Kurs Pajak: Fungsi, Komponen, & Hubungannya dengan Kurs BI

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

03 February 2026
Bagikan :
image detail artikel

Dalam perpajakan Indonesia, kurs pajak adalah nilai tukar mata uang asing yang ditetapkan oleh pemerintah secara resmi. Kurs pajak disebut juga kurs Menteri Keuangan (KMK).

Kurs pajak digunakan sebagai dasar untuk perhitungan transaksi-transaksi internasional atau yang melibatkan mata uang asing.

Bagi setiap Wajib Pajak (WP), mempelajarinya sangat penting untuk memastikan kewajiban perpajakan dihitung dengan benar sesuai aturan yang berlaku.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai dasar hukum penetapan, fungsi, hingga komponen kurs pajak, simak penjelasan di artikel berikut.

Apa Itu Kurs Pajak?

Kurs pajak adalah nilai tukar mata uang asing untuk urusan pembayaran pajak atau dasar perhitungan transaksi perpajakan sebagai konsekuensi dari transaksi bisnis dalam mata uang asing.

Berdasarkan Kementerian Keuangan, kurs pajak merupakan nilai tukar satu mata uang ke mata uang lainnya yang diimplementasikan dalam setiap transaksi perpajakan di Indonesia.

Nilai kurs pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setiap seminggu sekali melalui KMK (Keputusan Menteri Keuangan) yang berlaku selama 7 hari.

Setelah masa berlakunya berakhir, akan ditetapkan surat keputusan lagi yang berfungsi untuk menentukan nilai tukar berikutnya.

Maka dari itu, dikenal sebagai Kurs Pajak Mingguan. Sifatnya pun fluktuatif karena bergantung pada perubahan nilai mata uang dolar AS (USD) yang menjadi patokan utama.

Misalnya, harga $1 USD hari ini adalah Rp16.712. Tetapi, nominal tersebut bisa saja nilainya menjadi lebih besar atau kecil di keesokan harinya.

Kurs ini nantinya dijadikan acuan saat masyarakat menyusun laporan pajak, terutama apabila memiliki bisnis yang melakukan perdagangan internasional.

Dasar Hukum Kurs Pajak

Kurs pajak diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, sebelumnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.

Dalam Pasal 14 ayat 1 dijelaskan bahwa penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) harus dikonversi ke mata uang Rupiah menggunakan kurs pajak. Adapun transaksi yang dimaksud, meliputi:

  • Impor BKP (Barang Kena Pajak).
  • Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak).
  • Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak).
  • Pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) dari luar daerah pabean.

Fungsi Kurs Pajak

Selain transaksi yang telah disebutkan, kurs pajak juga difungsikan untuk penghitungan beberapa jenis transaksi perpajakan lainnya, yaitu sebagai berikut.

1. Bea Masuk

Bea Masuk merupakan pungutan atas barang impor yang masuk ke dalam negeri. Umumnya, besaran tarifnya adalah senilai 7,5% dari barang yang ada.

Bea ini dibebankan hanya pada kegiatan impor. Kebijakan tentang tarif Bea Masuk tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.

Untuk menghitung Bea Masuk, maka dapat menggunakan rumus sederhana di bawah ini:

Bea Masuk = Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) x Tarif Bea Masuk

Dalam hal ini, komponen NDPBM adalah nilai asuransi, harga barang, serta ongkos kirim yang harus sesuai dengan pemberlakuan kurs pajak.

Selain membayar Bea masuk, pelaku usaha biasanya juga dikenakan PPh Pasal 22 Impor, PPN, sekaligus PPnBM.

2. Pajak Penghasilan

Secara umum, pihak yang dikenai PPh (Pajak Penghasilan) oleh pemerintah, yaitu orang pribadi atau badan atas penerimaan/perolehan pendapatan dalam waktu satu tahun.

Formula yang digunakan untuk menghitung PPh (khusus impor barang serta jasa), yakni NDPBM ditambah Bea Masuk dan tarif Bea Masuk sebesar 75%.

3. Bea Keluar

Bea Keluar dibebankan untuk aktivitas ekspor atau dikenakan oleh pemerintah pada barang-barang yang keluar dari wilayah dalam negeri berdasarkan Undang-Undang Pabean.

Jenis barang tersebut, berupa sumber daya alam yang dimiliki serta menjadi kebutuhan negara. Biasanya, cenderung merupakan produk mentah atau setengah jadi.

Adapun formula yang digunakan untuk memperhitungkan Bea Keluar adalah: Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor Satuan Barang x Kurs Pajak.

4. PPN dan PPnBM

Pemerintah mengenakan PPN kepada wajib pajak pribadi atau perusahaan saat terjadi transaksi penjualan dan pembelian barang maupun jasa kena pajak.

Besaran PPN, yaitu sebesar 10%. Tetapi, nilai tersebut dapat lebih rendah menjadi 5% atau lebih tinggi hingga mencapai 15%.

Di sisi lain, PPnBM sebenarnya kurang lebih sama dengan PPN. Hanya saja, fokusnya terletak pada barang-barang mewah. Minimal tarif PPnBM, yakni 10%.

Sedangkan, tarif maksimalnya adalah 20%. Kemudian, aktivitas ekspor barang maupun jasa yang tergolong PPnBM senilai 0% (tidak dikenakan biaya sepeser pun).

Tarif PPN dan/atau PPnBM wajib dibayarkan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) setiap akhir bulannya.

Baca juga: Mengenal 4 Fungsi Pajak, Manfaat, dan Jenis-Jenisnya, Catat!

Komponen Pajak yang Memberlakukan Kurs Pajak

DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menetapkan bahwa terdapat beberapa komponen pajak yang secara khusus harus menggunakan kurs pajak resmi, yaitu sebagai berikut.

1. PPh

Dalam hal ini, PPh dikenakan atas penghasilan yang didapatkan Wajib Pajak (WP), baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, di mana bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti:

  • Gaji.
  • Bonus.
  • Pensiun.
  • Keuntungan usaha.
  • Dividen, dan bentuk penghasilan lainnya.


Hal tersebut sebagaimana yang telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan.

2. PPN dan PPnBM

PPN diberlakukan kepada Wajib Pajak atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa. Kurs PPN adalah pajak tidak langsung serta pajak atas konsumsi dalam negeri.

Di sisi lain, PPnBM diatur dalam UU PPN dan dikenakan pada transaksi penyerahan barang mewah yang terjadi di wilayah kepabeanan, terutama pada barang impor. Kurs pajak ini dijelaskan secara lengkap di UU Nomor 42 Tahun 2009.

3. Kepabeanan

Selanjutnya, yaitu segala jenis aktivitas dan transaksi atas barang masuk maupun keluar yang terjadi di wilayah pabean, khususnya berkaitan dengan bea masuk serta bea keluar.

Barang yang dikirim dari luar negeri dengan nilai pabean maksimum FOB USD50 per orang per kiriman memperoleh kiriman bea masuk.

Tetapi, barang tersebut tetap dikenakan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor). Lalu, jika melebihi batas nilai tersebut, maka dikenai bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh sesuai peraturan.

Petugas Bea dan Cukai yang sedang bertugas harus mendapatkan pemberitahuan seputar barang kiriman tersebut untuk dilakukan penelitian dokumen serta pemeriksaan fisik barang secara efektif, disaksikan oleh petugas Kantor Pos atau petugas Perusahaan Jasa Titipan.

Barang kiriman hanya bisa dikeluarkan setelah penerima barang memenuhi pembayaran pungutan (kewajiban pabean) dan telah disetujui oleh petugas Bea Cukai.

Regulasi mengenai kurs pajak dalam kepabeanan dijelaskan secara lebih lanjut pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

4. Cukai

Aturan tentang cukai tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 2009. Cukai adalah pengenaan pungutan negara terhadap barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu.

Dalam hal ini, mengacu pada barang yang konsumsinya perlu dikontrol, peredarannya harus diawasi/dipantau, serta penggunaannya bisa menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Barang kena cukai, meliputi hasil tembakau maupun olahannya (rokok atau cerutu) dan minuman beralkohol berapa pun kadarnya.

Pembebasan cukai terhadap barang kiriman, seperti MMEA/miras (Minuman Mengandung Etil Alkohol/Minuman Keras) paling banyak 350 ml untuk setiap alamat penerima.

Sedangkan, ketentuan paling banyak untuk cukai hasil tembakau setiap alamat penerima kiriman, yakni 40 batang Sigaret, 10 barang Cerutu, dan 40 gram tembakau iris.
Pemungutan cukai di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea serta Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Jika ada lebih dari satu jenis hasil tembakau, maka akan diperlakukan perbandingan yang setara dengan komposisi tersebut.

Selebihnya, barang kiriman akan dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai. Pemungutan bea masuk serta PDRI ini menggunakan pola official assesment.

Artinya, pihak yang melakukan perhitungan maupun memungut atas barang kiriman tersebut adalah petugas Bea Cukai.

Kurs Pajak Hari Ini

Kementerian Keuangan secara rutin menerbitkan pembaruan kurs pajak KMK yang berlaku untuk jangka waktu tertentu. Berikut ini adalah rincian kurs pajak periode 21-27 Januari 2026:

gambar

gambar

Kemudian, terdapat rilisan kurs pajak KMK terbaru yang berlaku pada 28 Januari-3 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4/MK/EF.2/2026, yaitu:

gambar

gambar

Baca juga: Apa Itu Pajak Emas? Simak Ringkasan Aturan PMK Terbarunya!

Hubungan Kurs Pajak dengan Kurs Bank Indonesia

Kurs Pajak dan Kurs BI (Bank Indonesia) saling berkaitan sebagai referensi konversi mata uang asing ke Rupiah. Hanya saja, fungsinya yang berbeda.

Kurs BI bisa dipahami sebagai nilai tukar referensi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia secara harian dan dihitung berdasarkan rata-rata transaksi antarlembaga keuangan.

Kurs BI digunakan sebagai acuan dalam transaksi valuta asing antarbank, dalam sistem moneter (pengambilan kebijakan ekonomi), laporan keuangan, maupun analisis pasar.

Sederhananya, nilai tukar BI bersifat umum atau bertujuan untuk keuangan umum serta moneter. Sedangkan, kurs pajak dikhususkan untuk kebutuhan perpajakan.

Kurs pajak digunakan untuk menentukan nilai transaksi pajak dalam Rupiah apabila dilakukan dalam mata uang asing, pengisian e-Faktur, SPT, maupun dokumen pelaporan lainnya.

Demikian pembahasan mengenai kurs pajak, mencakup fungsi, komponen, kurs pajak hari ini, hingga hubungannya dengan kurs Bank Indonesia (BI).

Dengan memahaminya, kamu dapat memastikan kepatuhan finansial dalam berbagai transaksi sekaligus langkah awal untuk mengelola keuangan pribadi yang lebih cerdas.

Pasalnya, kurs pajak memengaruhi berbagai aspek keuangan. Jadi, ini akan membantu kamu dalam mengoptimalkan penghasilan dan mengidentifikasi peluang investasi yang ada.

Di antara banyaknya instrumen, emas bisa menjadi opsi ideal yang patut dipertimbangkan. Sebab, aset safe haven ini bernilai stabil sehingga mampu melindungi kekayaan dari inflasi.

Kamu dapat berinvestasi emas melalui Tabungan Emas Pegadaian dengan pembelian awal minimal 0,01 gram dan membayar biaya pengelolaan rekening Rp30.000 saja per bulan.

Selain langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat, ajukan transaksi dengan lebih cepat, mudah, dan praktis di aplikasi Tring! by Pegadaian.

Simpanan saldo emas bisa digunakan sesuai kebutuhan, mulai dari dijual kembali atau digadaikan saat membutuhkan dana tambahan, hingga dicetak menjadi emas fisik 24 karat.

Jika kamu penasaran berapa gram emas yang memungkinkan untuk dibeli, cobalah menghitung perkiraannya menggunakan fitur Simulasi Tabungan Emas.

Tunggu apa lagi? Yuk, konversi potensi penghematan pajak atau dana dengan menabung emas di Pegadaian guna keamanan finansial di masa depan secara terukur sekarang!

Baca juga: Mengenali 7 Perbedaan Pajak dan Retribusi, Simak & Catat!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved