Murabahah: Dasar Hukum, Rukun, Syarat, & Keunggulan Akadnya

Murabahah adalah akad yang menerapkan keterbukaan dalam kesepakatan antara pembeli dan penjual berprinsip syariat Islam.
Dalam konteks keuangan syariah, istilah murabahah cukup familiar karena bisa membantu nasabah untuk bertransaksi di bank dengan sistem syariah sehingga terhindar dari riba.
Dalam pelaksanaan murabahah, terdapat dasar hukum, rukun, dan syarat yang harus dipahami. Penasaran apa saja itu? Mari simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Murabahah?
Secara bahasa, kata murabahah atau al murabahah berasal dari Bahasa Arab, yakni al-ribah dan al-ribah. Kata tersebut bermakna keuntungan atau keberuntungan.
Menurut kepustakaan klasik Islam, murabahah adalah akad jual beli dengan menambahkan keuntungan bagi pihak penjual.
Murabahah pun dapat dikatakan sebagai akad di mana keuntungan maupun harga produksi ditetapkan oleh penjual dan pembeli secara bersama sesuai syariat Islam.
Oleh karena itu, mekanismenya transparan karena pembiayaan murabahah membuat pembeli bisa mengetahui besaran laba penjual serta harga produksi barang.
Dalam praktik perbankan syariah, murabahah merupakan akad pembelian produk yang dilakukan bank, seperti permintaan nasabah.
Kemudian, produk akan dijual kembali kepada nasabah dengan harga beli maupun laba sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Murabahah bisa dikelompokkan dalam dua jenis, yakni murabahah dengan pesanan dan murabahah tanpa pesanan. Berikut ini penjelasannya:
- Murabahah dengan pesanan: Akad yang terjadi ketika pembeli melakukan pemesanan produk terlebih dahulu. Setelah itu, produk akan diproduksi atau dibeli penjual dari pemasok yang kemudian dijual ke pembeli dengan transparansi harga.
- Murabahah tanpa pesanan: Akad yang dilaksanakan secara langsung tanpa harus menunggu pemesanan produk terlebih dahulu sebab produk sudah tersedia.
Dasar Hukum Murabahah
Transaksi murabahah berlandaskan pada Al-Qur'an, yakni An-Nisa ayat 29, Al-Baqarah ayat 280, Al-Baqarah ayat 275, dan Al-Maidah ayat 1.
Q.S Al-Baqarah ayat 275 dan An-Nisa ayat 29 menegaskan bahwa Allah SWT mengharamkan riba serta menghalalkan jual beli.
Selain itu, dasar hukum murabahah juga mengikuti ijma' dari pada ulama yang mengacu pada aturan dalam Al-Qur'an.
Para ulama bersepakat bahwa transaksi murabahah sah dan diperbolehkan asalkan tetap menerapkan prinsip serta memenuhi syarat dalam syariat Islam.
Kemudian, terdapat pula Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 4/DSN-MUI/2000 yang mengatur secara terperinci mengenai murabahah.
Baca juga: Mengenal Wakalah, Jenis, Rukun, Syarat, & Landasan Hukumnya
Rukun Akad Murabahah
Ketika akan bertransaksi murabahah, kenali apa saja rukun akadnya. Berikut penjelasan terkait rukun akad murabahah:
- Penjual dan Pembeli: Keduanya merupakan pihak yang terlibat dalam transaksi. Penjual adalah pihak yang memberikan penawaran dan menyediakan barang, sedangkan pembeli merupakan pihak yang membutuhkan barang.
- Ijab dan Kabul: Pernyataan persetujuan secara eksplisit. Rukun akad murabahah ini adalah bentuk komitmen para pihak yang terlibat dalam akad.
- Barang yang Diperdagangkan: Barang atau produk yang dijadikan sebagai objek transaksi jual beli di mana harus mempunyai manfaat maupun nilai secara jelas.
- Nilai Barang yang Diperdagangkan: Harga dalam transaksi yang ditetapkan, seperti harga pokok barang atau keuntungan bagi penjual.
Syarat Akad Murabahah
Selain rukun di atas, syarat dalam bertransaksi murabahah pun wajib diketahui agar prosesnya berjalan sesuai syariat Islam dan menciptakan rasa aman bagi pihak yang terlibat. Adapun syarat-syarat dalam akad murabahah adalah sebagai berikut:
- Penjual harus memberikan informasi secara jelas, akurat, dan jujur terkait harga pokok suatu barang kepada pembeli.
- Penjual maupun pembeli menyepakati bersama besaran laba yang akan diperoleh penjual secara transparan.
- Deskripsi barang yang akan diperdagangkan jelas sehingga pembeli bisa memahami kondisi barang secara lengkap.
- Kejujuran penjual pada setiap detail barang yang diperdagangkan, mencakup kondisi dan harga barang. Hal ini dilakukan demi menjaga rasa adil dan percaya dalam melakukan transaksi.
Baca juga: Mengenal Akad Pinjaman Syariah dan Prinsip Pelaksanaannya
Keunggulan Akad Murabahah
Akad murabahah menawarkan banyak keunggulan yang menguntungkan bagi kedua pihak, yakni penjual maupun pembeli. Adapun beberapa keunggulan akad murabahah adalah sebagai berikut:
1. Memprioritaskan Kepentingan Dua Pihak
Dalam transaksi murabahah, laba ditetapkan dan disepakati secara bersama oleh kedua pihak, yakni penjual serta pembeli.
Besaran keuntungan yang akan didapatkan oleh penjual didasarkan pada kesesuaian harga bagi pembeli sehingga lebih terukur dan layak. Alhasil, pembeli maupun penjual dalam hal ini sama-sama diuntungkan.
2. Keuntungan Dapat Dinegosiasikan
Seperti yang diketahui, ketetapan laba disepakati penjual dan pembeli secara bersama. Jika pembeli merasa kurang sesuai dengan harga jual produk, maka ia bisa menegosiasikannya.
Ketika penjual merasa tidak puas dengan usulan besaran keuntungan dari pembeli, ia pun dapat mendiskusikannya kembali hingga mencapai kesepakatan bersama.
3. Lebih Transparan
Dalam penerapannya, transaksi murabahah dinilai lebih transparan. Hal ini karena penjual diwajibkan jujur dan amanah dalam menginformasikan harga produk kepada pembeli dan mencapai kesepakatan terkait laba yang diterimanya.
4. Angsuran Dibayar Sesuai Kesepakatan
Tidak hanya transparan dalam bertransaksi, akad murabahah juga mengatur terkait pembayaran secara angsuran atau cicil. Pembayaran ini harus dilakukan sesuai kesepakatan.
Pembeli diperbolehkan melaksanakan negosiasi terkait besaran atau jumlah nominal serta jangka waktu cicilan dengan penjual.
5. Menawarkan Fleksibilitas
Akad murabahah dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas, baik produktif maupun konsumtif.
Pembiayaannya pun telah banyak dilakukan di lembaga keuangan syariah yang membantu nasabah membiayai kegiatan konsumtif dan produktif.
Demikian penjelasan mengenai murabahah yang mencakup dasar hukum, rukun, syarat akad, dan keunggulannya.
Dengan memahami informasi tersebut, kamu dapat melaksanakan proses murabahah secara lebih bijaksana.
Terkait pelaksanaan kegiatan produktif, seperti pengembangan usaha, tentunya dibutuhkan lebih banyak modal di samping perencanaan bisnis secara matang.
Keperluan modal ini bisa dipenuhi dengan pengajuan biaya melalui KUR Syariah di Pegadaian. Layanan ini dapat membantumu membiayai usaha mikro dengan memegang teguh prinsip syariah.
KUR Syariah di Pegadaian telah sesuai fatwa DSN-MUI dengan mu’nah terjangkau, pencairan cepat, tanpa barang agunan, dan tanpa biaya administrasi.
Transaksinya dapat diproses di kantor cabang Pegadaian terdekat. Kamu hanya perlu melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan untuk mengajukannya. Angsuran dapat dibayarkan sesuai dengan kesepakatan tanggal jatuh tempo.
Nah, tidak perlu khawatir lagi terkait pemenuhan dana produktif. Mari ajukan KUR Syariah di Pegadaian untuk mencukupi kebutuhan modal pengembangan usaha sekarang juga.
Baca juga: Apa Itu Hiwalah? Ini Dasar Hukum, Rukun, Jenis, & Syaratnya
Artikel Lainnya

Keuangan
5 Cara Mengatur Keuangan
Harga kebutuhan hidup terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, baik itu kebutuhan pokok atau kebutuhan lainnya. Jika kita tinggal di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, biaya hidup yang semakin mahal akan sangat terasa. Kebutuhan yang semakin banyak dengan harga yang kian melambung menuntut siapa pun untuk selalu bekerja keras agar bisa memenuhi segala kebutuhannya. Jika […]

Keuangan
Berapa Biaya Kuliah yang Perlu Disiapkan? Ini Rinciannya
Memasuki tahun akademik baru, sudahkan kamu menyiapkan biaya kuliah sesuai dengan kebutuhan? Yuk, cari tahu rinciannya di artikel ini!

Keuangan
5 Keuntungan Gadai Elektronik di Pegadaian
Dapatkan dana cepat dan mudah dengan gadai elektronik di Pegadaian. Proses cepat, bunga ringan, dan jangka waktu fleksibel.