Restrukturisasi Kredit: Syarat, Jenis, hingga Contohnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

07 November 2025
Bagikan :
image detail artikel

Kredit macet menjadi salah satu risiko yang sering terjadi pada sektor keuangan dan perbankan. Dalam hal ini, lembaga keuangan melakukan berbagai upaya untuk mencegahnya, seperti dengan mencanangkan program restrukturisasi kredit.

Restrukturisasi kredit adalah solusi preventif dari lembaga keuangan (kreditur) untuk memfasilitasi penyesuaian ulang pembayaran utang bagi nasabah (debitur).

Untuk mengetahui lebih jelasnya, jangan lewatkan pembahasan terkait syarat, jenis, tahapan, tujuan, hingga contoh restrukturisasi kredit dalam artikel berikut.

Apa Itu Restrukturisasi Kredit?

Restrukturisasi kredit adalah kebijakan dari lembaga keuangan dalam aktivitas perkreditan yang memberikan kemudahan bagi peminjam untuk melunasi kewajiban utangnya.

Restrukturisasi kredit dapat disebut juga sebagai bentuk upaya perbaikan atau kelonggaran pelunasan utang (bukan penghapusan) yang diberikan oleh pihak pemberi pinjaman.

Jadi, debitur (peminjam) tetap wajib membayar pinjamannya kepada kreditur (pemberi pinjaman) dengan keringanan yang telah disepakati bersama.

Program ini dilakukan oleh lembaga keuangan perbankan maupun nonbank untuk membantu debitur yang sedang mengalami kesulitan membayar pinjaman karena beberapa faktor, seperti:

  • Bisnis gagal.
  • Perubahan ekonomi.
  • Kehilangan pekerjaan.
  • Penurunan pendapatan.
  • Manajemen keuangan yang buruk.

Syarat Restrukturisasi Kredit

Permohonan restrukturisasi kredit bisa diajukan oleh debitur secara langsung kepada bank atau lembaga penyedia layanan kredit lainnya.

Nantinya, persetujuan restrukturisasi kredit akan diputuskan oleh lembaga keuangan melalui asesmen atau penilaian secara internal.

Dalam proses pengajuannya, debitur perlu memenuhi syarat restrukturisasi kredit yang telah ditetapkan. Biasanya, setiap lembaga penyedia memiliki ketentuan yang berbeda.

Berikut ini adalah beberapa syarat restrukturisasi kredit secara umum menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bank maupun lembaga pembiayaan:

  • Debitur mengalami kesulitan dalam hal finansial yang berefek pada pembayaran pokok dan suku bunga pinjaman.
  • Debitur mempunyai prospek atau peluang usaha yang baik di masa mendatang.
  • Kreditur menilai bahwa pihak debitur mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya setelah dilakukan upaya restrukturisasi kredit.
  • Debitur memiliki niat, kemauan yang baik, dan bersikap kooperatif.
  • Menyiapkan bukti kesulitan keuangan, berupa surat keterangan penghasilan, laporan keuangan terkini, dan dokumen pendukung lainnya.


Selain itu, terdapat kebijakan krusial yang perlu diperhatikan oleh nasabah. Kebijakan ini terdiri dari empat poin utama, antara lain:

  • Fasilitas restrukturisasi kredit diberikan ke debitur pekerja informasi, berpendapatan harian, dan mempunyai usaha yang terdampak oleh pandemi sehingga sulit melanjutkan pelunasan angsuran.
  • Debitur yang tidak terkena dampak dan mampu membayar cicilan sesuai kesepakatan diharapkan tetap menyelesaikan pembayaran tepat waktu.
  • Keringanan akan diberikan setelah lembaga kreditur, baik perbankan maupun nonbank melaksanakan asesmen terhadap kondisi nasabah sebagai peminjam.
  • Seluruh bank, perusahaan, atau lembaga pendanaan bisa memberikan fasilitas restrukturisasi kredit.

Jenis Restrukturisasi Kredit

Secara umum, terdapat beberapa jenis restrukturisasi kredit yang ditetapkan berdasarkan kondisi maupun kebutuhan dari debitur, yaitu sebagai berikut.

  • Perpanjangan Jangka Waktu: Pihak kreditur memberikan kesempatan agar tenor pembiayaan diperpanjang yang biasanya juga dibarengi dengan adanya pemberian keringanan pada suku bunga cicilan. Hal ini bagus untuk menjaga keamanan cash flow.
  • Penurunan Suku Bunga Kredit: Umumnya, dipilih oleh debitur karena terjadi penurunan pendapatan. Suku bunga rendah membuat pembayaran utang menjadi lebih ringan.
  • Pengurangan Tunggakan Bunga Kredit: Dalam hal ini, sebagian bunga yang menunggak akan dihilangkan supaya debitur lebih fokus dalam membayar pokok utang. Dengan demikian, beban cicilan yang menumpuk menjadi lebih ringan. Hal ini berlaku berdasarkan kesepakatan khusus antara kreditur dan debitur.
  • Pengurangan Pokok Kredit: Artinya, sebagian pokok utang akan dihapus oleh kreditur. Hal ini dilakukan saat debitur benar-benar tidak mampu membayar karena dihadapkan pada situasi khusus, seperti force majeure sehingga harus ada negosiasi intens.
  • Penambahan Fasilitas Kredit: Jenis restrukturisasi kredit ini dilakukan agar debitur bisa menjaga kelangsungan usaha. Dengan begitu, dapat menghasilkan pemasukan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kredit lama dan tambahan (baru).
  • Konversi Kredit Menjadi Penyertaan Modal Sementara (PMS): Artinya, kreditur mengonversi sejumlah nilai kredit menjadi saham pada perusahaan debitur. Biasanya, ditujukan untuk debitur yang memiliki status Perseroan Terbatas atau berbadan hukum.
  • Grace Period: Debitur akan diberikan waktu tunda (penangguhan) untuk melunasi pokok utang selama beberapa bulan, namun tetap membayar bunga kredit.


Baca juga: Refinancing: Definisi, Jenis, Cara Kerja, & Cara Mengajukan

Tahapan Restrukturisasi Kredit

Pengajuan restrukturisasi kredit sebenarnya tidak terlalu rumit untuk dilakukan. Adapun tahapan restrukturisasi kredit adalah sebagai berikut:

1. Proses Pengajuan

Di tahap ini, nasabah bisa mendatangi kantor bank atau lembaga pendanaan secara langsung. Alternatif lainnya, yaitu dengan menghubungi nomor telepon, WhatsApp, atau email resmi.

Jangan lupa menyiapkan dokumen tertentu yang disyaratkan sesuai ketentuan. Serahkan persyaratan dengan tepat waktu.

2. Penilaian

Selanjutnya, kreditur akan melakukan penilaian atau asesmen untuk mengetahui alasan di balik pengajuan restrukturisasi kredit dari debitur.

Tahap ini biasanya cukup memakan waktu sebab terdapat pula proses evaluasi terhadap kesesuaian dokumen hingga rencana restrukturisasi kredit.

3. Persetujuan Permohonan

Tahapan berikutnya, yakni kreditur memberikan keputusan berdasarkan hasil asesmen hingga profil debitur yang telah dianalisis dengan saksama.

Pihak kreditur akan mengumumkan keputusan ini dengan menghubungi debitur apabila rancangan restrukturisasi kredit disetujui.

Tujuan Restrukturisasi Kredit

Pelaksanaan restrukturisasi kredit dalam ruang lingkup ekonomi dan bisnis memiliki tujuan tertentu. Adapun beberapa tujuan restrukturisasi kredit adalah sebagai berikut.

  • Meminimalkan risiko gagal bayar.
  • Memberikan kesempatan bagi debitur untuk membenahi prioritas penggunaan dana sehingga kewajiban utang terselesaikan dan kegiatan operasional berjalan lancar.
  • Mempertahankan stabilitas finansial.
  • Memungkinkan debitur untuk melanjutkan pembayaran kredit tanpa merasa terlalu terbebani.
  • Menjaga jalinan hubungan yang baik antara debitur dan kreditur tanpa harus melalui jalur hukum.
  • Membantu mengelola portofolio kredit lembaga pembiayaan sehingga likuiditasnya bisa meningkat.
  • Menyelamatkan atau mengamankan barang jaminan milik debitur.


Baca juga: Strategi Lunasi Hutang Secara Cepat

Contoh Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit cukup sering terjadi. Jadi, contoh kasusnya tidak sulit ditemukan. Sebagai gambaran agar pemahaman lebih jelas, perhatikan contoh restrukturisasi kredit berikut ini.

Lina merupakan seorang freelancer yang memiliki angsuran KTA dan kredit motor. Namun, saat ini Lina sedang mengalami penurunan penghasilan yang signifikan.

Akibatnya, Lina cukup kesulitan dalam membayar angsuran KTA sekaligus kredit motornya. Ia pun mengajukan restrukturisasi kredit ke lembaga pembiayaan terkait.

Permohonan Lina disetujui setelah melewati berbagai proses. Lembaga pembiayaan terkait menetapkan restrukturisasi, berupa penundaan pembayaran pokok.

Skema khusus ini akan berlaku selama 6 bulan. Jadi, Lina hanya diwajibkan untuk membayar bunga selama masa tersebut dan menunda pelunasan pokok utang.

Langkah ini dapat membantu menjaga arus kas milik Lina selama 6 bulan. Lina juga akhirnya dapat menyelesaikan pelunasan sisa pokok utang dengan angsuran lebih ringan.

Demikian informasi mengenai apa itu restrukturisasi kredit, syarat, jenis, tahapan, tujuan, hingga contohnya yang patut dipahami.

Restrukturisasi kredit adalah bentuk win-win-solution atau jembatan penyelamat. Berkat program ini, debitur tidak perlu menunggak atau menghadapi risiko penagihan.

Apabila kamu berminat untuk mengambil pinjaman yang mudah, cepat, praktis, tidak memberatkan, cobalah memanfaatkan layanan pinjaman gadai dari Pegadaian.

Ada beragam layanan gadai yang bisa dimanfaatkan, salah satunya adalah Gadai Tabungan Emas. Bagi kamu yang rutin menabung emas, layanan ini dapat diandalkan saat kamu membutuhkan pinjaman cepat.

Layanan pinjaman gadai ini bisa diajukan melalui Tring! by Pegadaian atau di kantor cabang Pegadaian terdekat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Untuk mengetahui estimasi pinjaman yang bisa kamu dapatkan, gunakan fitur Simulasi Gadai Tabungan Emas dari Pegadaian.

Tunggu apa lagi? Yuk, dapatkan dana pinjaman secara praktis dengan proses yang transparan melalui Gadai Tabungan Emas di Pegadaian sekarang!

Baca juga: 7 Cara Melunasi Hutang dengan Cepat yang Perlu Diketahui

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved