Take Over KPR: Cara, Jenis, dan Bedanya dengan Over Kredit

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

16 January 2026
Bagikan :
image detail artikel

Take over KPR adalah proses pengambilalihan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang sedang berjalan dari suatu bank ke lembaga pembiayaan lainnya.

Dalam pembiayaan properti, mekanisme ini memungkinkan debitur menegosiasikan kembali syarat maupun ketentuan pinjaman, mulai dari suku bunga hingga masa tenor.

Bagi sebagian orang, opsi ini cukup menarik. Namun, memiliki pemahaman yang mendalam terkait take over KPR sangat penting. Oleh karena itu, mari simak pembahasannya di artikel ini.

Apa Itu Take Over KPR?

Take over KPR adalah pemindahan pembiayaan KPR dari satu pihak ke pihak lainnya secara resmi melalui pengawasan lembaga keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, proses ini membuat status debitur berubah. Debitur baru (pembeli) akan mengambil alih kepemilikan atas rumah dari debitur lama (penjual).

Lalu, debitur lama yang sebelumnya telah membayar cicilan dalam periode tertentu akan memperoleh uang tunai sebagai gantinya.

Take over KPR pun bisa dipahami sebagai pengalihan cicilan KPR yang masih berjalan dari satu bank ke bank lainnya. Biasanya, alasan yang mendasari hal ini adalah sebagai berikut.

  • Bunga yang lebih rendah karena di bank lain sering kali memberikan penawaran promo suku bunga.
  • Adanya akses pembelian ke rumah second (hunian yang masih dicicil pemiliknya).
  • Dengan suku bunga baru, angsuran bisa menjadi turun signifikan sehingga lebih ringan.
  • Tenor yang lebih panjang memberikan ruang bernapas bagi debitur maupun cash flow bulanan.

Tujuan take over KPR sendiri adalah untuk mengurangi beban angsuran bulanan dan bunga serta mencari penawaran yang dinilai lebih profitabel.

Dengan demikian, debitur bisa menghemat uang, mempercepat pembiayaan properti, serta mendapatkan fasilitas yang lebih sesuai.

Misalnya, kamu melakukan take over KPR dari bank konvensional ke bank syariah guna memperoleh cicilan lebih kecil dan tetap agar tidak perlu khawatir pada fluktuasi suku bunga.

Cara Take Over KPR

Saat memutuskan untuk take over KPR, kamu harus mengerti prosedurnya terlebih dahulu agar seluruh proses berjalan dengan lancar. Adapun cara take over KPR adalah sebagai berikut.

1. Riset Bank Penyedia Take Over KPR

Sebagai langkah awal, lakukan riset untuk menemukan bank yang menyediakan layanan take over. Apabila memilih take over kepada debitur baru, maka datanglah ke bank yang dituju.

Lalu, pastikan pihak penjual dan pembeli telah sepakat. Jika berencana take over antarbank, sebaiknya cek dan bandingkan suku bunga, masa tenor, maupun kondisi KPR saat ini.

2. Pahami Syarat dan Ketentuan

Umumnya, setiap lembaga keuangan mempunyai ketentuan yang tidak sama terkait skema take over KPR. Dalam hal ini, kamu perlu memperhatikan beberapa hal, meliputi:

  • Riwayat pinjaman.
  • Stabilitas penghasilan.
  • Kondisi pekerjaan.
  • Rasio liabilitas terhadap pendapatan.

Kemudian, siapkan seluruh syarat dengan lengkap. Adapun dokumen-dokumen yang perlu diserahkan secara umum, di antaranya:

  • Bukti identitas, seperti KK, KTP, NPWP, buku nikah (jika sudah menikah), dan lain-lain.
  • Bukti salinan kepemilikan properti, yaitu PBB, IMB, pembayaran cicilan, serta lainnya.
  • Buku tabungan yang dipakai untuk proses autodebet cicilan.
  • AJB (Akta Jual Beli) sebagai bukti pemindahan hak atas tanah dan bangunan.
  • Bukti penghasilan, berupa surat keterangan kerja, slip gaji, atau rekening koran.
  • Surat kuasa pelunasan angsuran ke bank.
  • Fotokopi perjanjian kredit yang telah ditandatangani oleh pihak pembeli.
  • Fotokopi sertifikat dengan stempel bank.

3. Pengajuan Take Over ke Bank Baru

Setelah dirasa cocok dengan bank yang ingin dituju, kamu bisa mengajukan permohonan take over KPR. Nantinya, pihak bank akan melakukan pemeriksaan dokumen dan analisis.

Tujuannya tidak lain untuk menilai kelayakan kredit dan menentukan besaran cicilan baru yang akan diperoleh setelah proses take over.

4. Penilaian Ulang Properti (Appraisal)

Pada tahap ini, pihak bank melakukan perhitungan kembali atas jaminan yang digunakan sebagai objek KPR. Proses appraisal, mencakup:

  • Besaran nilai rumah baru.
  • Evaluasi kelayakan properti.
  • Kelengkapan berkas.
  • Keabsahan sertifikat.
  • Sisa cicilan yang harus dibayarkan berikutnya.
  • Jumlah saldo utang pokok saat ini.

5. Perilisan Sertifikat Pengikatan Jual Beli

Ketika seluruhnya dinyatakan layak, pihak bank baru akan memenuhi pelunasan sisa KPR di bank sebelumnya. Setelah itu, hak tanggungan akan dialihkan ke bank baru (closing).

Lalu, kamu harus menandatangani surat perjanjian KPR di bank baru sesuai ketentuan yang terbaru, baik itu bunga, masa tenor, angsuran, hingga biaya administrasi.

Nantinya, surat perjanjian ini akan diterbitkan sebagai bentuk pengikatan jual beli yang sah secara hukum agar pihak-pihak terlibat tidak dirugikan.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Bunga KPR dan Cicilannya, Simak!

Jenis-Jenis Take Over KPR

Menurut prosedurnya, take over KPR dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu take over antarbank, jual beli, dan di bawah tangan.

Setiap jenisnya bisa menentukan bagaimana proses perjanjian, pihak yang terlibat, dan tingkat keamanan. Berikut ini adalah penjelasannya.

1. Take Over Antar Bank

Salah satu dari jenis-jenis take over KPR ini dilakukan dengan cara memindahkan pembiayaan dari bank lama ke bank lain sehingga tidak melibatkan debitur baru.

Alasan take over antarbank biasanya karena tingkat suku bunga melonjak tinggi yang membuat cicilan per bulan menjadi lebih besar.

Jadi, apabila kredit dialihkan ke bank lain, maka kamu berpeluang memperoleh angsuran yang lebih rendah sebab pembiayaan akan dihitung ulang.

2. Take Over Jual Beli

Take over jual beli merupakan mekanisme pengambilalihan angsuran KPR dari seseorang yang belum lunas karena alasan tertentu. Jenis take over KPR ini melibatkan tiga orang, yaitu:

  • Penjual rumah atau pemilik awal (debitur lama).
  • Pihak lembaga keuangan atau penyedia pembiayaan properti (kreditur).
  • Pembeli rumah (debitur baru).

Dalam pelaksanaannya, pihak penjual dan pembeli harus mengajukan permohonan take over KPR kepada lembaga keuangan terkait.

Nantinya, pihak bank akan menilai kelayakan debitur baru berdasarkan kriteria tertentu, seperti riwayat kredit, pendapatan, hingga kemampuannya untuk melunasi angsuran.

Setelah mendapatkan persetujuan dari lembaga keuangan, surat perjanjian baru akan segera dibuat. Pembeli pun bisa mulai melanjutkan cicilan sesuai ketentuan berlaku.

3. Take Over di Bawah Tangan

Pada jenis take over KPR ini, pihak yang terlibat hanyalah penjual dan pembeli saja tanpa pihak bank. Artinya, pihak bank tidak akan mengetahui bahwa KPR telah berpindah tangan.

Pihak pembeli nantinya akan menyerahkan biaya take over kepada penjual. Lalu, sisa angsuran KPR akan dibayarkan setelahnya.

Oleh karena itu, sering kali disebut sebagai cara yang tidak resmi dan cukup berisiko. Adapun potensi risiko yang ditimbulkan adalah sebagai berikut.

  • Saat pembeli tidak mampu membayar angsuran, maka penjual masih memiliki tanggung jawab atas kegagalan bayar tersebut.
  • Penjualan dapat melakukan over kredit rumah ke beberapa pembeli lain tanpa sepengetahuan pembeli awal.
  • Sertifikat di bank dapat diambil tanpa sepengetahuan pembeli jika suatu saat pembayaran kredit lunas.
  • Rumah yang telah lunas masih atas nama penjual. Jadi, pihak bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah secara mudah kepada pihak lain, terutama yang namanya tidak tercantum pada sertifikat tersebut.

Baca juga: Rumah Subsidi 2025: Harga, Syarat KPR, Kelebihan & Kekurangan

Perbedaan dengan Over Kredit

Ketika berbicara tentang take over KPR, tidak sedikit orang yang menyamakannya dengan over kredit. Padahal, kedua istilah tersebut tidak sama. Lantas, apa perbedaan dengan over kredit?

Over kredit adalah proses pemindahan cicilan KPR dari pemilik lama ke pembeli tanpa persetujuan (verifikasi atau appraisal) pihak bank yang sah.

Jadi, secara legalitas praktik tersebut dinilai tidak resmi oleh bank karena hanya berdasarkan oleh perjanjian yang disepakati oleh pembeli dan penjual saja.

Nama debitur yang tercantum dalam dokumen kesepakatan KPR pun masih pemilik lama sehingga menimbulkan risiko tinggi bagi pembeli maupun penjual.

Dari sisi administrasi, biaya yang dikenakan pada over kredit memang relatif rendah. Pembeli baru hanya perlu membayar sisa down payment atau kesepakatan antarbank.

Secara keseluruhan, bisa dipahami bahwa take over KPR adalah alternatif strategis untuk meraih stabilitas keuangan dalam kepemilikan properti.

Mekanisme tersebut dapat menjadi langkah cerdas untuk manajemen utang jangka panjang secara lebih efisien. Hanya saja, perjalanan finansial pada dasarnya tidak selalu mudah.

Terkadang, ada kebutuhan finansial lain yang muncul di tengah atau selesainya proses sehingga membuat kamu membutuhkan dana segar dalam waktu cepat.

Sebagai solusi, kamu bisa mengandalkan produk Pinjaman Serbaguna dari Pegadaian dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor.

Layanan ini menerapkan cicilan tetap per bulan dengan sewa modal terjangkau. Cukup ajukan transaksi di kantor cabang Pegadaian terdekat.

Tunggu apa lagi? Yuk, dapatkan likuiditas tambahan untuk meningkatkan fleksibilitas keuangan melalui Pinjaman Serbaguna di Pegadaian sekarang!

Baca juga: Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syaratnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved