Sistem Pegadaian Syariah: Prinsip Dasar hingga Produknya

Pegadaian memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang membantu masyarakat memenuhi kebutuhan finansial.
Dalam menjalankan tugas, Pegadaian tidak hanya berorientasi pada prinsip konvensional. Pegadaian juga melayani masyarakat Indonesia melalui unit bisnis syariah yang dikenal dengan brand Pegadaian Syariah.
Sistem Pegadaian Syariah tentu tidak sama dengan konvensional. Untuk memahaminya lebih lanjut, mari simak pembahasannya dalam artikel ini.
Sistem Pegadaian Syariah
Pegadaian Syariah adalah unit Pegadaian yang beroperasi di bidang keuangan dengan prinsip-prinsip maupun hukum syariat Islam.
Pegadaian Syariah telah mengemban perannya dalam menyediakan solusi keuangan sejak 2003 dan tetap kompetitif di tengah perkembangan industri finansial syariah di Indonesia hingga saat ini.
Sistem Pegadaian Syariah mengedepankan proses transaksi yang adil, etis, dan senantiasa berpedoman dengan prinsip agama.
Sistem tersebut dapat dipahami dengan lebih jelas melalui prinsip dasar, penyediaan produk, hingga mekanisme keuntungan. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
Prinsip Dasar Pegadaian Syariah
Secara umum, prinsip dasar Pegadaian Syariah berfokus pada transaksi menurut syariah dan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Pegadaian Syariah menggunakan akad rahn. Dewan Syariah Nasional menjelaskan pada Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 bahwa pinjaman dengan menjaminkan barang berbentuk rahn diizinkan.
Namun, hal tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan, yakni:
- Penerima barang (murtahin) berhak untuk menahan barang (marhun) hingga seluruh utang orang yang menggadaikan barang (rahin) lunas.
- Marhun dan manfaat tetap menjadi milik rahin. Marhun tidak boleh untuk dimanfaatkan oleh murtahin, kecuali atas izin dari rahin dengan tidak mengurangi nilai marhun. Pemanfaatannya pun hanya untuk menjadi pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya semata.
- Pemeliharaan serta penyimpanan marhun menjadi kewajiban bagi rahin. Tetapi, bisa dilakukan pula oleh murtahin. Nah, biaya dan pemeliharaan penyimpanan akan tetap menjadi kewajiban bagi rahin.
- Penentuan besaran biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh didasarkan pada jumlah utang/pinjaman.
- Penjualan marhun:
- Jika telah jatuh tempo, murtahin harus memberitahu/memperingati rahin untuk segera membayar pelunasan utangnya.
- Jika rahin tetap tidak bisa melunasi pinjaman, maka marhun dijual paksa/dieksekusi lewat lelang sesuai prinsip syariah.
- Hasil dari penjualan marhun digunakan untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang, biaya pemeliharaan, penyimpanan, dan penjualan yang belum dibayarkan.
- Kelebihan dari hasil penjualan akan menjadi hak milik bagi rahin. Kekurangannya pun menjadi kewajiban rahin.
Produk Pegadaian Syariah
Pegadaian Syariah menyediakan berbagai produk keuangan berbasis pembiayaan maupun gadai. Adapun beberapa produk Pegadaian Syariah yang tersedia adalah sebagai berikut.
- Gadai Emas: Layanan pinjaman berskema gadai ini memungkinkan nasabah mendapatkan uang dengan menggadaikan emas, berupa batangan, perhiasan, atau berlian sebagai jaminan menggunakan prinsip syariah.
- Pembiayaan Wisata: Layanan ini khusus untuk pembiayaan liburan dengan jaminan, berupa saldo Tabungan Emas, emas batangan, atau perhiasan yang ditransaksikan sesuai syariat Islam.
- Pembiayaan Porsi Haji: Layanan pembiayaan ini bertujuan untuk mendapatkan porsi haji. Dalam hal ini, nasabah bisa menjaminkan emas atau Tabungan Emas yang diproses dengan basis syariah.
- Pembiayaan Porsi Haji Plus: Pembiayaan ini menggunakan akad rahn dan ijarah multi jasa untuk memenuhi kebutuhan Pendaftaran Porsi Haji Khusus dengan jaminan perhiasan atau emas batangan.
- Gadai Non Emas: Untuk mengajukan transaksi syariah ini, nasabah perlu memenuhi syarat, salah satunya menjaminkan barang-barang non emas (televisi, sepeda, handphone, kamera, laptop, dan lain-lain).
- Gadai Elektronik: Layanan gadai syariah ini menjadikan barang elektronik, seperti kamera, laptop, handphone, televisi, dan lain-lain sebagai agunan.
- Gadai Kendaraan: Sesuai namanya, nasabah dapat menggadaikan kendaraan bermotor yang lengkap dengan BPKB maupun STNK berprinsip syariah.
- Gadai Tabungan Emas: Layanan Pegadaian Syariah ini menerima jaminan dalam bentuk saldo Tabungan Emas. Jika ingin bertransaksi, maka nasabah harus memiliki rekening Tabungan Emas terlebih dahulu.
- Cicil Emas: Layanan ini memberikan kesempatan bagi nasabah untuk memiliki emas tanpa harus mengeluarkan budget yang besar sekaligus di awal karena menggunakan mekanisme cicilan.
- Cicil Kendaraan: Layanan keuangan syariah ini cocok untuk pensiunan, pengusaha mikro, profesional, maupun karyawan yang ingin membeli kendaraan secara angsur saat masih belum cukup.
- KUR Syariah: Apabila ingin mengajukan pembiayaan tanpa barang jaminan, maka KUR Syariah bisa menjadi alternatif. Bahkan, nasabah bebas biaya administrasi dan bisa mendapatkan mu’nah terjangkau.
- Gadai Sertifikat: Pada layanan ini, nasabah bisa menjaminkan sertifikat tanah setingkat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca juga: Pinjaman Syariah: Pengertian, Akad, dan Keunggulannya
Mekanisme dan Keuntungan Pegadaian Syariah
Seperti yang telah dijelaskan, Pegadaian Syariah menerapkan akad rahn ketika bertransaksi. Dalam hal ini, nasabah akan menggadaikan barang sebagai agunan pinjaman Pegadaian.
Mekanisme dan keuntungan Pegadaian Syariah sendiri tidak berasal dari bunga (sewa modal), melainkan biaya jasa penitipan dan pemeliharaan (mu’nah).
Jadi, bisa dikatakan bahwa tidak ada sistem bunga Pegadaian Syariah karena prinsip syariah sesuai ajaran Islam harus bebas dari riba, gharar, serta maisir.
Selain itu, pengenaan biaya dalam transaksi Pegadaian Syariah akan diinformasikan di awal dengan jelas sehingga lebih transparan tanpa menimbulkan kebingungan.
Perbedaan dengan Gadai Konvensional
Pada dasarnya, gadai syariah dan konvensional sama-sama merupakan fasilitas yang tersedia di Pegadaian. Hanya saja, keduanya memiliki mekanisme yang berbeda.
Perbedaan gadai syariah dengan konvensional dapat ditinjau dari beberapa indikator. Jika gadai syariah berbasis pada prinsip syariah, maka gadai konvensional lebih berorientasi ke prinsip ekonomi pada umumnya.
Pencapaian konvensional lebih mengacu pada perolehan keuntungan dari bunga pinjaman dan menggunakan akad utang piutang. Nantinya, sistem bunga tersebut dapat terakumulasi dan berlipat ganda.
Sementara itu, gadai syariah mengedepankan transaksi yang sesuai syariah Islam, yaitu bebas riba, gharar, dan maisir serta menggunakan akad rahn dan ijarah. Pendapatannya dari biaya pemeliharaan dan penitipan barang, bukan sewa modal atau bunga.
Barang yang digadaikan pun juga berbeda. Gadai konvensional umumnya menerima barang bergerak berharga, sedangkan gadai syariah mementingkan barang halal dan bernilai ekonomi.
Adapun ketentuan barang haram tidak diatur dalam gadai konvensional. Sementara itu, barang haram tidak diperbolehkan sebagai jaminan pada transaksi gadai syariah.
Demikian penjelasan terkait sistem Pegadaian Syariah, mencakup prinsip dasar, produk, mekanisme dan keuntungan, hingga bedanya dengan gadai konvensional.
Semoga melalui informasi di atas, sahabat bisa lebih memahami layanan syariah yang disediakan oleh Pegadaian.
Nah, jika sahabat sedang memerlukan pembiayaan syariah, maka KUR Syariah bisa menjadi pilihan yang tepat.
Pembiayaan ini cocok bagi pemilik usaha untuk memenuhi keperluan modal usaha, seperti pembelian barang dagangan/persediaan, perlengkapan, dan lainnya.
Transaksi KUR Syariah disesuaikan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Selain itu, terdapat penawaran mu’nah terjangkau dan bebas biaya administrasi bagi nasabah. KUR Syariah dapat ditransaksikan secara langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.
Cukup siapkan dan serahkan seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Proses transaksi KUR Syariah tergolong praktis, mudah, dan cepat. Bagaimana, tertarik untuk mencoba?
Jadi, jangan ragu lagi untuk mengajukan KUR Syariah di Pegadaian dan dapatkan dana yang sahabat butuhkan untuk pengembangan usaha sekarang juga!
Baca juga: Gadai Emas di Pegadaian Syariah: Syarat, Cara, dan Simulasi Hitungannya
Artikel Lainnya

Keuangan
Jenis-jenis Inflasi Berdasarkan Faktor-faktor Tertentu
Mengenali jenis-jenis inflasi bisa membantu sahabat mengantisipasi ketidakpastian ekonomi. Yuk, cari tahu masing-masing karakteristiknya di sini!

Keuangan
Royalti: Pengertian, Jenis, Contoh, & Sistem Pengenaan Pajak
Royalti adalah uang jasa yang dibayarkan ke pemilik hak paten atas sebuah karya. Ketahui informasi tentang jenis, contoh, dan pengenaan pajaknya di sini!

Keuangan
Crypto: Jenis, Cara Kerja, Risiko, & Aturannya di Indonesia
Crypto adalah mata uang digital yang dilindungi oleh sandi rahasia atau kriptografi untuk menjamin keamanannya. Yuk, cari tahu selengkapnya di sini!
