Pinjaman Serbaguna di Pegadaian!
Baca juga: Beli Mobil Bekas, Cicilnya di Pegadaian
Artikel Lainnya

Keuangan
Murabahah: Dasar Hukum, Rukun, Syarat, & Keunggulan Akadnya
Murabahah adalah akad jual beli yang mengutamakan keterbukaan harga produk dan laba. Yuk, ketahui informasi terkait rukun dan syarat murabahah di sini!

Keuangan
Apakah Gaji PNS 2025 Naik? Ini Rincian Sesuai Golongannya
Di tahun 2025, apakah gaji PNS mengalami kenaikan? Ketetapan dari pemerintah menentukan besar gaji PNS 2025 berdasarkan golongannya. Simak di sini!

Keuangan
Rencanakan Resolusi Keuangan untuk Tahun 2021 Lebih Mapan
Yuk baca berbagai resolusi keuangan yang sebaiknya direncanakan sejak sekarang dan tips untuk mencapainya!
