Inilah Jenis Suku Bunga KPR dan Metode Perhitungannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

15 January 2026
Bagikan :
image detail artikel

KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) menjadi salah satu solusi alternatif umum yang dipilih sebagian orang untuk memiliki hunian impiannya.

Namun, memahami jenis suku bunga KPR sebelum mengambil keputusan tersebut sangat penting karena bisa memengaruhi total biaya dan stabilitas kredit bulanan.

Lantas, apa sajakah jenisnya? Mari simak pembahasan lebih lanjut di artikel berikut sampai akhir untuk mendapatkan jawabannya.

Jenis Suku Bunga KPR

Suku bunga KPR adalah biaya yang dikenakan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagai kreditur kepada debitur atas pemberian pinjaman untuk membeli rumah.

Bunga KPR juga dapat dipahami sebagai “harga” atau “imbalan” yang harus dibayar oleh debitur atas seluruh perolehan fasilitas kredit hunian.

Dalam hal ini, terdapat beberapa jenis suku bunga KPR. Setiap jenis bunga utama memiliki karakteristiknya tersendiri. Berikut ini penjelasannya.

1. Suku Bunga Tetap

Suku bunga tetap (fixed interest rate) adalah bunga yang nilainya tetap (tidak berubah) selama periode waktu pembiayaan berlangsung.

Dengan kata lain bahwa debitur membayar angsuran dalam jumlah yang sama dari awal sampai akhir masa pinjaman tanpa terpengaruh oleh pergerakan suku bunga pasar.

Misalnya, debitur mengambil KPR dengan bunga 10% per tahun selama 5 tahun pertama, maka besaran bunga yang harus dibayar akan tetap sama hingga jangka waktunya berakhir.

Melalui skema ini, terdapat kepastian dalam pembayaran kredit karena cicilan per bulannya tidak akan mengalami perubahan (lebih konsisten dan mudah diprediksi).

Alhasil, cash flow keluarga pun cenderung stabil. Ini menguntungkan bagi debitur karena memudahkan dalam menyusun rencana finansial.

Sekali pun apabila persentase bunga pasar nantinya naik, bunga yang dibebankan kepada debitur akan tetap sesuai dengan kesepakatan awal.

Suku bunga tetap cocok bagi pemilik penghasilan tetap atau debitur pemula yang baru pertama kali mengambil KPR karena bisa meminimalkan risiko peningkatan bunga secara tiba-tiba.

Meskipun demikian, setelah periode bunga tetap selesai, maka suku bunga akan berubah dan mengikuti bunga mengambang yang dapat lebih tinggi sesuai kebijakan lembaga keuangan.

2. Suku Bunga Mengambang

Jenis suku bunga KPR ini nilainya bersifat dinamis. Artinya, akan berubah-ubah mengikuti tarif bunga acuan yang telah ditetapkan oleh BI (Bank Indonesia) atau regulator lainnya.

Saat bunga kredit pasar atau BI rate meningkat, maka bunga KPR yang harus dibayarkan pun akan turut mengalami kenaikan, begitu pula sebaliknya.

Alhasil, bisa dikatakan bahwa suku bunga mengambang (floating interest rate) sangat bergantung pada fluktuasi tarif bunga pasar.

Perubahan pada jenis bunga utama KPR ini pun biasanya terjadi secara berkala, yaitu mulai dari setiap kuartal sampai per tahun.

Sebagai contoh, bunga kredit acuan saat ini adalah 7% dan lembaga keuangan memberikan margin bunga sebesar 5%, berarti bunga yang harus dibayarkan senilai 12%.

Apabila bunga acuan tersebut menjadi 8%, maka bunga yang dibebankan kepada debitur pun akan naik. Debitur wajib membayar bunga KPR sebesar 13%.

Floating interest rate menawarkan potensi pembayaran bunga yang lebih rendah daripada bunga tetap di awal masa kredit. Jadi, angsuran bulanannya di awal pun lebih ringan.

Ketika bunga pasar turun, besaran cicilan juga menjadi lebih kecil. Namun, suku bunga ini kurang sesuai bagi mereka yang mengandalkan pendapatan tetap.

Pasalnya, jika suku bunga pasar meningkat, maka jumlah angsuran tentu akan naik signifikan. Hal ini berisiko memengaruhi kondisi finansial pribadi.

Maka dari itu, penting bagi para calon debitur untuk memperhitungkan potensi perubahan suku bunga di masa depan secara matang demi mencegah risiko kesulitan bayar.

3. Suku Bunga Capped

Capped merupakan bunga KPR yang besarannya dapat berubah mengikuti suku bunga pasar tetapi mempunyai batas maksimal.

Jadi, suku bunga KPR tidak akan melebihi cap (batas atas) yang telah disepakati sebelumnya. Mekanisme ini memberikan semacam proteksi bagi debitur.

Cicilan akan lebih rendah ketika suku bunga pasar turun di bawah batas cap dan debitur tidak akan membayar bunga KPR yang melebihi batas cap jika suku bunga pasar naik.

Sebagai contoh, lembaga keuangan menetapkan batasan suku bunga 12% untuk cicilan KPR. Nah, kalau suku bunga pasar turun menjadi 9%, maka angsuran KPR pun akan mengikutinya.

Namun, saat suku bunga pasar justru naik dan berubah 13%, debitur akan tetap dikenakan bunga maksimum senilai 12% saja.

Hanya saja, besaran suku bunga di awal periode dapat sedikit lebih tinggi daripada bunga mengambang murni karena lembaga keuangan mempertimbangkan risiko adanya cap.

Kemudian, tidak semua lembaga keuangan menawarkan jenis bunga utama ini pada produk KPR. Alhasil, opsi lembaga keuangan penyedia menjadi lebih terbatas.

Baca juga: Bunga Tunggal: Definisi, Rumus, & Contoh Perhitungannya

4. Suku Bunga Hybrid (Campuran)

Jenis suku bunga KPR selanjutnya, yaitu hybrid (campuran) atau kombinasi antara bunga tetap dan mengambang dalam satu periode tertentu.

Lembaga keuangan biasanya akan memberikan penawaran bunga tetap untuk beberapa tahun pertama dan dilanjutkan ke bunga mengambang sampai tenor selesai.

Misalnya, bunga tetap sebesar 5% akan diterapkan selama 3 tahun pertama. Lalu, beralih ke bunga mengambang mengikuti BI rate untuk sisa waktu pembiayaan.

Skema kombinasi bunga KPR ini dirancang untuk menjamin keseimbangan antara stabilitas di awal dan fleksibilitas di masa berikutnya.

Dengan demikian, debitur/nasabah bisa menikmati angsuran di awal masa pinjaman secara stabil sekaligus berpeluang memperoleh bunga lebih rendah di kemudian hari saat suku bunga pasar turun.

Namun, memang terdapat ketidakpastian setelah masa bunga tetap berakhir sebab besaran bunga dapat naik atau turun bergantung pada kondisi perekonomian.

Umumnya, skema kombinasi bunga KPR ini digunakan oleh lembaga keuangan berskala besar karena dianggap lebih fleksibel dan sesuai bagi debitur yang memiliki rencana finansial jangka panjang.

Metode Perhitungan Suku Bunga KPR

Secara umum, dikenal tiga cara menghitung bunga KPR. Adapun metode perhitungan suku bunga KPR tersebut adalah sebagai berikut.

1. Metode Efektif

Pada metode ini, jumlah bunga akan ditentukan oleh perkalian tingkat suku bunga dengan sisa pokok kredit. Artinya, saldo pokok pinjaman per bulan berkurang seiring pelunasan angsuran.

Jadi, debitur hanya wajib membayar jumlah bunga yang turun per bulannya. Metode efektif cocok untuk kredit jangka panjang.

2. Metode Flat

Dalam metode flat, kreditur akan memperhitungkan terkait besaran bunga menurut pokok kredit di tahap awal. Alhasil, pihak debitur harus memenuhi pembayaran dengan jumlah yang sama (tetap) per bulannya.

Baca juga: Begini Rumus Bunga Majemuk & Cara Menghitungnya, Lengkap!

3. Metode Anuitas

Metode perhitungan suku bunga KPR ini sering disebut sebagai modifikasi dari skema efektif. Pada metode anuitas, total cicilan pokok dan bunga KPR yang dibayarkan setiap bulan sama.

Bunga akan disesuaikan dengan jumlah cicilan pokok yang berubah per bulan supaya keseluruhan angsuran bersifat tetap.

Demikian penjelasan mengenai jenis suku bunga KPR dan metode perhitungannya. Memilih di antara jenis-jenis tersebut merupakan keputusan finansial yang besar.

Pasalnya, hal tersebut bisa memengaruhi stabilitas finansial jangka panjang. Inilah mengapa penting sekali memahami masing-masing jenis suku bunga utama KPR.

Di samping itu, kamu pun perlu merencanakan strategi keuangan secara tepat untuk memenuhi kebutuhan fleksibilitas finansial tambahan di masa mendatang.

Salah satu solusi pilihan yang patut dipertimbangkan, yaitu dengan mengajukan Gadai Tabungan Emas di Tring! by Pegadaian atau ke kantor cabang Pegadaian terdekat.

Layanan ini menawarkan biaya ringan dan tenor maksimal 120 hari yang bisa diperpanjang. Walaupun dijadikan agunan, jaminan saldo emas tetap milik nasabah.

Untuk mengetahui berapa maksimal pinjaman yang mungkin diterima, hitung perkiraannya menggunakan fitur Simulasi Gadai Tabungan Emas.

Tunggu apa lagi? Yuk, manfaatkan nilai aset berharga secara optimal dengan proses yang mudah melalui Gadai Tabungan Emas di Pegadaian sekarang!

Baca juga: Rumah Subsidi 2025: Harga, Syarat KPR, Kelebihan & Kekurangan

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved