8 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Yuk Simak!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

13 April 2026
Bagikan :
image detail artikel

Di tengah semakin beragamnya pilihan layanan keuangan saat ini, memahami perbedaan bank syariah dan bank konvensional menjadi hal yang penting sebelum kamu menentukan produk perbankan yang sesuai dengan kebutuhan.

Hal ini semakin relevan karena sistem perbankan merupakan bagian penting dari sistem ekonomi yang memiliki prinsip, mekanisme, dan tujuan operasional yang berbeda.

Perbedaan tersebut tidak hanya terlihat dari cara bank memperoleh keuntungan, tetapi juga mencakup prinsip operasional, pengelolaan dana, akad transaksi, hingga pola hubungan antara bank dan nasabah.

Agar kamu dapat memahami mana yang paling sesuai dengan kebutuhan finansialmu, simak artikel ini sampai akhir.

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Sebelum membahas secara rinci, perlu dipahami bahwa bank syariah dan bank konvensional sama-sama berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun serta menyalurkan dana masyarakat.

Namun, keduanya memiliki landasan sistem, mekanisme, dan tujuan operasional yang berbeda. Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan bank syariah dan bank konvensional:

1. Prinsip Dasar

Perbedaan paling mendasar terletak pada prinsip yang digunakan.

Bank konvensional beroperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional dan ketentuan perbankan yang berlaku secara umum. Sistemnya mengacu pada hukum negara serta standar operasional lembaga keuangan.

Sementara itu, bank syariah menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Islam. Seluruh aktivitasnya harus sesuai dengan ketentuan syariah yang merujuk pada Al-Qur’an, hadis, serta fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam praktiknya, bank syariah menghindari unsur riba, gharar, maysir, dan transaksi pada objek yang tidak halal.

2. Sistem Keuntungan

Dalam ekonomi syariah dan konvensional, sistem keuntungan menjadi salah satu pembeda utama.

Bank konvensional menggunakan sistem bunga. Artinya, keuntungan yang diperoleh bank maupun imbal hasil yang diterima nasabah umumnya ditentukan berdasarkan persentase bunga yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sebaliknya, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah. Besaran keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah serta menyesuaikan hasil usaha yang diperoleh.

Dengan kata lain, keuntungan bersifat dinamis dan tidak ditentukan dalam bentuk bunga tetap.

Baca juga: Investasi Syariah: Jenis, Manfaat, dan Cara Memulainya

3. Sistem Operasional

Pada bank konvensional, operasional transaksi biasanya menggunakan skema pinjam-meminjam dengan bunga serta perjanjian umum berdasarkan aturan nasional.

Sedangkan bank syariah menggunakan akad yang sesuai prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dan wakalah. Setiap akad memiliki fungsi yang berbeda sesuai jenis layanan, baik untuk tabungan, investasi, maupun pembiayaan.

4. Pengelolaan Dana

Dari sisi pengelolaan dana, bank konvensional memiliki keleluasaan untuk menempatkan dana pada berbagai sektor bisnis selama sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan dinilai menguntungkan.

Sementara itu, bank syariah hanya dapat mengelola dana pada sektor usaha yang sesuai dengan prinsip Islam. Dana tidak boleh ditempatkan pada bisnis yang bertentangan dengan syariat, seperti perjudian, minuman keras, atau usaha lain yang tergolong haram.

5. Hubungan Antara Bank dan Nasabah

Pada bank konvensional, hubungan antara nasabah dan bank umumnya berbentuk kreditur dan debitur.

Berbeda dengan itu, bank syariah memiliki bentuk hubungan yang lebih beragam tergantung akad yang digunakan, misalnya:

  • Kemitraan.
  • Penjual dan pembeli.
  • Pemberi sewa dan penyewa.
  • Pengelola dan pemilik dana.

Oleh karena itu, hubungan dalam bank syariah lebih menyesuaikan karakter transaksi yang dilakukan.

Baca juga: Pinjaman Syariah: Pengertian, Akad, dan Keunggulannya

6. Fungsi Sosial

Salah satu keunggulan bank syariah dalam sistem ekonomi adalah adanya fungsi sosial yang lebih luas.

Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank syariah juga dapat menjalankan fungsi sosial, seperti menerima dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, hibah, hingga wakaf uang.

Fungsi ini tidak secara khusus dimiliki oleh bank konvensional, sehingga menjadi salah satu pembeda penting dalam ekonomi syariah dan konvensional.

7. Pengawasan

Bank konvensional diawasi oleh regulator perbankan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta dewan komisaris internal.

Sementara itu, bank syariah memiliki pengawasan tambahan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh produk dan operasional tetap sesuai prinsip syariah.

8. Penerapan Denda dan Akad

Pada bank konvensional, keterlambatan pembayaran biasanya dikenakan denda dengan nominal tertentu yang dapat bertambah sesuai ketentuan.

Di sisi lain, bank syariah menerapkan mekanisme yang lebih mengedepankan kesepakatan akad dan prinsip keadilan. Penanganan keterlambatan dilakukan berdasarkan ketentuan syariah yang telah disepakati sejak awal.

Demikian pembahasan mengenai perbedaan bank syariah dan bank konvensional.

Dengan memahami perbedaan keduanya, kamu dapat lebih tepat dalam memilih layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan, prinsip, serta tujuan finansial, termasuk untuk pengembangan usaha.

Jika kamu sedang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan bisnis, KUR Syariah dari Pegadaian dapat menjadi solusi pembiayaan yang tepat.

Layanan ini dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan modal usaha, seperti pembelian barang dagangan atau persediaan, perlengkapan, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya, tanpa memerlukan barang jaminan.

Selain itu, KUR Syariah Pegadaian juga telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI sehingga cocok bagi kamu yang ingin menggunakan pembiayaan berbasis prinsip syariah tanpa unsur riba.

Dengan mu’nah yang terjangkau serta pilihan jangka waktu pinjaman mulai dari 12 hingga 36 bulan, layanan ini memberikan fleksibilitas yang dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan usaha.

Segera kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat dan ajukan KUR Syariah Pegadaian sebagai solusi pembiayaan usaha berbasis syariah tanpa agunan untuk mengembangkan bisnismu!

Baca juga: Sistem Pegadaian Syariah: Prinsip Dasar hingga Produknya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved