PPATK: Ini Tugas, Fungsi, hingga Kewenangan dalam Perannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

28 August 2025
Bagikan :
image detail artikel

Setiap transaksi yang dilakukan di perbankan Indonesia, mulai dari jumlah, penerima, pengirim, hingga waktu terjadinya, perlu dipantau secara detail.

Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas dan prinsip ekonomi di Indonesia sehingga mencegah tindak pidana, seperti pencucian uang.

Untuk mewujudkan penegakan hukum terkait tindak pidana ini, dibentuklah PPATK. PPATK merupakan kepanjangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

PPATK memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan dalam menjalankan perannya. Mari simak pembahasan terkait PPATK lebih lanjut di artikel ini.

Apa Itu PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)?

PPATK adalah lembaga pusat (focal point) yang mengoordinasikan berbagai macam pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan money laundry atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di Indonesia.

PPATK, serupa dengan FIU (Financial Intelligence Unit), bertugas menerima, menganalisis laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis/investigasi ke lembaga penegak hukum.

PPATK bersifat independen sehingga bebas dari campur tangan ataupun pengaruh kekuasaan mana pun dalam menjalankan tugas sekaligus wewenangnya.

Namun, lembaga ini tetap bertanggung jawab langsung ke Presiden RI. PPATK dibentuk pada 17 April 2002 seiring dengan penerapan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU.

Lalu, peraturan itu diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pengesahan dan implementasinya semakin menguatkan peran PPATK.

PPATK tidak bergerak sendiri dalam menindaklanjuti pelaku kejahatan dalam transaksi keuangan, tetapi membantu lembaga penegak hukum yang membutuhkan dukungan data, seperti Komite TPPU.

Eksistensi PPATK diharapkan dapat meminimalkan dan menghapus TPPU sehingga angka kriminalitas di Indonesia pun berkurang.

Tugas PPATK

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 39, tugas PPATK adalah mencegah sekaligus memberantas tindak pidana pencucian uang.

Tugas tersebut dilaksanakan dengan melakukan koordinasi bersama sejumlah lembaga penegak hukum di Indonesia dan internasional.

Dalam pelaksanaannya, PPATK akan menelusuri berbagai aset atau hasil dari tindak kejahatan transaksi keuangan melalui pendekatan follow the money.

Langkah tersebut dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan terdakwa di meja hijau atau persidangan.

Tugas PPATK lainnya, yakni menyediakan informasi terkait harta kekayaan dari para calon pejabat negara demi mencegah terpilihnya kandidat tidak berintegritas.

Bersama Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, PPATK bertugas melakukan penelitian dan penggalian terhadap potensi penerimaan negara berbentuk pajak lewat Rezim Anti Pencucian Uang.

Fungsi PPATK

Secara umum, visi PPATK adalah mewujudkan stabilitas ekonomi dan integritas sistem finansial di Indonesia dengan mencegah maupun memberantas TPPU.

Harapannya, visi tersebut berhasil merealisasikan Indonesia sebagai negara yang maju, mandiri, berdaulat, dan memiliki kepribadian berlandaskan gotong royong.

Selaras dengan visi tersebut, PPATK memiliki fungsi utama yang tidak kalah vital, antara lain:

  • Pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
  • Pengelolaan data sekaligus informasi yang didapatkan oleh PPATK.
  • Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor.
  • Analisis atau pemeriksaan terhadap laporan serta informasi mengenai transaksi keuangan yang mengindikasikan adanya TPPU dan/atau tindak pidana lainnya.


Baca juga: Lembaga Keuangan Bukan Bank: Kenali Fungsi dan Contohnya

Kewenangan PPATK dalam Menjalankan Perannya

Pada dasarnya, kewenangan PPATK tidak lepas dari fungsi utamanya. Adapun beberapa wewenang PPATK berdasarkan fungsi pencegahan dan pemberantasan TPPU adalah sebagai berikut:

  • Meminta serta memperoleh data maupun informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berwenang dalam manajemen data sekaligus informasi. Hal tersebut termasuk pula dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang diketahui menerima laporan dari profesi tertentu.
  • Menetapkan petunjuk identifikasi mengenai transaksi finansial yang dianggap mencurigakan.
  • Mengoordinasikan upaya pencegahan TPPU dengan instansi-instansi lain.
  • Merekomendasikan ke pemerintah terkait upaya apapun yang dapat dilaksanakan dalam mencegah TPPU.
  • Berperan sebagai wakil pemerintah Indonesia dalam organisasi dan forum internasional tentang pencegahan sekaligus pemberantasan TPPU.
  • Mengadakan program pendidikan maupun pelatihan yang erat kaitannya dengan kampanye “Anti Pencucian Uang”.
  • Menyelenggarakan acara sosialisasi pencegahan dan pemberantasan TPPU.


Sementara itu, kewenangan PPATK saat menjalankan fungsi pengelolaan data dan informasi adalah menyelenggarakan sistem informasi.

Berikutnya, PPATK juga memiliki kewenangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, seperti berikut ini.

  • Menetapkan ketentuan, panduan, dan tata cara/sistem untuk melapor bagi pihak pelapor.
  • Menentukan golongan pengguna layanan yang dinilai berpotensi melakukan TPPU.
  • Mengaudit kepatuhan atau audit khusus untuk pihak pelapor.
  • Menyampaikan informasi hasil audit ke lembaga berwenang dalam pengawasan terhadap pihak pelapor.
  • Memperingatkan pihak pelapor apabila mereka melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dalam hal pelaporan.
  • Memberikan rekomendasi lembaga berwenang yang berhubungan dengan pencabutan izin usaha pihak pelapor.
  • Melaksanakan prinsip pengenalan pengguna jasa bagi pihak pelapor yang diketahui tidak memiliki lembaga pengawas maupun pengatur.


Lalu, berikut ini merupakan kewenangan PPATK ketika melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi dalam transaksi keuangan yang berindikasi TPPU maupun tindak pidana lain.

  • Meminta sekaligus menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor.
  • Meminta informasi dari lembaga dan/atau instansi maupun pihak terkait mana pun.
  • Meminta informasi dari pihak pelapor setelah menemukan perkembangan hasil analisis PPATK.
  • Memintakan informasi dari pihak pelapor berlandaskan permintaan dari lembaga penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri.
  • Memberikan informasi hasil analisis yang diperoleh ke instansi atau pihak yang meminta, baik dari dalam maupun luar negeri.
  • Menerima laporan dan informasi dari masyarakat mengenai ada ataupun tidaknya dugaan TPPU.
  • Meminta keterangan ke pihak pelapor dan lainnya yang terlibat dengan indikasi TPPU.
  • Merekomendasikan lembaga penegak hukum tentang urgensi dalam pelaksanaan intersepsi atau penyadapan, baik terhadap informasi maupun dokumen elektronik sesuai ketentuan UU.
  • Meminta penyedia layanan keuangan untuk memberhentikan transaksi secara sebagian maupun menyeluruh yang diketahui atau diduga merupakan hasil TPPU.
  • Meminta informasi perkembangan penyelidikan sekaligus penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik tindak pidana asal maupun TPPU.
  • Menyelenggarakan kegiatan administratif lain di ruang lingkup tugas maupun tanggung jawab menurut ketentuan UU.
  • Meneruskan hasil investigasi dan pemeriksaan ke penyidik.

Kenapa Rekening Diblokir oleh PPATK?

Beberapa waktu belakangan, PPATK menjadi topik pembicaraan di kalangan masyarakat mengenai rencana pemblokiran rekening.

Langkah PPATK memblokir rekening dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan umum negara.

Penghentian transaksi sementara ini dilaksanakan pada rekening yang dinyatakan dormant (pasif/terbengkalai) karena tidak menunjukkan aktivitas apapun dalam 3 bulan terakhir.

Walaupun demikian, nasabah tidak akan kehilangan hak atas dana di dalam rekening dormant tersebut. Hanya saja, aksesnya dibatasi. Lantas, kenapa rekening diblokir oleh PPATK? 

Alasan yang mendasarinya adalah demi mencegah tindak pidana penyalahgunaan rekening dormant untuk beragam praktik ilegal, seperti jual beli rekening, judi online, hingga TPPU.

Baca juga: Cara Mengecek Izin OJK untuk Ketahui Legalitas Lembaga Keuangan

Berapa Lama PPATK Memblokir Rekening?

Berdasarkan rencana, PPATK akan memblokir rekening berstatus tidak aktif untuk jangka waktu paling lama lima hari kerja.

Jika memang dibutuhkan, PPATK bisa melakukan tindakan perpanjangan terhadap masa penghentian paling lama hingga 15 hari kerja.

Tetapi, kebijakan ini justru menuai kontroversi di masyarakat Indonesia secara luas. Pasalnya, melakukan tindakan pemblokiran terhadap rekening yang “menganggur” tanpa melihat alasan di baliknya dianggap kurang bijaksana.

Terdapat berbagai macam faktor yang menyebabkan rekening menjadi dormant, mulai dari penyaluran bantuan sosial, demonstrasi layanan bank, hingga lupa kepemilikan.

Untuk mendeteksi sekaligus mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, maka PPATK dapat berkoordinasi bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan perbankan.

Saat ini, kebijakan pemblokiran rekening dormant tersebut melalui peninjauan ulang dan evaluasi. Rekening yang sebelumnya diblokir telah dipulihkan kembali.

Demikian penjelasan mengenai PPATK, mencakup tugas, fungsi, wewenang dalam pelaksanaan peran, hingga rencana kebijakannya.

Semoga informasi tersebut dapat membantu dan menjawab rasa penasaran sahabat terkait peran dan fungsi lembaga PPATK di Indonesia.

Sebagai nasabah, sahabat tentu menginginkan kenyamanan dalam bertransaksi. Agar memperbesar peluang cuan, sahabat bisa memilih Deposito Emas dari Pegadaian.

Deposito Emas dapat menambah potensi keuntungan dari imbal hasil tambahan deposito di samping kemungkinan kenaikan nilai emas dari waktu ke waktu.

Layanan Bank Emas dari Pegadaian ini menawarkan tenor fleksibel, mulai dari 6, 9, dan 12 bulan dengan minimal transaksi pengajuan sebesar 5 gram.

Perlu diingat bahwa Deposito Emas diperuntukkan bagi pemilik rekening Tabungan Emas. Jadi, lakukan pembukaan rekening terlebih dahulu jika ingin melakukan deposito emas.

Selain itu, jangan lupa upgrade akun aplikasi Pegadaian Digital menjadi premium agar transaksi dapat berjalan tanpa kendala.

Nah, tertarik untuk mencoba? Mari tingkatkan peluang cuan dengan mendepositokan emas sekarang di Pegadaian.

Baca juga: Bank Emas dan Perannya dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved