Emiten: Definisi, Syarat, Tujuan, Fungsi, Hingga Contohnya

Dalam dunia pasar modal, emiten adalah perusahaan yang menjual sahamnya ke publik untuk memperoleh tambahan modal atau pendanaan jangka panjang.
Oleh karena itu, kerap kali disebut sebagai salah satu pihak yang memiliki peranan penting dalam ekosistem pasar modal di Indonesia.
Bukan sekadar “melantai” di bursa, menjadi emiten juga termasuk langkah strategis yang diambil perusahaan untuk memperbaiki struktur modal dan ekspansi bisnis.
Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai syarat, fungsi, hingga cara kerja emiten. Jadi, jangan lewatkan pembahasannya.
Apa Itu Emiten?
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 43/POJK.04/2020, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum dengan memperdagangkan efek ke masyarakat berdasarkan tata cara di dalam aturan undang-undang berlaku.
Emiten pun dapat dipahami sebagai perusahaan yang mendapatkan modal/dana tambahan dengan menjual sebagian kepemilikan kepada publik di pasar modal.
Artinya, saat investor membeli saham suatu emiten, maka secara otomatis menjadi pemilik dari perusahaan tersebut dengan porsi tertentu.
Emiten bisa berbentuk orang perseorangan, kelompok yang terorganisasi, pemerintah, asosiasi, perusahaan (swasta maupun milik negara), atau usaha bersama.
Selain konvensional, ada jenis emiten syariah. Anggaran dasar perusahaan ini menyatakan bahwa aktivitas, jenis, serta manajemen bisnis didasarkan pada prinsip Islam di pasar modal.
Saham yang diterbitkan harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta POJK No. 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah, maupun aturan lain yang relevan.
Tidak hanya Otoritas Pasar Modal, emiten syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Setiap anggota DPS harus mempunyai izin ASPM (Ahli Syariah Pasar Modal) dari OJK serta diangkat oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Saat emiten syariah tidak lagi memenuhi prinsip syariah di pasar modal, maka DPS akan menyatakan bahwa efek yang dirilis tidak bisa disebut sebagai Efek Syariah.
Tujuan Perusahaan Menjadi Emiten
Pada dasarnya, tujuan utama perusahaan emiten adalah untuk memberikan penawaran efek ke publik dan bertanggung jawab mengelola dana publik tersebut dengan seefektif mungkin.
Nah, pertanggungjawaban dibuktikan dengan rilisan laporan keuangan emiten per kuartal secara transparan dan terbuka kepada publik.
Melalui informasi tersebut, para stakeholder (termasuk investor) dan masyarakat umum dapat mengetahui tentang cara perusahaan beroperasi serta hasil operasinya.
Di samping itu, terdapat tujuan tertentu lainnya mengapa suatu emiten menerbitkan efek yang umumnya ditentukan saat pelaksanaan RUPS Tahunan, antara lain:
- Mengalihkan kepemilikan dari shareholder lama kepada yang baru.
- Mengembangkan usaha menggunakan dana yang didapatkan dari investor guna memperluas pasar, domain, serta kapasitas produksi bisnis.
- Memperbaiki struktur permodalan lewat penyeimbangan modal dalam maupun luar negeri.
- Melindungi perusahaan dari risiko kebangkrutan karena likuidasi dana dari investor bisa digunakan untuk menutup sektor-sektor penyebab gulung tikar.
Baca juga: Instrumen Pasar Modal: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya
Jenis Efek yang Diperjualbelikan
Biasanya, perusahaan mengeluarkan efek dengan kode-kode tertentu. Dalam konteks saham, kode emiten adalah empat huruf yang mewakili nama perusahaan terbuka di bursa efek.
Setiap bursa memiliki kebijakan sendiri terkait kode emiten. Di Indonesia, saham yang terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia) terdiri atas empat huruf.
Secara umum, jenis efek yang diperjualbelikan emiten cukup beragam. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Saham
Saham merupakan tanda penyertaan modal di suatu perusahaan. Saham termasuk efek utama yang dijadikan objek jual beli emiten.
Pemilik saham berhak atas sebagian dari aset kekayaan dan pendapatan perusahaan tersebut. Perusahaan wajib membagikan dividen ke investor yang membeli saham setiap tutup buku.
2. Reksa Dana
Instrumen ini memungkinkan investor dengan dana kecil atau yang tidak memiliki keahlian dan waktu tetap bisa berinvestasi.
Dana dari para investor akan dihimpun serta diinvestasikan ke portofolio efek oleh manajer investasi. Dengan investasi ke reksa dana secara tidak langsung kamu pun membeli emiten.
3. Obligasi
Obligasi adalah surat utang berjangka menengah atau panjang yang diterbitkan oleh perusahaan milik negara atau daerah. Jenis efek ini dapat berpindah tangan.
Obligasi berisi perjanjian bahwa penerbit akan membayar pokok utang sesuai ketentuan waktu dan memberikan keuntungan berupa bunga pada periode tertentu.
4. Exchange Traded Fund (ETF)
ETF merupakan jenis kontrak investasi kolektif yang diperdagangkan di dalam bursa efek. Dalam mekanisme transaksi dan manajemen dananya, ETF sebenarnya gabungan antara reksa dana dengan saham.
5. Derivatif
Jenis efek ini berupa perjanjian atau kontrak yang peluang keuntungan berhubungan dengan kinerja aset lain (underlying assets). Efek derivatif pada dasarnya merupakan turunan dari efek utama, baik yang bersifat utang maupun penyertaan.
Syarat Menjadi Emiten
Menjadi emiten bukanlah perkara mudah. Tidak semua perusahaan dapat mengajukan dirinya karena terdapat ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum bisnis dapat listing di bursa efek.
Menurut peraturan yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia, syarat-syarat menjadi emiten adalah sebagai berikut.
- Badan hukum berbentuk PT (Perseroan Terbatas) bukan CV (Commanditaire Vennootschap) maupun badan usaha lainnya.
- Mempunyai direktur independen, minimum 1 orang dari jajaran direksi.
- Mempunyai komisaris independen, minimum 30% dari jajaran dewan komisaris.
- Mempunyai komite audit, baik internal maupun eksternal, auditor internal, dan sekretaris perusahaan.
- Menyampaikan pernyataan pendaftaran ke OJK dan pernyataan efektif.
- Mempersiapkan prospektus, dokumen informasi, serta perjanjian dengan penjamin emisi efek.
Dari sisi kelembagaan, berikut ini merupakan persyaratan untuk menjadi emiten yang harus dipatuhi.
- Mempunyai bukti keuntungan (laba) usaha tertentu dalam setahun terakhir (semakin besar, maka semakin baik).
- Mempunyai aset berwujud yang jumlahnya di atas Rp100 miliar.
- Beroperasi pada inti bisnis yang sama selama minimum 36 bulan atau 3 tahun.
- Jumlah shareholder minimum 1.000 pihak.
- Membukukan laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 tahun terakhir dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”.
- Mempunyai minimum 50 juta saham free float atau setara 7,5% dari keseluruhan saham.
Setelah semua kriteria tersebut terpenuhi, emiten bisa melakukan Initial Public Offering (IPO) dan tercatat di papan pengembangan BEI.
Baca juga: Peran Pasar Modal bagi Pemerintah, Perusahaan, dan Investor
Perbedaan Emiten dan Saham
Bagi masyarakat awam, istilah emiten mungkin cukup asing didengar. Justru, mereka lebih familiar dengan saham. Hal ini sebetulnya cukup wajar.
Namun, perlu dipahami bahwa emiten dan saham tidak sama. Sederhananya, emiten adalah perusahaan yang menerbitkan serta menjual efek atau sumber efek.
Sedangkan, saham merupakan bukti kepemilikan atas sebagian perusahaan yang diterbitkan emiten. Saham diperjualbelikan di pasar modal.
Perbedaan emiten dan saham lainnya, yaitu menurun peran. Emiten berperan sebagai produsen yang mencari modal atau tambahan dana untuk tujuan tertentu.
Di sisi lain, saham lebih mengacu pada produk investasi yang dibeli oleh para investor untuk kepemilikan maupun keuntungan.
Contoh Emiten di Indonesia
Di Indonesia, contoh emiten mudah ditemukan dan bisa diperiksa langsung di situs resmi Bursa Efek Indonesia. Adapun beberapa contoh emiten di Indonesia adalah sebagai berikut.
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
- PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO).
- PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP).
- PT Mayora Indah Tbk (MYOR).
- PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Pada intinya, emiten adalah perusahaan yang mengeluarkan efek untuk publik. Memahami hal ini sangat penting bagi investor karena emiten dapat memberikan peluang investasi.
Nah, apabila kamu mempunyai saham dari emiten terkemuka dan sedang memerlukan dana tunai mendesak, maka jangan terburu-buru menjualnya.
Alih-alih demikian, sebaiknya manfaatkan aset yang dimiliki sebagai jaminan Gadai Efek di Pegadaian. Layanan ini menawarkan pinjaman, mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar.
Pengajuannya mudah dan cepat, yaitu melalui Call Center Pegadaian. Sewa bunga di Gadai Efek pun terjangkau dengan masa tenor yang fleksibel.
Bahkan, Pegadaian menyediakan fitur Simulasi Gadai Efek yang berguna untuk memperkirakan besaran maksimal perolehan uang kredit nantinya.
Yuk, jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan kebutuhan dana tambahan cepat tanpa harus menjual aset dengan Gadai Efek di Pegadaian!
Baca juga: Mengenal Bursa Efek, Fungsi, Jenis, dan Cara Kerjanya
Artikel Lainnya

Investasi
7 Tips Manajemen Keuangan Rumah Tangga
Setiap keluarga tentu menginginkan kondisi finansial yang sehat dan mencukupi kebutuhan rumah tangga. Dalam kehidupan rumah tangga, kebutuhan hidup menjadi lebih beragam dibanding saat masih lajang. Kebutuhan hidup yang beragam dan jumlah anggota keluarga yang semakin bertambah membuat kita harus bijak dalam mengatur keuangan rumah tangga agar kesehatan finansial keluarga tetap terjaga. Bagaimana cara mengatur […]

Investasi
Divestasi: Pengertian, Tujuan, Dampak, Metode, dan Contohnya
Divestasi adalah pengurangan nilai aset dengan tujuan untuk meraup keuntungan lebih banyak di masa mendatang. Mari simak informasi selengkapnya di sini.

Investasi
Jenis Investasi: Pengertian, Contoh, dan Pilihan Terbaik di Indonesia
Kenali berbagai jenis investasi di Indonesia, mulai dari emas, saham, reksadana, hingga properti. Temukan pilihan investasi yang aman dan sesuai kebutuhanmu bersama Pegadaian.
