EFIN Pajak: Ini Cara Aktivasi Hingga Lapor SPT Tahunan 2025

Semakin berkembangnya teknologi di era digital saat ini membuat proses administrasi menjadi lebih mudah, bahkan mengalami transformasi yang besar.
Salah satu contohnya, yaitu sistem EFIN pajak yang diperkenalkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Bagi seorang Wajib Pajak, sistem tersebut tentu sudah tidak asing. Namun, tidak jarang masih ada orang yang belum familiar dengan EFIN pajak.
Lantas, apa itu EFIN pajak dan bagaimana pelaporan SPT tahunan serta cara aktivasinya? Yuk, langsung simak pembahasan di artikel ini untuk lebih mengenal terkait sistem EFIN pajak.
Apa itu EFIN Pajak?
EFIN (Electronic Filing Identification Number) pajak adalah serangkaian nomor unik yang diberikan kepada Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Nomor tersebut dibutuhkan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pengisian formulir, pembayaran, dan transaksi lain yang masih berhubungan dengan perpajakan.
Kode EFIN terdiri atas 12 digit numerik yang berfungsi sebagai identitas bagi setiap orang agar bisa melakukan transaksi elektronik, seperti pelaporan SPT melalui e-Filing.
EFIN pajak terbagi atas dua jenis, yakni EFIN Pajak Pribadi dan Badan. Pembuatan EFIN Pajak Pribadi digunakan untuk Wajib Pajak pribadi atau perseorangan.
Sementara itu, EFIN Pajak Badan khusus dimiliki oleh Wajib Pajak badan usaha atau perusahaan. Jika kamu mempunyai perusahaan, maka Wajib Pajak Badan harus kamu miliki.
Dengan adanya nomor EFIN, Wajib Pajak dapat membuat kode billing pembayaran pajak dan melakukan pelaporan SPT tahunan.
EFIN pajak hampir serupa dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Namun, lebih dari itu EFIN turut berperan dalam melindungi setiap data yang ada pada himpunan Wajib Pajak.
Cara Mendapatkan EFIN
Saat ini, cara mendapatkan EFIN tidak sulit untuk dilakukan. Namun, ada sejumlah perubahan terkait pengajuan EFIN oleh DJP yang harus diikuti.
DJP telah menghapus pelayanan yang memungkinkan Wajib Pajak melakukan pengajuan EFIN secara kolektif.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pasal 6 PER-41/PJ/2015.
Alhasil, setiap Wajib Pajak pribadi harus melakukan pelaporan SPT tahunan mandiri (tidak boleh diwakilkan) melalui pelayanan secara elektronik.
DJP sendiri memberikan dua pilihan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan pembuatan EFIN Pajak Pribadi, yaitu secara offline dan online. Berikut adalah langkah-langkahnya secara offline:
- Kunjungilah KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat untuk memperoleh formulir.
- Kemudian, isi formulir EFIN secara lengkap.
- Jangan lupa lengkapi pula dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan EFIN, seperti formulir aktivasi EFIN, KTP asli, dan fotokopi, serta alamat email aktif.
- Setelah itu, datanglah ke Kantor Pajak untuk menyerahkan seluruh dokumen yang telah dilengkapi.
- Aktivasi EFIN yang telah diberikan oleh petugas Kantor Pajak.
Sementara itu, langkah-langkah pengajuan EFIN Pajak secara online adalah sebagai berikut.
- Unduh formulir EFIN secara online melalui website www.pajak.go.id.
- Lalu, isilah formulir permohonan EFIN secara lengkap dan gunakan email aktif sebab kode EFIN akan dikirimkan ke alamat email tersebut.
- Selanjutnya, lengkapi dokumen yang diperlukan, seperti formulir aktivasi EFIN yang telah terisi, alamat email aktif, KTP, dan NPWP (asli serta fotokopi).
- Setelah itu, kamu akan diarahkan untuk mengambil swafoto dengan memegang KTP dan NPWP asli.
- Kemudian, kirimkanlah permohonan EFIN ke alamat email KPP di mana kamu terdaftar. Tambahan subjek “Permohonan EFIN” dan lampirkan formulir beserta swafoto.
- Tunggu proses aktivasi selama 1x24 jam dan periksa kembali email yang didaftarkan. Nantinya, kamu akan menerima kode EFIN dari DJP.
- Setelah mendapatkan kode EFIN, maka lakukan aktivasinya di situs DJP Online.
Baca juga: PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Dasar Pengenaan dan Tarifnya
Cara Aktivasi EFIN
Apabila permohonan EFIN telah diproses oleh DJP dan kamu mendapatkan kodenya, maka segera lakukanlah aktivasi.
EFIN yang sudah diaktivasi akan membuat aktivitas pembayaran dan pembayaran pajak menjadi lebih mudah sebab seluruh data yang dimasukkan tersimpan di dalam basis data.
Di samping itu, cara aktivasi EFIN pun tidak rumit untuk dipraktikkan. Adapun cara aktivasi EFIN yang dapat diikuti adalah sebagai berikut.
- Pertama, akses website DJP Online pada situs djponline.pajak.go.id.
- Setelah itu, klik bagian “Daftar di Sini” untuk memasukkan data NPWP, EFIN, dan kode keamanan.
- Jika semua data sudah dimasukkan, maka pilih “Verifikasi”.
- Kemudian, buatlah kata sandi untuk login ke aplikasi DJP Online.
- Lalu, periksa email kamu dan temukan tautan aktivasi yang diberikan oleh DJP Online.
- Klik tautan tersebut sampai masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.
- Selanjutnya, cobalah login menggunakan NPWP dan kata sandi yang baru saja dibuat.
- EFIN pajak pun telah teraktivasi dan siap digunakan untuk melakukan transaksi online.
Apakah EFIN Masih Digunakan?
Seperti yang telah diketahui, EFIN digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan mereka.
Hal itu pun masih berlaku hingga 2024. Akan tetapi, terdapat perubahan terkait sistem pelaporan SPT tahunan PPh (Pajak Penghasilan) untuk tahun pajak 2025.
Nantinya, Wajib Pajak akan melaporkan SPT PPh untuk tahun pajak 2025 melalui Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang akan dimulai pada 2026.
Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi maupun badan sudah tidak perlu lagi menggunakan EFIN.
Alhasil, EFIN pun tidak lagi dipakai dalam pengaturan password ketika melaporkan SPT dan hal ini sudah ditegaskan oleh DJP Kementerian Keuangan melalui pengumuman resminya.
Namun, perlu diingat kembali bahwa SPT tahun 2024 tetap harus dilaporkan oleh Wajib Pajak di DJP Online seperti biasanya.
Baca juga: Memahami Peraturan Pajak Bagi UKM
Itulah penjelasan tentang EFIN pajak beserta cara mendapatkan, aktivasi, dan kaitannya dengan sistem pelaporan SPT tahunan.
Informasi di atas penting untuk diketahui oleh Wajib Pajak di Indonesia agar lebih paham mengenai proses administrasi yang berkaitan dengan perpajakan, termasuk pembayaran.
Mengingat pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak, maka sudah sepatutnya jika dana pembayaran dipersiapkan sebaik mungkin.
Selain itu, kesehatan keuangan pun juga perlu dijaga dengan baik mengingat perekonomian yang tidak menentu dari waktu ke waktu.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan investasi melalui Tabungan Emas di Pegadaian.
Pasalnya, emas adalah aset yang tahan akan inflasi dan nilainya cenderung meningkat secara signifikan. Alhasil, kamu dapat mengelola dan merencanakan finansial dengan lebih baik.
Saldo Tabungan Emas nantinya dapat dicetak menjadi emas batangan atau ditukar dengan perhiasan serta digadai maupun ditukar apabila membutuhkan dana cepat.
Transaksi Tabungan Emas di Pegadaian pun praktis, yakni cukup dengan datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat atau melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Nah, untuk mengetahui perkiraan nilai tabungan emas, cobalah memanfaatkan fitur Simulasi Tabungan Emas yang tersedia di Pegadaian.
Tunggu apa lagi? Yuk, rencanakan finansial masa depan yang lebih stabil dengan menabung emas di Pegadaian sekarang juga!
Baca juga: Pajak Emas: Cara Menghitung, Pengertian, Landasan Hukumnya
Artikel Lainnya

Wirausaha
Memahami Peraturan Pajak Bagi UKM
Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia menjadi salah satu penggerak perekonomian di Indonesia. UKM menyumbang 60% dari Product Domestic Bruto (PDB) dan juga membuka lahan pekerjaan bagi masyarakat. Beberapa jenis bisnis UKM cukup menjanjikan bagi para pelakunya. Jika dilakukan dengan sungguh-sungguh, bisnis UKM yang dijalankan bisa sangat menguntungkan.

Keuangan
Dimana Sebaiknya Dana Darurat Disimpan?
Dana darurat harus disimpan di instrumen yang mudah dicairkan agar bisa digunakan saat terdesak. Yuk baca contohnya di artikel ini!

Inspirasi
Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang Sesuai Ajaran Islam
Fidyah perlu dibayar ketika seseorang melewatkan puasa Ramadan karena kondisi tertentu. Yuk, cari tahu cara membayar fidyah puasa dengan uang di sini!